Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004
Abstract
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 2004 concerning Waqf stipulates that legal actions relating to waqf must be recorded and stated in the waqf pledge deed, registered and announced, and their implementation carried out in accordance with the procedures stipulated in the laws and regulations governing waqf, so that there are no incidents. Things that are not desired in the future include problems that occur if the party demands the waqf land. Therefore, this research aims to analyze waqf assets according to law no. 41 of 2004 at the Jamie Al-Falah Karang Layung Mosque, Purwakarta. This research uses normative juridical research methods with primary and secondary data sources using data collection methods, interviews, and analyzed using qualitative descriptive methods, then the results of this research are that the Jamie Al-Falah Karang Layung Mosque, Purwakarta, which stands on waqf land, has not been registered according to Law No. 41 of 2004. According to the administrator of the Jamie Al-Falah Karang Layung Mosque, Purwakarta, who Mr. Adang Sumarna, when asked why he didn't have a certificate, said that due to the lack of information about waqf land certificates, especially processing waqf land certificates which is quite complicated. There are many requirements that we can't fulfill and it costs quite a lot of money. They also said that the most important thing is that it is valid. According to Islamic law, especially the registration fee and process takes a very long time and a Nazir has minimal knowledge regarding the terms and conditions that must be submitted.
Abstrak. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dimaksudkan untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Untuk melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menetapkan bahwa tindakan hukum yang berkaitan dengan wakaf harus dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf, didaftarkan dan diumumkan, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf, agar tidak adanya hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari salah satunya masalah yang terjadi jika pihak menuntut tanah wakaf tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aset wakaf menurut undang-undang no.41 tahun 2004 di Masjid Jamie Al-Falah Karang Layung Purwakarta. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, menggunakan jenis sumber data primer dan sekunder, dan menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara, dan analisis deskriftif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Masjid jamie al-falah karang layung purwakarta yang berdiri di atas tanah wakaf belum tercatat menurut undang-undang no.41 tahun 2004. Menurut pengurus Masjid Jamie Al-Falah Karang Layung Purwakarta yang bernama bapak Adang Sumarna ketika ditanya kenapa belum memiliki sertifikat beliau mengatakan bahwa Dikarenakan minimnya informasi tentang seputar sertifikat tanah wakaf apalagi pengurusan sertifikat tanah wakaf cukup rumit Banyak persyaratan yang belum bisa kami penuhi Dan memakan biaya yang lumayan besar, mereka juga mengatakan bahwa yang terpenting sudah sah secara hukum islam, apalagi biaya pendaftaran dan prosesnya memakan waktu yang sangat lama dan minimnya pengetahuan seorang nazir dalam informasi tentang bagaimananya syarat dan ketentuan apa saja yang harus di serahkan.
References
Suparman Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia (Jakarta: Darul Ulum Press, 1999).
Ahmad Syafiq, “Urgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf,” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, no. 1 (2016).
Dydiet Hardjito, Teori Organisasi Dan Tekhnik Pengorganisasian, Cet. Ke 3. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001).
Sari, Devita, Ramdan Fawzi, Shindu Irwansyah, and Prodi Hukum Keluarga Islam. 2023. Upaya KUA Dalam Menangani Masjid Wakaf Yang Belum Bersertifikat (Studi Kasus Kecamatan Sumedang Utara).
Iman Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik, Edisi 1 Ce. (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016).
K. Lubis Suhardi dkk, Wakaf Dan Pemberdayaan Umat (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Endah Nurwulansari and Siska Lis Sulistiani, “Analisis Aset Wakaf Yang Belum Tercatat Menurut Hukum Islam Dan UU Wakaf,” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (2022): 39–42.
Budi Setiadi, Neneng Nurhasanah, and Siska Lis Sulistiani. 2021. “Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online Di Global Wakaf Dan Dompet Dhuafa.” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 1(1):34–38. doi: 10.29313/jres.v1i1.97.
Imas Maesah, Ifa Hanifia Senjiati, and Arif Rijal Anshori. 2023. “Analisis Kendala Penyajian Laporan Keuangan Sesuai PSAK No. 112 Pada Nazhir Wakaf.” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 105–12. doi: 10.29313/jres.v3i2.2806.