Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang Andesit PT XYZ di Desa Lagadar, Kampung Leuwidulang, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
Abstract
Abstract. In the mining industry, reclamation activities are mandatory, because mining activities cause changes to the landscape and environmental damage. Reclamation is an activity to achieve achievements to make improvements regarding land that has experienced disturbances caused by mining activities. The existence of reclamation activities can be useful if adjusted to the requirements or designation. With the existence of reclamation activities, the aim is that the ex-mining land will be sustainable or green again. In order for reclamation activities to be optimal, it must involve several aspects including regarding technical and economic plans, because optimal reclamation results can restore soil conditions to be stable and can be grown with plants. The purpose of reclamation is to develop technical and economic plans, to make reclamation activities run efficiently and to know the total price for reclamation needs. Reclamation activities at PT XYZ will be carried out in one period with an area to be reclaimed of 3,42 Ha according to the area of the mine opening. Technical plan activities will use mechanical devices, namely the Komatsu PC200 Excavator, the Hino FM260JD Dump Truck, and the Komatsu D85A-21 Bulldozer. The main crops used in the revegetation activities are upland rice, corn, and interplants in the form of peanut trees. The reclamation technical plan that will be carried out is up to the stage of maintenance and maintenance in order to achieve the success criteria in reclamation. Treatment is carried out by embroidering and applying insecticides or weeding to the main plants and insert plants. The total cost of the reclamation plan resulting from this technical plan is IDR 690.309.497,-.
Abstrak. Dalam industri pertambangan kegiatan reklamasi adalah hal yang wajib untuk dilakukan, karena kegiatan penambangan menyebabkan perubahan pada bentang alam dan kerusakan lingkungan. Reklamasi adalah kegiatan untuk meraih pencapaian untuk melakukan perbaikan mengenai lahan yang telah mengalami gangguan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Adanya kegiatan reklamasi dapat berguna apabila disesuaikan dengan persyaratan ataupun peruntukannya. Dengan adanya kegiatan reklamasi bertujuan agar lahan bekas pertambangan akan lestari atau hijau kembali lingkungannya. Agar kegiatan reklamasi menjadi optimal, maka harus melibatkan beberapa aspek, diantaranya mengenai rencana teknis dan ekonomis, karena hasil reklamasi yang optimal dapat mengembalikan kondisi tanah menjadi stabil dan dapat ditumbuhi dengan tanaman. Tujuan dilakukan reklamasi dengan menyusun rencana teknis dan ekonomis, dapat membuat kegiatan reklamasi berjalan dengan efesien dan dapat diketahui total harga untuk kebutuhan reklamasi. Kegiatan reklamasi pada PT XYZ akan dilakukan dalam satu periode dengan luas yang akan direklamasi sebesar 3,42 Ha sesuai dengan luasan bukaan tambang. Kegiatan rencana teknis akan menggunakan alat mekanis yaitu satu unit Backhoe Komatsu PC200, tiga unit Dump Truck Hino FM260JD, dan satu unit Bulldozer Komatsu D85A-21. Tanaman pokok yang digunakan dalam kegiatan revegetasi yaitu padi gogo, jagung, dan tanaman sisipan berupa kacang tanah. Rencana teknis reklamasi yang akan dilakukan yaitu hingga tahapan pemeliharaan dan perawatan agar tercapainya kriteria keberhasilan dalam reklamasi. Perawatan dilakukan dengan cara penyulaman serta pemberian insektisida atau penyiangan pada tanaman pokok dan tanaman sisipan. Adapun total biaya rencana reklamasi yang dihasilkan dari rencana teknis ini adalah Rp 690.309.497,-.
References
2. Anonim, 2012, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036, Peraturan Daerah Tahun 2016: Kabupaten Bandung.
3. Anonim, 2014, Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2014: Jakarta.
4. Anonim, 2021, Kecamatan Margaasih Dalam Angka 2021, Kabupaten Bandung: BPS Kabupaten Bandung.
5. Arsyad, S., 1989, Konservasi Tanah dan Air, IPB-Press, Bogor.
6. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, 1993, Pedoman Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Jakarta.
7. Herdiansyah, 2006, Penentuan Luasan Optimal Hutan Kota Sebagai Rosot Gas Karbondioksida, Skripsi, Departemen Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan, IPB.
8. Hilmansyah D, 2016, Rencana Teknis Dan Biaya Ekonomis Reklamasi Tambang Pasir Area Pada Blok 4 Seluas 3 Ha Di Pt. Bunkasarana Pratama desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Jurnal Skripsi Universitas Islam Bandung.
9. Kartodharmo, Moelhim, 1990, Teknik Peledakan, Bandung: Laboratorium Geoteknik Pusat Antar Universitas-Ilmu Rekayasa Institut Teknologi Bandung.
10. Latifah, Siti, 2003, Kegiatan Reklamasi Lahan Pada Bekas Tamban Sumatera Utara: USU.
11. Priyono, et, al, 2002, Panduan Kehutanan Indonesia, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan: Jakarta.
12. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, 2020, Laporan Akhir Kajian Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara Untuk Kebun Energi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
13. Schwab, G.O., R.K. Frevert, T.W. Edminster, K.K. Barnes, 1966, Soil and Water Conservation Engineering, John Wiley and Sons, New York.
14. Setiadi Y., 2006, Bahan Kuliah Ekologi Restorasi. Program Studi Ilmu Pengetahun Kehutanan, Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor: Institut Pertanian Bogor.
15. Sukartaatmadja, 2004, Konversi Tanah dan Air, IPB Press, Bogor.