Pertanggungjawaban Hukum Bpom dan Pelaku Usaha terhadap Peredaran Toxin dalam Obat Paracetamol Sirup Ditinjau dari Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 13 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Obat Dan Makanan

  • Indira Ratna Wismaya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • M. Husni Syam Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Law Enforcement, Lialbility, Drug.

Abstract

Abstract

Indonesia asserts health as a fundamental human right, with the government playing a crucial role in ensuring its fulfillment, particularly in overseeing the pharmaceutical industry. The Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) is responsible for ensuring the safety of pharmaceutical products in the market, regulated by international agreements and the Health Law No. 17 of 2023. Despite regulations, violations persist, as seen in the case of paracetamol syrup containing harmful substances. The security crisis prompts questions about legal accountability, especially for BPOM. Legal accountability for BPOM is essential due to its negligence causing adverse effects on society, prompting a reassessment of its effectiveness and efficiency. This study explores the concept of legal accountability through the theory of delictual liability, emphasizing the state's responsibility for the institution's negligence that harms the public.This research employs a qualitative normative method using primary, secondary, and tertiary literature. Findings indicate that BPOM, as a supervisory institution, falls short of its responsibility for consumer safety and ensuring business compliance with Good Manufacturing Practice (CPOB) standards. Businesses also bear legal responsibility to consumers under the Consumer Protection Law (UUPK), including providing accurate product information and accountability for losses.

Abstrak

Indonesia menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang fundamental, dengan pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak tersebut, terutama dalam pengawasan industri farmasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab memastikan keamanan produk obat di pasaran. Peraturannya telah diatur dalam perjanjian internasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun memiliki peraturan, pelanggaran masih terjadi, seperti pada kasus obat paracetamol sirup yang mengandung bahan berbahaya. Krisis keamanan pada obat paracetamol menimbulkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban hukum, terutama BPOM. Pertanggungjawaban hukum BPOM menjadi esensial karena kelalaian BPOM menyebabkan dampak negatif pada masyarakat, sehingga menyebabkan tuntutan penilaian kembali terhadap efektivitas dan efisiensi lembaga ini. Maka penelitian ini mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban hukum melalui teori delictual liability, di mana negara harus bertanggung jawab atas kelalaian lembaga yang merugikan masyarakat. Metode penelitian ini yaitu normatif kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPOM sebagai lembaga pengawas tidak memenuhi tanggung jawabnya atas keamanan konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha sudah mematuhi standar CPOB. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab hukum kepada konsumen sesuai UUPK termasuk memberikan informasi produk yang benar dan tanggung jawab atas kerugian.

 

References

Kemalasari, N. P. Y. (2023). Pertanggungjawaban BPOM Terhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Kematian Pada Anak akibat Gagal Ginjal Akut. Jurnal Aktual Justice, 8(1), 34-46. hlm 43-44.

Ahmad, A., Krisyananti, N., Rumbia, M. R., Susanti, S., Rahim, M. A. F., Aslinda, A., ... & Amalia, P. R. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Farmasi dan BPOM Terhadap Produk Obat Sirup Anak. Jurnal Litigasi Amsir, 118-123.

Kemalasari, N. P. Y. (2023). Pertanggungjawaban Bpom Terhadap Peredaran Obat Sirup yang Menyebabkan Kematian Kematian pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut. Jurnal Aktual Justice, 8(1), 34-46.

Lbn Gaol, L. H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Bpom Sebagai Pengawas Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Akibat Toksikasi Dalam Obat Sirop (Doctoral Dissertation, Universitas Jambi).

Lubis, A. R., & Tarina, D. D. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan. Jurnal USM Law Review, 6(3), 988-1004.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukun Perdata

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Undandang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001

Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2022

Badan POM Direktorat PMPUPO. Latar Belakang. pmpupo.pom.go.id. https://pmpupo.pom.go.id/latarbelakang

Anwar Bahar Basalamah. (2023, 4 Agustus). Sidang Kasus PT Afi Farma, Ini Penjelasan Saksi Ahli soal Bahaya Cemaran Bahan Kimia. Radar Kediri. https://radarkediri.jawapos.com/hukum-kriminal/781824888/sidang-kasus-pt-afi-farma-ini-penjelasan-saksi-ahli-soal-bahaya-cemaran-bahan-kimia

ADMIN FARMASI UNJA. Isu Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut. imafarmasi.unja.ac.id. https://imafarmasi.unja.ac.id/index.php/2023/05/29/isu-cemaran-etilen-glikol-eg-dan-dietilen-glikol-deg-dalam-obat-sirup-pemicu-gagal-ginjal-akut/

Tempo.co, Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Begini Perjalanan Kasusnya, tekno.tempo.co. nasional.tempo.co/read/1688479/kasus-gagal-ginjal-akut-muncul-lagi-begini-perjalanan-kasusnya

Klik CPOB, Pedoman CPOB, klikcpob.pom.go.id, https://klikcpob.pom.go.id/pedoman-cpob/

Renata Christha, Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata?, hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-dalam-pasal-1365-kuh-perdata-lt6576f13b60c6a

Published
2024-01-29