Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Penerapan Akad Ijarah pada Jasa Wedding Organizer Great Wedding Planner Kota Bandung

  • Aditya Nugraha Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandi Rizki Febriadi Perbankan Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra Perbankan Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Muamalah Fiqh, Contract, Ijarah, Fiqih Muamalah, Akad

Abstract

Abstract. The use of advances in business transactions in the service sector creates problems. This is also experienced by Great Wedding Planner Bandung City as WO who is engaged in organizing services for walimah or wedding events where the client cancels the walimah event and demands the Great Wedding Planner to return the down payment. Based on the background of these problesm, the purpose of this study are First, to determine the implementation of the ijarah contract using the dosing system in the Great Wedding Planner Bandung City. Second, to find out the muamalah fiqh review of the implementation of the ijarah contract using the pension system on Great Wedding Planner Bandung City. The research method used is juridical-empirical, namely field research that examines the legal provisions and normative rules that apply and what happens in reality in society. The results of the study show that the implementation of the ijarah contract using the advance system in the Bandung City Great Wedding Planner does not have a definite percentage of the amount of down payment that must be paid by the client and the implementation of the ijarah contract using the advance system on the Bandung City Great Wedding Planner is in accordance with the provisions of muamalah fiqh. The provisions of the Muamalah Fiqh and the use of advances in the ijarah contract are legal because they are included in the iijarah maushufah fii dzimah contract which is justified in the jurisprudence study.

Abstrak. Penggunaan uang muka dalam transaksi bisnis pada sektor jasa menimbulkan adanya permasalahan. Hal ini pun dialami Great Wedding Planner Kota Bandung selaku WO yang bergerak di bidang jasa organizer penyelenggaraan acara walimah atau pernikahan dimana pihak klien membatalkan jasa acara walimah dan menuntut pihak Great Wedding Planner untuk mengembalikan uang panjar tersebut. berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adlah Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan akad ijarah yang menggunakan sistem panjar pada Great Wedding Planner Kota Bandung dan Kedua, untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad ijarah yang menggunakan sistem panjar pada Great Wedding Planner Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum dan aturan normatif yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan akad ijarah yang menggunakan sistem panjar pada Great Wedding Planner Kota Bandung tidak memiliki persentase secara pasti besarnya uang muka yang harus dibayarkan pihak klien dan pelaksanaan akad ijarah yang menggunakan sistem panjar pada Great Wedding Planner Kota Bandung sudah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah ketentuan Fikih Muamalah dan penggunaan uang muka dalam akad ijarah tersebut sah dilakukan karena termasuk akad iijarah maushufah fii dzimah yang dibenarkan dalam kajian fikih mumalah.

Published
2022-02-11