Implementasi POJK Nomor 33/POJK.03/2018 Bab IV tentang Restrukturisasi Kredit pada Pembiayaan bermasalah di BPRS Al-Salaam Cabang Kota Bandung

  • Pipit Nurhayati Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Nanik Eprianti Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Irma Yulita Silviany Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
Keywords: Pembiayaan bermasalah, restrukturisasi kredit, BPRS Al-Salaam

Abstract

Abstract. This study analyzes the implementation of handling problematic financing at BPRS Al-Salaam, Bandung City Branch. Where there is a fluctuating Non-Performing Financing (NPF) value, this has a negative impact on the company's profitability, the quality of productive assets, financial stability, and customer trust. The purpose of this study is to evaluate the implementation of handling problematic financing based on sharia principles and the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 33 / POJK.03 / 2018. The research method used is qualitative descriptive with data collection through interviews and document analysis. The results of the study indicate that BPRS Al-Salaam has implemented the rescheduling method, but the implementation of reconditioning (adjustment of credit requirements) and restructuring has not been optimal according to POJK provisions. This suboptimality is one of the causes of the NPF fluctuations that continue to occur. This study recommends the full implementation of the restructuring stages according to POJK to overcome problematic financing. This approach is expected to reduce the NPF level, increase operational stability, strengthen relationships with customers, and maintain the blessings of transactions according to sharia principles.

 

Abstrak. Penelitian ini menganalisis implementasi penanganan pembiayaan bermasalah di BPRS Al-Salaam Cabang Kota Bandung. Dimana terdapat nilai Non-Performing Financing (NPF) yang mengalami fluktuasi, hal ini berdampak negatif terhadap profitabilitas perusahaan, kualitas aset produktif, stabilitas keuangan, dan kepercayaan nasabah. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi implementasi penanganan pembiayaan bermasalah berdasarkan prinsip syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Al-Salaam telah menerapkan metode rescheduling (penjadwalan ulang), namun implementasi reconditioning (penyesuaian persyaratan kredit) dan restructuring (restrukturisasi) belum optimal sesuai ketentuan POJK. Ketidakoptimalan ini menjadi salah satu penyebab fluktuasi NPF yang terus terjadi. Penelitian ini merekomendasikan penerapan penuh tahapan restrukturisasi sesuai POJK untuk mengatasi pembiayaan bermasalah. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan tingkat NPF, meningkatkan stabilitas operasional, memperkuat hubungan dengan nasabah, dan menjaga keberkahan transaksi sesuai prinsip syariah.

References

Arrahman, F. Analisis SWOT Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah untuk Akad Murabahah pada BPRS Al Salaam (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Hal 274-275

Keuangan, O. J. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK. 03/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Muhammad,Manajemen Pembiayaan Bank Syariah(Yogyakarta: UPP AMP YKPN Yogyakarta, 2005),

Muhammad, M. P. B. S. (2005). Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002. Manajemen Bank Syariah, Yogtakarta: UUP AMP YKPN.Indonesia, I. B. (2018). Bisnis Kredit Perbankan.

M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Alfabeta,2012)

Permeneg KUKM 2007, Pedoman SOM KJKS UJKS, h. 54

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /POJK.03/2018

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2018)

Sanjaya, Iska, Meriyati Meriyati, and Choirunnisak Choirunnisak. "Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BPRS Al Falah Banyuasin Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 1.2 (2021)

SIndriyani, Susi. "Analisis Alur Pembiayaan Bermasalah Terhadap Kinerja Keuangan di Bprs Bhakti Sumekar Cabang Pragaan." EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah& Bisnis Islam 8.1 (2021)

Febriadi, S. R., & Fadlilatunnisa, S. (2023). Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jasa Nail Art di Meet.Nails Kota Bandung. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2773

Ghaisani Preshila, X., & Ramdan Hidayat, A. (2022). Analisis Fikih Muamalah pada Praktik Transaksi Non Fungible Token (NFT) di OpenSea. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 77–84. https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1474

Hasyim, F. A., & Hadiyanto, R. (2022). Analisis Praktik Tabungan E-Mas dan Gadai Emas Bank S Menurut Pemikiran Imam Syafi’i. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 125–130. https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1576

Sarah, A., Ibrahim, M. A., & Nurrachmi, I. (2023). Analisis Streaming Film Gratis melalui Telegram berdasarkan Fikih Muamalah dan UU Hak Cipta. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 2(1), 9–16. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrps.v2i1.1807

Published
2025-02-01