Tinjauan Hukum Islam terhadap Hak-Hak Pekerja Bengkel X di Belitung Timur

  • Ikrima Azkury Nabella Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Popon Srisusilawati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Akhmad Yusup Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Hukum Islam, Hak-Hak Pekerja, Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah

Abstract

Abstract. Labor and employment issues continue to receive the attention of many groups, including work agreements, working time, inadequate wages and health insurance. Such as the issue of wages and working time that occurred at Workshop "X". This research aims to analyze how the rights of Workshop "X" workers in East Belitung are implemented and analyze the Islamic Law Review of the Rights of Workshop "X" Workers in East Belitung. This research uses a normative empirical approach, qualitative data comes from observation, interviews, documentation and literature study. The results of the research show that the rights of workers in Workshop "X" have not been fully felt in terms of Islamic Law, namely in the DSN MUI Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 concerning the ijarah agreement that the work agreement is carried out verbally but between the owner and workers in the Workshop. "X" there is a discrepancy in the fatwa, namely a discrepancy in the seventh provision, namely the time period (working hours) is not clearly stated in the agreement and in the eighth provision the musta'jir as the contracting party does not explain the amount of wages which is not clearly stated in terms of the amount or nominally, the discrepancy in the fatwa causes an element of jahalah and is not justified because it ignores the hadith texts regarding workers, giving work loads that must not exceed the worker's abilities.

Abstrak. Permasalahan buruh dan ketenagakerjaan terus mendapatkan perhatian banyak kalangan dari  persoalan Perjanjian kerja, waktu kerja, upah yang tidak layak dan jaminan kesehatan terus menjadi perhatian. Seperti masalah upah dan waktu kerja yang terjadi di Bengkel "X". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi terhadap hak-hak pekerja Bengkel "X" di Belitung Timur dan menganalisis Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak-Hak Pekerja Bengkel "X" di  Belitung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, data kualitatif bersumber dari observasi,wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian bahwa hak pekerja di Bengkel "X" belum sepenuhnya dirasakan ditinjau dari Hukum Islam yaitu dalam Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah bahwa bahwa perjanjian kerja dilakukan secara lisan namun antara pemilik dan pekerja di Bengkel "X" ada ketidaksesuaian dalam fatwa tersebut, yaitu ketidaksesuaian dalam ketentuan ketujuh yaitu jangka waktu (jam kerja) tidak diketahui secara jelas dalam kesepakatan dan dalam ketentuan kedelapan musta’jir sebagai pihak yang berakad tidak menjelaskan besaran upah (ujrah) yang tidak disebutkan secara jelas baik dari besaran atau nominalnya ketidaksesuaian dalam fatwa menyebabkan adanya unsur jahalah (ketidakjelasan) berdasarkan hukum Islam hal ini membuat tidak sah atau batalnya akad ijarah karena tidak memenuhi rukun dan syarat ijarah, tidak adanya pemberian cuti atau libur untuk para montir Sehingga dari apa yang terjadi di Bengkel "X" mengenai waktu kerja dan tidak adanya pemberian libur tentunya tidak dibenarkan karena sudah mengabaikan salah teks-teks hadis tentang buruh yaitu pemberian beban tidak boleh melebihi kemampuan pekerja.

References

K. P. Sari, E. A. Rojak, and Y. Maryandi, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Upah Karyawan pada Karyawan Bacil Cianjur di Kabupaten Cianjur,” … Hukum Ekonomi Syariah, pp. 222–226, 2021.

Y. Assagaf, “Ketenagakerjaan Dalam Konsepsi Syari’at Islam,” Jurnal Al Mursalah, vol. 06, no. 112, p. 18, 2018.

P. H. Yusuf and A. Lubis, “Kedudukan Buruh Dalam Islam :,” vol. 1, no. 3, pp. 307–321, 2020.

W. (n. d. ). Agung, A., Sari, A. P., Dewi Dan I, S. L., & Arthanaya, “Perlindungan Hukum Karyawan Terkait Pengurangan Gaji Pada Hotel dan Restaurant di Area Seminyak,” Analogi Hukum, vol. 3, no. 5, p. 54, 2020.

I. Dkk, Hadis-Hadis Ekonomi Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

H. E. S. Dkk, Al-Qur’an Dan Terjemahan. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2017.

H. Aravik, “Konsep Buruh dalam Perspektif Islam,” Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, vol. 4, no. 1, pp. 1–10, 2018, doi: 10.36908/isbank.v4i1.50.

W. Putri, A. Hernawan, N. Nurhasanah, and N. S. Imaniati, “Analisis Upah Kerja Lembur di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sukabumi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Fiqih Muamalah Analysis of Working Overtime in BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sukab,” pp. 687–691, 2004.

S. Bin Lahuri, “Perlindungan Islam Terhadap Buruh,” Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol. 4, no. 2, p. 223, 2013, doi: 10.18326/muqtasid.v4i2.223-238.

Mita Qurrota Ayunin, “Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Jasa Layanan Kontraktor (Studi Kasus CV. PH) di Kota Bandung,” Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, vol. 3, no. 2, pp. 528–533, 2023, doi: 10.29313/bcssel.v3i2.8394.

Johar, “Montir Bengkel Cinta.” Desa Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur.

Subahan and Anwar Hafidzi, “Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya),” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 1–6, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1702.

Lidia Febrianti Rosyidi Hamzah, “Legal Protection of Contract Worker Wages Based on Indonesian Labor Law and Islamic Law,” Costing, vol. 6, no. 1, pp. 86–95, 2022.

F. Nandita and Y. Rosdiana, “Pengaruh Pengendalian Internal dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai,” vol. 1, no. 1, pp. 1–8, 2023, doi: 10.29313/iconomics.vxix.xxx.

A. Rahmi Kurniadi, I. Permana, Z. Firdaus Nuzula, and P. Hukum Ekonomi Syariah, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa dalam Jasa Layanan Rental Mobil Box di D-Trans Logistics Bandung,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Andi Sani Silwana, Kurniati, and Abd. Rahman R, “Peran Fatwa dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia,” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, vol. 4, no. 1, pp. 104–110, 2023, doi: 10.55623/au.v4i1.177.

M. D. G. dan F. Almanshur, Metodelogi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

A. M. Harahap, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Stasiun Kereta Api Ditinjau Melalui Pandangan Hukum Islam,” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, vol. 10, no. 01, pp. 409–422, 2022, doi: 10.30868/am.v10i01.3197.

F. W. dan S. K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam Edisi Revidi. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah N0: 112/DSN-MUI/IX/2017,” Dsn - Mui, no. 09, pp. 1–7, 2017.

S. Halim, Buku Ajar Fiqh Muamalah. Padang: UMSB Press, 2021.

M. A. Regawa, D. G. Madjakusumah, and I. Siti, “Analisis Hak Cuti Pekerja di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah,” pp. 607–614.

A. H. Mursi, SDM Produktif Pendekatan Al-Qur’an & Sains. jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Published
2024-02-06