Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Pemutih Badan yang Tidak Memiliki Izin Edar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Garini Listiana Dewi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Asep Hakim Zakiran Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: perlindungan konsumen, kosmetik berbahaya, penarikan izin edar

Abstract

Abstrak. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tentu saja menjadi salah satu ancaman bagi konsumen serta para pengguna kosmetik, terlebih kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia khususnya bagi kaum wanita. Saat ini, banyak beredar kosmetik yang ilegal baik itu tidak terdapat izin edar maupun mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik lokal maupun impor. Maka dari itu diperlukan adanya Perlindungan Hukum terhadap konsumen agar hak-hak mereka tetap terpenuhi atas kerugian yang mereka alami. Perlindungan konsumen bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. Produk kosmetik dan makanan serta obat-obatan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM yang bertugas mengawasi peredaran kosmetik maupun obat-obatan dan makanan di Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini ialah Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Bagaimana pertanggungjawaban hukum Pelaku Usaha di Indonesia terkait dengan Peredaran Kosmetik ilegal. Metode penelitian pada skripsi ini adalah : Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang-Undang, buku-buku, penelitian ilmiah, media massa, jurnal hukum yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam Penelitian ini terdapat data primer dan data sekunder. Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke Lapangan. Dalam hal ini, peneliti langsung melakukan penelitian ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan cara Wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk kosmetik ilegal adalah dengan cara melakukan pengawasan terus-menerus dan konsumen dapat mengadukan permasalahan yang dialaminyasecara langsung atau membuat laporan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan diberikan sanksi pidana maupun adminsitratif sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku. Pengaturan hukum terkait dengan peredaran kosmetik di Indonesia diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, dll. Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat yakni melalui Pengadilan (Litigasi) dan BPSK (Non-Litigasi).

 

Abstract. Cosmetics that contain harmful ingredients are certainly a threat to consumers and cosmetic users, especially since cosmetics have now become a basic necessity for humans, especially for women. Currently, there are many illegal cosmetics that do not have distribution permits or contain hazardous ingredients, including local and imported cosmetics. Therefore, it is necessary to have legal protection for consumers so that their rights are still fulfilled for the losses they experience. Consumer protection aims to raise awareness for business actors of the importance of consumer protection so that an honest and responsible attitude in business grows. Cosmetic products and food and medicines are supervised by the Food and Drug Supervisory Agency or abbreviated as BPOM which is in charge of overseeing the circulation of cosmetics and medicines and food in Indonesia. The problem raised in this research is how is the legal protection of consumers on the circulation of illegal cosmetic products containing hazardous ingredients. How is the legal liability of business actors in Indonesia related to the circulation of illegal cosmetics. The research methods in this thesis are: Library Research, namely research conducted based on reading sources, namely laws, books, scientific research, mass media, legal journals related to the material discussed in this thesis. In this research there are primary data and secondary data. Field Research, namely by conducting research directly into the field. In this case, researchers directly conducted research at the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) by means of interviews. The result of the research obtained is that the legal protection of consumers regarding the circulation of illegal cosmetic products is by conducting continuous supervision and consumers can complain about the problems they experience directly or make reports to the Food and Drug Supervisory Agency so that they can be followed up legally and given criminal and administrative sanctions in accordance with the provisions of the applicable law. Legal regulations related to the circulation of cosmetics in Indonesia include Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection, Law Number 36 Year 2009 on Health, BPOM Regulation Number 2 Year 2020 on the Supervision of Production and Distribution of Cosmetics, etc. Legal efforts that can be taken by the public are through the Court (Litigation) and BPSK (Non- Litigation).

References

Ali, Zainudin. Penelitian Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2009.

Harianto, Dedi. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Kotler, Philip, danKevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran Terjemahan Bob Sabran Jilid I Edisi I. Jakarta: Erlangga, 2008.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta, 1967.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusakat, 2010.

Mulyati, Etty. Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perkonomian Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.

Nasution, A.Z. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2007.

Sangadji, Etta Mamang, dan Sopiah. Perilaku Konsumen: Pendekatan Praktis Disertai Himpunan Jurnal Penelitian. Yogyakarta: Andi, 2014.

Sutedi, Andrian. Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Agustina, Lia, Fenita Shoviantari, dan Ninis Yuliati. “Penyuluhan Kosmetik Yang Aman Dan Notifikasi Kosmetik.” JCEE (Jurnal of Community Engagement and Employment) 2, no. 1 (2020): 46.

Rachmawati, Nur Ati, dan Asep Hakim Zakiran. “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Makanan Ice Smoke Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Konsumen.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 2 (2023).

Sunarya, Asep. “Pemalsuan Terhadap Nomor Izin Edar Produk Kosmetik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Harian Regional 10, no. 6 (n.d.).

Ayu, Sekar. “Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Sari, Elfrida Mayang. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya.” Universitas Medan Area Medan, 2021.

Published
2024-01-29