Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Penyalahgunaan Narkotika menurut Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Thoriq Najmu Tsaqib Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Z Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pelapor, Perlindungan, Undang-undang Narkoba

Abstract

Abstract. Narcotics have become a big problem at every level of society, because their abuse has had a negative impact on society, the nation and the state. Almost every day the circulation of narcotics and their abuse is reported in various mass media and social media, starting from the arrest of dealers or the discovery of narcotics factories, to news about young people who have died due to consuming narcotics. And it must be acknowledged that the disclosure of these narcotics abuse cases was due to information from the public. This is a form of public awareness of their social responsibility to help maintain public order and safety, and this awareness is very much in line with Islamic values which teach its adherents to always do good things in their lives. This research was conducted with the aim of understanding the legal protection mechanism for reporting narcotics crimes, and also to understand the impact of providing information on the disclosure of narcotics crimes, in relation to Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. This research uses normative legal methods and library legal research methods, namely legal research carried out by examining existing library materials and real data obtained. Meanwhile, the research specifications in this study use analytical descriptive. Analytical descriptive is research carried out by describing statutory regulations and legal theories related to research. The results of research conducted in the jurisdiction of the West Java Regional Police show that the West Java Regional Police does not yet have special technology to be used as a means of conveying information about suspected narcotics abuse, but still uses a joint hotline facility for complaints of various information and public reports, even though the technology In particular, if it can be provided with security guarantees for whistleblowers and used optimally, it will be a factor that really supports the ease of information from the public, so that it will speed up the response to criminal acts that occur in society. Meanwhile, the obstacles faced by the West Java Regional Police originate from internally, namely regarding the regulations and resources they have; and external obstacles, related to the socio-cultural and geographical conditions of West Java, which are quite challenging and must be faced by reviewing the rules for protecting, improving personnel skills, conducting outreach and education to the community, as well as providing digital technology-based communication applications that make it easier to use and provide security guarantee for the reporting community.

 Abstrak. Narkotika telah menjadi masalah besar di setiap tingkatan Masyarakat, karena penyalahgunaannya telah berdampak negatif pada Masyarakat, bangsa, dan negara.  Hampir setiap hari peredaran narkotika dan penyalahgunaannya diberitakan diberbagai media massa dan media sosial, mulai dari tertangkapnya pengedar ataupun ditemukannya pabrik-pabrik narkotika, sehingga berita tentang generasi muda yang tewas karena mengonsumsi narkotika. Dan harus diakui bahwa terungkapnya kasus-kasus penyalahgunaan narkotika ini adalah karena adanya informasi dari Masyarakat. Hal ini merupakan bentuk kesadaran Masyarakat akan tanggungjawab sosialnya untuk turut menjaga ketertiban dan keselamatan Masyarakat, dan kesadaran ini sangat sejalan dengan nilai Islam yang mengajarkan kepada para pemeluknya untuk selalu melakukan hal-hal yang baik dalam hidupnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami mekanisme perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana narkotika, dan juga untuk memahami dampak pemberian informasi oleh pelapor terhadap pengungkapan tindak pidana narkotika, dalam kaitan dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan metode penelitian hukum kepustakaan, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan data-data yang diperoleh secara riil. Sedangkan Spesifikasi penelitian pada penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Deskriptif analitis merupakan penelitian yang dilakukan dengan mendeskripsikan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat ini menunjukkan bahwa di Polda Jawa Barat belum memiliki teknologi khusus untuk dijadikan sarana penyampaian informasi tentang adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkotika, akan tetapi masih menggunakan fasilitas hotline bersama untuk pengaduan berbagai informasi dan laporan Masyarakat, padahal teknologi khusus bila dapat disediakan dengan jaminan keamanan bagi para pelapor dan digunakan secara optimal, akan menjadi faktor yang sangat mendukung kemudahan informasi dari masyarakat, sehingga akan mempercepat penanggulangan tindak pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan hambatan yang dihadapi oleh Polda Jabar berasal dari  internal, yakni menyangkut aturan dan sumber daya yang dimiliki; dan hambatan eksternal, terkait dengan kondisi sosial budaya dan geografis jawa barat, yang cukup menantang dan harus dihadapi dengan meninjau aturan perlindungan pada pelapor, meningkatkan skill personil, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat, serta menyediakan aplikasi komunikasi berbasis teknologi digital lebih memudahkan digunakan dan memberi jaminan keamanan bagi Masyarakat pelapor.

References

Bnn.go.id, Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan

https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/

Surastini Fitriasih, “Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur Adil”,

Gatot Supranomo, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.

Gatot Supramono, hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan 2001),

Published
2024-01-29