Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Batubara di PT Bhadra Pinggala Sejahtera Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

  • Muhammad Mulya Prasetya Mining Engineering
  • Noor Fauzi Isniarno Mining Engineering, Faculty of Engineering
  • Solihin Mining Engineering, Faculty of Engineering
Keywords: Rencana Teknis Reklamasi, Biaya Reklamasi

Abstract

Abstract. Coal mining in Indonesia is generally carried out with an open pit mining system so that it has an impact on environmental damage. The government requires holders of mining business permits to repair land disturbed by mining activities. The government has issued a clear policy regarding reclamation, namely PP No. 78 of 2010 concerning "Reclamation and Post-mining" and Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 7 of 2014 concerning "Implementation of Reclamation and Postmining in Mineral and Coal Mining Business Activities". Studies regarding technical plans and reclamation costs need to be carried out so that reclamation can run optimally. In this research, a study on reclamation planning and reclamation cost calculation was carried out on former Pit C mining with a total area of 131,67 Ha during 2023 to 2027. Technical planning includes studies on land use management, revegetation and maintenance. Calculation of reclamation costs includes the calculation of direct costs and indirect costs, direct costs include land use planning costs, revegetation costs, and maintenance costs while indirect costs include equipment mobilization costs (2.5%), reclamation planning costs (6.5-6 .8%), and supervision costs (4.3-4.9%). Based on the calculations, the direct cost of the reclamation plan for the ex-mining area of Pit C from 2023-2027 is IDR 75.311.443.648 with an indirect cost of IDR 7.042.627.235. The total cost of the planned reclamation activities is IDR 82.354.070.883.

Abstrak. Tambang batubara di Indonesia umumnya dilakukan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan perbaikan terhadap lahan terganggu akibat dari aktivitas penambangan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang jelas terkait reklamasi yaitu PP No.78 Tahun 2010 tentang “Reklamasi dan Pascatambang” dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang “Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara”. Kajian mengenai rencana teknis dan biaya reklamasi perlu dilakukan agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara optimal. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada bekas penambangan Pit C dengan luas total 131,67 Ha selama tahun 2023 hingga 2027. Perencanaan teknis meliputi kajian penata gunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Perhitungan biaya reklamasi meliputi perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung mencakup biaya penata gunaan lahan, biaya revegetasi, dan biaya pemeliharaan sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi alat (2,5%), biaya perencanaan reklamasi (6,5-6,8%), dan biaya supervisi (4,3-4,9%). Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area bekas penambangan Pit C dari tahun 2023-2027 yaitu sebesar Rp 75.311.443.648 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 7.042.627.235. Sehingga total biaya dari rencana kegiatan reklamasi sebesar Rp 82.354.070.883.

References

Agus, Cahyono. dkk. 2013. Peran Revegetasi Pada Restorasi Tanah Pada Lahan Rehabilitasi Tambang Batubara di Daerah Tropika. Jurnal Manusia dan Lingkungan Vol.21, No.1, Maret 2014: 60-66. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
[2] Amri, D.N. 2018. Rancangan Teknis Penataan Lahan Area Timbunan Front IV Sebagai Persiapan Reklamasi PT. Semen Padang. (Skripsi) Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Trisakti: Jakarta.
[3] Andri. 2017. Rancangan Teknis dan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara Pada Pit Barat Di PT. Caritas Energi Indonesia Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (Skripsi) Program Studi Teknik Pertambangan Sekolah Tinggi Teknologi Industri: Padang.
[4] Anonim (a). 2020. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang No.3 Tahun 2020: Jakarta.
[5] Anonim (b). 2008. Reklamasi dan Penutupan Tambang. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.18 Tahun 2008: Jakarta.
[6] Anonim (c). 2010. Reklamasi dan Pascatambang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2010: Jakarta.
[7] Anonim (d). 2014. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Keigatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.7 Tahun 2014: Jakarta.
[8] Anonim (e). 2018. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827K/30/MEM/2018: Jakarta.
[9] Anonim (f). 2003. Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.234/MEN/2003: Jakarta.
[10] Anonim (g). 2011. Pedoman Reklamasi Hutan. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Mehut-II/2011: Jakarta.
[11] Bargawa, Waterman Sulistyana. 2017. Reklamasi dan Pascatambang. UPN Veteran Yogyakarta: Yogyakarta.
[12] Ma’rup, Anang. 2018. Kajian Rencana Teknis dan Anggaran Biaya Reklamasi Tambang Tahun 2019-2023 Pada Penambangan Batuan Andesit di PT Gunung Lagadar Abadi Desa Langar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Skripsi). Bandung: Teknik Pertambangan Univesitas Islam Bandung.
[13] Patiung, O. dkk. 2011. Pengaruh Umur Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara Terhadap Fungsi Hidrologis. Jurnal Hidrololitan, Vol.2 (2). Hal 60-73.
[14] Suprapto, S.J. 2008. Tinjauan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dan Aspek Konsevasi Bahan Galian. Jakarta: Buletin Sumberdaya Geologi.
Published
2023-07-28