Pengelolaan Zakat Dana Non Halal Baznas Kota Bandung Berdasarkan Prespektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  • Fuad Malik Al Faqih Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Liza Dzulhijjah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Dana Non Halal, Baznas Kota Bandung, Hukum Positif

Abstract

Abstract. BAZNAS Bandung city in transactions cannot be separated from conventional financial institutions because conventional financial institutions dominate all financial transactions. There is no official ban on the use of conventional banks, so it is permissible and not something that constitutes a prohibition on its use. So this transaction is common and unavoidable. Sharia financial institutions fulfill some of their financial needs by transacting with conventional banks. For example, when receiving zakat through conventional banks, there is a part of the receipt that comes from income from current account services or interest from conventional banks and this according to Islamic sharia principles is haram. Baznas Bandung City accepts donations from donors originating from bank interest, but uses the precautionary principle that non-halal funds must be channeled for public purposes. This type of research uses field research, using primary and secondary data sources. Then data collection techniques use interviews and documentation. The results of this research are the factors of using conventional banks and receiving funds from conventional banks interest based on the purification of assets owned by donors to be used as well as possible for the public interest, and the analysis of Islamic Law and Positive Law is Positive Law. This policy is considered valid because it has not There are special regulations that prohibit the use of conventional banks taking into account the policies and regulations, but in Islamic law this policy is still considered to be detrimental.

Abstrak. BAZNAS kota Bandung dalam transaksi tidak terlepas dari lembaga keuangan konvensional karena lembaga keuangan konvensional mendominasi seluruh transaksi keuangan. Belum adanya larangan secara resmi dari penggunaan bank konevnsional, sehingga diperbolehkan dan bukanlah sesuatu yang menjadi larangan dalam penggunaannya. Sehingga transaksi  ini lazim dan tidak dapat dihindari Lembaga keuangan syariah memenuhi  sebagian hajat keuangannya dengan bertransaksi pada bank konvensional.  Misalnya saat penerimaan zakat melalui bank konvensioanal maka ada bagian  penerimaan yang bersumber dari pendapatan jasa giro atau bunga bank  konvensional dan hal tersebut menurut prinsip syariah Islam adalah haram. Pada Baznas Kota Bandung menerima sedekah dari donatur yang bersumber dari bunga bank, namun dengan menggunakan prinsip kehati-hatian bahwa dana non halal tersebut harus di salurkan untuk kepentingan umum. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer dan juga sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor penggunaan bank konevnsional dan penerimaan dana dari bunga bank konvensional didasarkan pada pensucian harta yang dimiliki donatur untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan umum, dan analisi Hukum Islam dan Hukum Positif adalah Hukum Positif kebijakan ini dianggap sah saja karena belum adanya aturan khusus yang melarang penggunaan bank konvensional dengan pertimbangan kebijakan dan peraturannya, namun dalam hukum Islam kebijakan ini masih dianggap terdapat mudharat nya.

References

Abbas, Dr. Ahmad Sudirman, MA. ZAKAT: Ketentuan dan Pengelolaannya. Bogor: CV Anugrah Berkah Sentosa, 2017.

Afrelian, Muhamad Ibnu, Imahda Khoiri Furqon, Universitas Islam, dan Negeri Sumatra. “MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM OPERASIONAL LEMBAGA,” 2018, 1–12.

Al-Zuhayly, Wahba. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.

Atabik, Ahmad. “Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan.” ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 2, no. 2 (2015): 339–61.

Daerah, Peraturan, Kota Semarang, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, dan Walikota Semarang. “Lembaran Daerah Kota Semarang,” 2013, 1–27.

Maharani Salma Fitriyah and Iwan Permana, “Tinjauan Peraturan Baznas No.3 Tahun 2018 terhadap Penyaluran Bantuan Produktif di Baznas Kabupaten Purwakarta,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 33–40, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.732.

Franky Gantara and Arif Rijal Anshori, “Analisis Upah Amil Zakat di BAZNAS Kota Bandung menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 99–104, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1226.

Ernawati, Ernawati. “Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber Dana Kebajikan Pada Bank Umum Syariah.” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 17, no. 1 (2020): 65–74. https://doi.org/10.34001/jdeb.v17i1.1091.

A. Rahmi Kurniadi, I. Permana, Z. Firdaus Nuzula, and P. Hukum Ekonomi Syariah, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa dalam Jasa Layanan Rental Mobil Box di D-Trans Logistics Bandung,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Hidayatullah. “Amil Yang Berhak Menerima Zakat.” Al-Fikra 05, no. 02 (2017): 230.

Hisamuddin, Nur, dan Iva Hardianti Sholikha. “Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Danan Non Halal pada Baznas dan PKPU Kabupaten Lumajang.” Ziswaf 1, no. 1 (2014): 1–36.

IAI. “Draf Eksposur PSAK 101 dan PSAK 109.” Penyajian Laporan Keuangan Syariah, no. Revisi 2021 (2021): 1–50.

Lenap, Indria Puspitasari. “Pengungkapan Pendapatan Non Halal” 23 (n.d.).

Muhammad Salih ibn ’Utsaimin. “Syarah Hadits Arba’in,” 2013.

Nur, Ahlan. “Perbankan Dalam Perspektif al- Qur ’ an dan Hadis t.” Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran 4, no. 2 (2017): 90–100.

Panjaitan, Roimanson. Metodologi Penelitian, Universitas Pendidikan Indonesia. Kupang, 2017.

Rahim, Abdul. “Konsep Bunga Dan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Perbankan Syariah.” Al-IQTISHAD: Jurnal Ekonomi 1, no. 2 (2021): 189.

Rahman, Taufikur. “AKUNTANSI ZAKAT , INFAK DAN SEDEKAH ( PSAK 109 ): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat ( OPZ )” 6, no. 109 (n.d.): 141–64.

Review, Finance, Nurfadhillah Putri, Universitas Islam, dan Negeri Alauddin. “TINJAUAN ALOKASI DANA NON-HALAL DALAM PERSPEKTIF” 2 (2021): 83–97.

SARBOINI, Misna MAISARAH, MARYAM, dan IMILDA. “Strategi Pengembangan Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Pembiayaan Usaha Syariah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banda Aceh.” JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) 7, no. 2 (2021): 42–59. https://doi.org/10.35870/jemsi.v7i2.605.

Sedekah, Infak, Pada Baz, dan Kota Pekanbaru. “Penerapan psak 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah pada baz kota pekanbaru,” no. 2010 (2013): 40–59.

Umam, Khotibul. “Dekonstruksi Fatwa Mengenai Larangan Bunga Bank (Qiyas Vs Istihsan).” Veritas et Justitia 9, no. 1 (2023): 108–37. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6201.

Wahid, M. “Pemikiran Agama Keadilan Masdar Farid Mas’Udi: Transedensi Negara Untuk Keadilan Sosial.” Jurnal HermeneiaVol-2-No-1-2003, 2003. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8393/%0Ahttps://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8393/1/MARZUKI WAHID PEMIKIRAN AGAMA KEADILAN MASDAR FARID MAS%27UDI TRANSEDENSI NEGARA UNTUK KEADILAN SOSIAL.pdf.

Zainudin, Ali. Metode Penelitian Hukum, 2016.

Zamakhsyari. “Halal, Haram Dan Syubhat Dalam Syari’At Islam.” Repository.Dharmawangsa.Ac.Id, 2018, 1–15.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

(PP) Peraturan Pemerintah, “Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infaq dan sedekah.

Published
2024-02-06