Rencana Reklamasi Tambang Batubara PT Bara Alam Utama, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan

  • Muhammad Rayhan Gunawan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik
  • Dudi Nasrudin Usman Teknik Pertambangan
  • Sri Widayati Teknik Pertambangan
Keywords: Reklamasi, Rencana Teknis, Revegetasi

Abstract

Abstract. PT Bara Alam Utama is a coal mining company dominated by lignite with a Production Operation Mining Business License in the context of Foreign Direct Investment in accordance with the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia Number 3689 K/30/MEM/2015, dated August 26, 2015, regarding the Mining Business License for Production Operation. The purpose of reclamation is to develop technical and economic plans to meet all needs in reclamation activities. Reclamation activities at PT Bara Alam Utama will be carried out for 5 years with an area to be reclaimed of 42.86 hectares in accordance with the mining opening area. The technical plan activities will use mechanical equipment, namely one unit of Excavator PC200, two units of Dump Truck Nissan CWB, and one unit of Bulldozer B8R. The main plants used in revegetation activities are Sengon Buto, Mahoni, Jabon. Planting of cover crops consists of Calopogonium mucunoides (CM) and Pueraria javanica (PJ). Revegetation activities for pioneer plants are carried out with a total of 41,733 tree seedlings with a planting distance of 4x4 meters. The technical plan for reclamation will be carried out until the maintenance and care stage to achieve the success criteria in reclamation. Maintenance is carried out by weeding and providing insecticides or crossing on main plants and insertion plants. The total cost of the reclamation plan resulting from this technical plan is Rp 6.205.481.783-.

Abstrak. PT Bara Alam Utama merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan jenis di dominasi oleh lignit dengan dengan IUP Operasi Produksi dalam Rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 3689 K/30/MEM/2015, Tanggal 26 Agustus 2015, tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Reklamasi adalah kegiatan untuk melakukan perbaikan mengenai lahan yang terganggu oleh kegiatan pertambangan. Tujuan dilakukannya reklamasi yaitu untuk menyusun menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar sesuai dengan bperuntukannya. Kegiatan reklamasi pada PT Bara Alam Utama yang akan dilakukan pada selama 5 tahun dengan luas yang akan direklamasi sebesar 42.86 Ha sesuai dengan luasan bukaan tambang. Kegiatan rencana teknis akan menggunakan alat mekanis yaitu satu unit Excavator PC200, dua unit Dump Truck Nissan CWB, dan satu unit Bulldozer B8R. Tanaman pokok yang digunakan dalam kegiatan revegetasi yaitu dengan menanami Sengon Buto, Mahoni, dan Jabon. Penanaman tanaman penutup (cover crop) berupa Calopoginium mucunoides (CM) dan Pueraria javanica (PJ). Kegiatan revegetasi terhadap tanaman pokok dilakukan dengan jumlah 41.733 batang pohon dengan jarak tanam antar pohon 4x4 meter. Rencana teknis reklamasi yang akan dilakukan yaitu hingga tahapan pemeliharaan dan perawatan agar tercapainya kriteria keberhasilan dalam reklamasi. Perawatan dilakukan dengan cara penyulaman serta pemberian insektisida atau penyilangan pada tanaman pokok dan tanaman sisipan. Adapun total biaya rencana reklamasi yang dihasilkan dari rencana teknis ini adalah Rp 6.205.481.783-.

References

Anonim, 2010, Reklamasi dan Pascatambang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No, 78 Tahun 2010: Jakarta,

Anonim, 2012, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, Tahun 2016-2036, Peraturan Daerah Tahun 2016: Kabupaten Bandung,

Anonim, 2014, Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2014: Jakarta,

Anonim, 2021, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat: BPS Kabupaten Lahat,

Arsyad, S, 1989, Konservasi Tanah dan Air, IPB-Press, Bogor,

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, 1993, Pedoman Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Jakarta,

Herdiansyah, 2006, Penentuan Luasan Optimal Hutan Kota Sebagai Rosot Gas Karbondioksida, Skripsi, Departemen Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan, IPB,

Hilmansyah D, 2016, Rencana Teknis Dan Biaya Ekonomis Reklamasi Tambang Pasir Area Pada Blok 4 Seluas 3 Ha Di Pt, Bunkasarana Pratama desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Jurnal Skripsi Universitas Islam Bandung,

Kartodharmo, Moelhim, 1990, Teknik Peledakan, Bandung: Laboratorium Geoteknik Pusat Antar Universitas-Ilmu Rekayasa Institut Teknologi Bandung,

Irawan, L. O. H., Sri Widayati, & Sriyanti. (2023). Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi PT Tonia Mitra Sejahtera Site Lengora Pantai. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 55–62. https://doi.org/10.29313/jrtp.v3i1.2132

Muhammad Iqbal Abdul Basith, Dono Guntoro, & Novriadi. (2023). Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Timah Blok Sangau B.3 PT XYZ. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 41–46. https://doi.org/10.29313/jrtp.v3i1.2125

Siti Nurul Khotimah, & Sri Widayati. (2022). Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 65–74. https://doi.org/10.29313/jrtp.v2i1.1000

Published
2024-08-14