Rencana Pengeloaan dan Pemantauan Lingkungan Geofisik Kimia pada Proyek Penambangan Pasir
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsme.v6i1.23669Keywords:
Penambangan Pasir, Lingkungan Geofisik-Kimia, UKL-UPLAbstract
Abstract Sand mining activities carried out by CV Fhadira Gemilang in Kandangmukti Village, Leles District, Garut Regency, West Java Province have the potential to generate geophysical and chemical environmental impacts, including noise pollution, degradation of ambient air and water quality, and increased surface runoff resulting from land-use changes. The identified environmental issues include the close proximity of processing facilities to residential areas, deterioration of water quality in the mining sump, and increased runoff discharge during the operational phase. This study aims to formulate a geophysical-chemical environmental management and monitoring plan for the sand mining project. A descriptive research approach was employed through the collection of primary data comprising field observations, direct measurements of noise levels, ambient air quality, and water quality, as well as interviews with company representatives. Secondary data were obtained from company documents and prevailing regulations related to the Environmental Management and Monitoring Plan (UKL-UPL). The results indicate that noise levels and ambient air quality remain within the permissible limits in accordance with Government Regulation Number 22 of 2021. However, water quality in the mining sump exceeds the established quality standards for several parameters, while office well water generally complies with most environmental quality criteria. Changes in land use resulted in an increase in surface runoff discharge from 0.0624 m³/s prior to mining activities to 1.7416 m³/s during the operational phase. Environmental management measures include the construction of a three-compartment settling pond with a total capacity of 300 m³, domestic wastewater management using septic tanks and licensed third-party services, and the implementation of dust and noise control measures. Environmental monitoring is conducted periodically on ambient air quality, noise levels, water quality, and total suspended solids (TSS) at the settling pond outlet to ensure compliance with applicable environmental standards and regulations.
Abstrak Kegiatan penambangan pasir oleh CV Fhadira Gemilang di Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan geofisik dan kimia berupa kebisingan, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan limpasan permukaan akibat perubahan tata guna lahan. Permasalahan utama meliputi kedekatan area pengolahan dengan permukiman, penurunan kualitas air pada sump tambang, dan meningkatnya debit limpasan saat operasional. Penelitian ini bertujuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan geofisik-kimia pada kegiatan penambangan pasir. Metode yang digunakan bersifat deskriptif melalui pengumpulan data primer berupa observasi lapangan, pengukuran kebisingan, kualitas udara, dan kualitas air, serta wawancara, didukung data sekunder berupa dokumen perusahaan dan regulasi UKL-UPL. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kebisingan dan kualitas udara ambien masih memenuhi baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Sebaliknya, kualitas air pada sump tambang menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu, sedangkan air sumur kantor relatif memenuhi sebagian besar parameter. Perubahan penggunaan lahan meningkatkan debit limpasan dari 0,0624 m3/detik menjadi 1,7416 m3/detik. Upaya pengelolaan meliputi pembangunan settling pond berkapasitas 300 m3 tiga kompartemen, pengelolaan limbah domestik melalui septic tank dan pihak ketiga berizin, serta pengendalian debu dan kebisingan. Pemantauan dilakukan berkala terhadap udara, kebisingan, kualitas air, dan TSS outlet settling pond sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku.
References
Rifai, A., W, S., & Winarti. (2024). Analisis Getaran Peledakan Tambang Batubara di PT. X, Tenggarong Seberang Terhadap Pemukiman. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 93–102. https://doi.org/10.29313/jrtp.v4i2.4371
Rosdiana, H., Ashari, Y., & Fauzi Isniarno, N. (2025). Pengaruh Intensitas Curah Hujan terhadap Kegiatan Pemompaan pada Sump Berdasarkan Water Balance di PT XYZ A B S T R A K. https://journal.sbpublisher.com/index.php/minetech
Waode Jelita Ma’ruff Bay, & Linda Pulungan. (2022). Pemanfaatan Bahan Galian Mineral Kalsit Berdasarkan Karakteristik Sifat Fisik di Cikembar Sukabumi. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 40–47. https://doi.org/10.29313/jrtp.v2i1.994
Gunarwan, S. (1988). Analisis mengenai dampak lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fandeli, C. (2008). Analisis mengenai dampak lingkungan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Wardhana, A. W. (2004). Dampak pencemaran lingkungan. Yogyakarta: Andi Offset.
Saifuddin, S. (1985). Konservasi tanah dan air. Bandung: Pustaka Buana.
Soedarsono, S. (1985). Hidrologi pengairan. Bandung: Pradnya Paramita.
Nugraha, C. (2019). Pengelolaan lingkungan pertambangan. Bina Tambang, 7(1).
Bargawa, W. S. (2014). Kajian lingkungan hidup strategis sektor pertambangan. Dalam Prosiding Seminar Nasional Kebumian IX. Yogyakarta.
Al-Amin, A. (2016). Desain kolam pengendapan (settling pond). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. (1988). Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP-02/MENKLH/1988 tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (1996). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KE-48/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat kebisingan