Analisis Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Kepemilikan Sertifikat Halal pada Produk Minuman di Daily Milk Bandung

  • Nur Haliza Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Nanik Eprianti Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal, Kesadaran Hukum

Abstract

Abstract. The ownership of a halal certificate is mandatory according to Law Number 33 of 2014 concerning the Assurance of Halal Products. The halal status of Daily Milk becomes uncertain due to the absence of a halal certificate. While public awareness of halal certification is increasing, it is not matched by the awareness of business operators in providing assurance of the halal status of their products. The research aims to identify the implementation of Article 4 of the JPH Law and the ownership of halal certificates in Daily Milk Bandung. This study discusses the ownership of halal certificates in Daily Milk and analyzes the legal awareness of business owners regarding the ownership of halal certificates, as well as protection for Muslim consumers. The research uses a normative-empirical legal research approach. The data collection method involves field research using primary sources such as observation and interviews. Secondary sources include regulations, books, and relevant journals. The data collection process uses literature review, observation, and interviews, with data analysis through three stages: data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results show the absence of halal certificate ownership in Daily Milk as stipulated in Article 4 of the JPH Law and the lack of legal awareness among the business owners of Daily Milk regarding the obligation of halal certificate ownership. However, the business owners have provided protection for Muslim consumers in accordance with the JPH Law and Consumer Protection Law.

Abstrak. Kepemilikan sertifikat halal adalah wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kehalalan produk Daily Milk menjadi tidak pasti karena tidak adanya kepemilikan sertifikat halal. Kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi halal menjadi meningkat, namun tidak diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha dalam memberikan jaminan kehalalan produknya. Penelitian bertujuan untuk mengindentifikasi penerapan Pasal 4 UUJPH dan kepemilikan sertifikat halal di Daily Milk Bandung. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan sertifikat halal di Daily Milk dan analisis kesadaran hukum pemilik usaha terhadap kepemilikan sertifikat halal, serta perlindungan bagi konsumen Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif-empiris. Jenis data penelitian menggunakan data lapangan dengan sumber data primer, yaitu observasi dan wawancara. Sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal-jurnal yang relevan. Metode pengumpulan data penelitian menggunakan studi pustaka, observasi dan wawancara dengan analisis data melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kepemilikan sertifikat halal di Daily Milk sebagaimana Pasal 4 UU JPH dan tidak adanya kesadaran hukum pemilik usaha Daily Milk terhadap kewajiban kepemilikan sertifikat halal, namun pemilik usaha telah memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim yang mengacu kepada UUJPH dan UUPK.

References

Farid Wajdi, Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal), 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Ratih Rahayu and Akhmad Yusup, “Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 2, no. 2, p. 130, 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1390.

M. Muhamad, “Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019),” Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 2, no. 2, p. 5, 2020, doi: 10.24239/jiebi.v2i2.29.1-26.

P. Pusat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2014.

Y. Agustina, H. Pratikto, M. Churiyah, and B. A. Dharma, “Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM),” Jurnal Graha Pengabdian, vol. 1, no. 2, pp. 139–150, 2019.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, “Data Pertumbuhan Sertifikasi Halal Tahun 2022,” Jakarta, 2022.

S. Syifa and E. Setiawan, “Pengaruh Promosi Produk Halal terhadap Minat Beli Konsumen,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/person

Fajaruddin, “Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen,” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 204–216, 2018, doi: 10.30596/dll.v3i2.3151.

A. Mubarokah, “Market Religion and Religion Marketplace in Digital World,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 15–26, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1724.

Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.

Amatai Alaslan, Metode Penelitian Kualitatif, vol. 1. 2021.

Tim Al-Qur’an Cordoba, Al-Qur’an Tajwid Per Kata Sambung Al-Mushlih. Bandung: Cordoba, 2019.

R. Rastiawaty, A. T. F. Rifai, M. Hasrul, A. B. Inggit, and ..., “Tinjauan Hukum Penerapan Sertifikasi Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” Jurnal Ilmiah Publika, vol. 11, no. 1, p. 232, 2023.

Pemerintah Pusat, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” pp. 1–110, 2021.

P. Pusat, “Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Peraturan.Bpk.Go.Id, no. 052692, pp. 1–1187, 2020.

H. Arifin, “Analisis Sistem Sertifikasi Halal Kategori Self Declare,” Sinomika Journal, vol. 1, no. 5, pp. 1173–1180, 2023.

Published
2024-02-02