Analisis Kinerja Reksadana Syariah di Indonesia Menggunakan Metode Sharpe

  • Farhan Hilal Universitas Islam Bandung
  • Eva Misfah Bayuni Universitas Islam Bandung
  • M. Andri Ibrahim Universitas Islam Bandung
Keywords: Reksadana syariah, reksadana syariah saham, reksadana syariah pendapatan tetap

Abstract

Abstract. Sharia mutual funds are a forum for collecting public funds to invest in accordance with Islamic law. This sharia mutual fund can be a suggestion for investors who are just starting to invest because sharia mutual funds have investment managers and custodian banks who manage investments and assets professionally and can save time and are supervised by the OJK.To analyze the performance of sharia mutual funds, not only look at the development of net asset value but use a Sharpe method which focuses on standard deviation (total risk). And to further ensure whether the performance of sharia mutual funds is good or bad, there is a benchmark.Therefore, the aim of this research is to analyze the performance results of sharia stock mutual funds using the Sharpe method compared to the IRDSH benchmark in the 2019-2022 period and to analyze the performance results of fixed income sharia mutual funds using the Sharpe method compared to the IRDPT benchmark in the 2019-2022 period. This research uses quantitative comparative descriptive research methods. This research sample used 24 sharia mutual funds registered with the Financial Services Authority (OJK) with 12 share sharia mutual funds and 12 fixed income sharia mutual funds. By using non-probability sampling techniques and purposive sampling methods. As a result of this research, there are 2 sharia stock mutual fund companies that have positive performance, namely: Batavia Dana Stock Syariah and Manulife Syariah Sectoral Amanah, and there are 2 fixed income sharia mutual fund companies that have positive performance, namely: Mandiri Investa Dana Syariah, and MNC Dana Syariah.

Abstrak. Reksadana syariah ini bisa menjadi saran untuk investor yang baru mau memulai investasi karena reksadana syariah memiliki manajer investasi dan bank kustodian yang mengelola investasi dan asset secara professional dan dapat mengefisiensi waktu dan diawasi oleh OJK. Untuk menganalisis kinerja reksadana syariah tidak hanya dilihat dari perkembangan nilai aktiva bersih saja tetapi menggunakan suatu metode sharpe yang dimana metode ini berfokus kepada standar deviasi (risiko total). Dan lebih memastikan lagi kinerja reksadana syariah baik atau buruk adanya pembanding (benchmark). Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil kinerja reksadana saham syariah dengan menggunakan metode sharpe dibandingkan dengan benchmark IRDSH pada periode 2019-2022 dan untuk menganalisis hasil kinerja reksadana syariah pendapatan tetap dengan menggunakan metode sharpe dibandingkan dengan benchmark IRDPT pada periode 2019-2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif komporatif secara kuantitatif. Sampel penelitian ini menggunakan 24 reksadana syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jenis 12 reksadana syariah saham dan 12 reksadana syariah pendapatan tetap. Dengan menggunakan teknik non probability sampling dan metode purposive sampling. Hasil penelitian ini terdapat 2 perusahaan reksadana syariah saham yang memiliki kinerja positif yaitu: Batavia Dana Saham Syariah dan Manulife Syariah Sektoral Amanah, dan terdapat 2 perusahaan reksadana syariah pendapatan tetap yang memiliki kinerja positif yaitu: Mandiri Investa Dana Syariah, dan MNC Dana Syariah

References

Aurellya, A., Rojak, A., Manggala, I., Hukum, P., & Syariah, E. (2023). Analisis Fikih Muamalah Terhadap Produk Surety Bond di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Intan Nurul Falah, & Ira Siti Rohmah Maulida. (2023). Praktik Jual Beli Buah Mangga Gedong dengan Sistem Koronjo Perspektif Mazhab Hanafi. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2816

Kasanah, R. (2018). Analisis Kinerja Reksadana Syariah dengan Metode Sharpe dan Treynor. In Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) (Vol. 60). Universitas Brawijaya.

Methirana, & Widjaja, I. (2019). Kinerja Reksa Dana Saham Dengan Menggunakan Metode Sharpe, Trenyor Dan Jensen Pada Periode Januari 2014 Sampai Desember 2015. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 2(2), 1–10.

Rahma, S. A., & Prasetyo, A. (2017). PERBANDINGAN KINERJA REKSADANA SYARIAH DAN PASAR JII MENGGUNAKAN METODE TREYNOR (Studi Kasus Reksadana Saham Syariah, Reksadana Syariah Pendapatan Tetap dan Reksadana Syariah Pendapatan Campuran Periode 2011-2015). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 4(5), 410–423.

Sandy Rizki Febriadi, & Silfa Fadlilatunnisa. (2023). Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jasa Nail Art di Meet.Nails Kota Bandung. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2773

Sudarsono, H. (2013). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 4. EKONISIA.

Tandelilin, E. (2010). Portofolio dan Investasi. Kanisius.

Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun1995 Pasal 1 Ayat 27 (1995).

Published
2024-02-29