Kajian Ekonomi Rencana Reklamasi Tambang Sirtu CV Ujang Rosid di Desa Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

  • Muhammad Fadhila Rahman Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
  • Zaenal Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
  • Noor Fauzi Isniarno Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
Keywords: Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung, Tata Guna Lahan

Abstract

Abstract. CV Ujang Rosid is a company mining in the extraction of sand and stone, located in Haruman Village, Leles Subdistrict, Garut Regency, West Java Province. The purpose of this study is to understand the processes and stages of reclamation activities, as well as the direct and indirect costs involved in reclamation efforts. The reclamation process is divided into three stages: land preparation, planting, and maintenance. In terms of land use within the study area, there are two categories: plantation areas and fields, with fields being the most dominant in the region. The types of vegetation in this area include secondary crops, rice, acacia, guava, banana, cassava, shrubs, and others. The cost calculation for the reclamation plan includes both direct and indirect costs. Direct costs consist of land preparation costs, planting costs, and maintenance costs, while indirect costs include equipment mobilization and demobilization fees (2.5%), reclamation planning fees (10%), administrative fees and contractor profit (14%), and supervision fees (7%). The purpose of this cost calculation is to ensure that the reclamation guarantee provided by the company is utilized effectively. The direct reclamation cost for an area of 1.18 hectares is Rp148.461.522 while the total indirect cost amounts to Rp49.586.148. Therefore, the total cost required to carry out reclamation activities is Rp198.047.670.

Abstrak. CV Ujang Rosid adalah Perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan bahan galian sirtu yang terletak di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan tahapan kegiatan reklamasi serta mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk kegiatannya. Tahapan reklamasi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tahap penataan lahan, tahap penanaman dan tahap pemiliharaan. Dalam hal tata guna lahan di daerah penelitian, terdapat dua kawasan, yaitu kawasan kebun dan ladang, dimana kawasan ladang menjadi yang paling dominan di wilayah tersebut. Jenis-jenis pohon yang terdapat di kawasan ini antara lain palawija, padi, akasia, jambu batu, pisang, ketela pohon, semak belukar dan lainnya. Hasil perhitungan komponen biaya untuk rencana reklamasi mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya penatagunaan lahan, biaya penanaman dan biaya pemiliharaan. Sedangkan biaya tidak langsung mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar 2,5%, biaya perencanaan reklamasi 10%, biaya administrasi dan keuntungan kontraktor 14% dan biaya supervisi sebesar 7%. Perhitungan komponen biaya ini bertujuan agar penggunaan jaminan reklamasi yang disediakan oleh perusahaan dapat dimanfaatkan secara efektif. Hasil perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi seluas 1,18 Ha sebesar Rp148.461.522, sedangkan untuk biaya tidak langsung adalah Rp49.586.148. Jadi total biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan reklamasi sebesar Rp198.047.670.

References

Raden Muhammad Ridwan Wiradikusumah, Yunus Ashari, & Novriadi. (2024). Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Pasir Kuarsa di PT. XYZ. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 21–30. https://doi.org/10.29313/jrtp.v4i1.3777

Reza Alfikri, Dudi Nasrudin Usman, & Rully Nurhasan Ramadhani. (2024). Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Periode Kedua Tambang Batuan Andesit. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 65–72. https://doi.org/10.29313/jrtp.v4i1.3884

Siti Nurul Khotimah, & Sri Widayati. (2022). Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 65–74. https://doi.org/10.29313/jrtp.v2i1.1000

Anonim, 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, Kementerian ESDM RI

Anonim, 2010, “PP No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang” Jakarta, Peraturan Pemerintah.

Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No P.4/Menhut-II/2011 (Pedoman Reklamasi Hutan). Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia.

Anonim, 2014, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 12), Kementerian ESDM RI

Anonim, 2018, Kepmen ESDM RI Nomor 1827 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, Kementerian ESDM RI.

Anonim, 2019, "Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031”. Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, Indonesia.

Anonim, 2020, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Kesekretariatan Negara.

Damayanti Retno, dkk, 2020, “Aksi Hijau Di Lingkar Tambang”, TEKMIRA Press, Bandung, Bandung, Indonesia.

Elfarisna, (2013). “Pemberian Beberapa Dosis Pupuk Multicote Terhadap Pertumbuhan Akasia (Acacia mangium) di Pembibitan”. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Noval, Muhammad, (2017). “Aplikasi Pupuk Organik dan Jarak Tanam Terhadap Pertumbuhan dan Produksi Tanaman Singkong pada Tanah Pasir di Lahan Kering”. Prodi Agroteknologi Universitas Jember.

Priyono, dkk, 2002, “Panduan Kehutanan Indonesia”. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Indonesi.

Prodjosumarto, Partanto, 1993, “Pemindahan Tanah Mekanis”, Departemen Tambang, Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia.

Salim, H, S, (2012). Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulistyana, Waterman, 2017, “Reklamasi dan Pascatambang”, Prodi Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia

Published
2025-02-03