Pembuktian atas Penetapan Anak di Luar Perkawinan yang Sah Tanpa melalui Tes Dna

  • Rico Pratama Arafah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Jejen Hendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban, Tes DNA, Anak

Abstract

Abstrack. Penelitian ini berfokus kepada pembuktian atas penetapan anak di luar perkawinan yang sah tanpa melalui tes DNA pada putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban ayah biologis kepada anak di luar perkawinan yang sah tanpa melalui tes DNA dan akibat hukumnya pada Putusan No. 109/PDT/2022/PT BTN ditinjau dari UU Perkawinan dan Putusan MK/46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini membuktikan bahwa pertanggungjawaban ayah biologis atas penetapan anak di luar perkawinan yang sah tanpa tes DNA ialah memelihara dan mendidik anak tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 juga menjadikan ayah biologis wajib bertanggung jawab akibat adanya hubungan keperdataan. Akibat hukum Putusan No. 109/PDT/2022/PT BTN yaitu RA wajib mengakui NKT sebagai anak kandungnya selama RA belum mampu menunjukkan sebaliknya. Pengakuan ini dapat dilakukan melalui akta-akta kelahiran NKT, akta yang dibuat oleh petugas catatan sipil dan dicatat dalam akta kelahiran NKT, serta akta otentik yang kemudian dicatat dalam akta kelahiran NKT sebagaimana Pasal 281 KUHPerdata.

Abstract. This research focuses on proving the legal determination of children outside of marriage without going through a DNA test in decision Number 109/PDT/2022/PT BTN. The purpose of this research is to determine the responsibility of biological fathers to children outside of a legal marriage without going through a DNA test and the legal consequences in Decision No. 109/PDT/2022/PT BTN reviewed from the Marriage Law and Decision MK/46/PUU-VIII/2010. This research method uses a qualitative approach and a legal approach. The data collection technique used was through literature study and analyzed descriptively qualitatively. This research proves that the biological father's responsibility for determining a child out of wedlock as legal without a DNA test is to care for and educate the child as stipulated in Article 45 paragraph (1) of the Marriage Law. Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 also makes biological fathers obliged to take responsibility due to civil relations. Legal consequences of Decision no. 109/PDT/2022/PT BTN, namely that RA is obliged to recognize NKT as his biological child as long as RA is unable to show otherwise. This recognition can be done through NKT birth certificates, deeds made by civil registration officers and recorded in the NKT birth certificate, as well as authentic deeds which are then recorded in the NKT birth certificate as stated in Article 281 of the Civil Code.                                        

References

A. Zuhdi Muhdlor, 1994. Memahami Hukum Perkawinan. Jakarta: Al-Bayan.

Abdulkadir Muhammad, 2014. Hukum dan Penelitian Hukum, ed. 1, cet. 4, Citra Aditya Bakti, Bandung.

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, cetakan I, (Prestasi Pustaka Raya, Jakarta, 2012).

Happy Susanto, 2007. Nikah Siri apa Untungnya?, (Jakarta: VisiMedia).

perdata Indonesia. (2009).

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Cetakan Ke 1, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2015.

Peter Mahmud Marzuki, 2018. Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Kencana, Jakarta.

PNH Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia. Kencana, 2017.

Achmad Feri Hidayatullah, "Beberapa Masalah Tentang Alat Bukti Persangkaan Dalam Penyelesaian Masalah Perdata." Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 4.1 (2016): 542-554.

Dimyati, Sarah Adiela, and Akhmad Khisni, 2021. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin." Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Georgina Agatha, "Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam." Indonesian Notary 3.1 (2021): 23.

Ilyas, Sufyan, and Misra Anita. "Status Anak Di Luar Nikah: Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mk Nomor 46/Puu-Viii/2010 (Studi Komparatif)." Al-Mursalah 3.2 (2017).

Indah Sari, "Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11.1 (2021).

Kusuma, Sanny Budi, and I. Gusti Ngurah Wairocana, 2013. "Proses Pembuktian Seorang Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya Melalui Tes DNA." Kertha Semaya 1.10.

Maria Goreti Beto Tapobali, 2021. “Kekuatan Hukum Asli Tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) terhadap Status Anak di Luar Nikah yang Tidak Diakui oleh Ayah Biologisnya dalam Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 2.

Martinelli, Ida. "Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-viii/2010." DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 1.2 (2016): 308-328.

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, "Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Media of Law and Sharia 4.3 (2023): 239-252.

Nurhayati, Bernadeta Resti. "Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia." Ganesha Law Review 1.1 (2019): 55-67.

Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.

Purba, B. Y. (2022). Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 738/PDT. P/2019/PN. PTK

Virianto Andrew Jofrans Mumu, "Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Dalam UU No 1 1974 Pasal 45 Ayat (1)." Lex Privatum 6.8 (2018).

Vitra Fitria Makalawo Koniyo,. "Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penetapan Asal Usul Anak Pernikahan Sirih Untuk kepentingan Pemenuhan Hak Anak." Jurnal Legalitas 13.02 (2020): 94-102.

Wardana, Ardian Arista, 2017. "Pengakuan Anak Di Luar Nikah: Tinjauan Yuridis Tentang Status Anak Di Luar Nikah." Jurnal Jurisprudence 6.2.

Yazir Farouk, Rena Pangesti, 25 Mei 2022. “Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Putri Wenny Ariani Tanpa Tes DNA, Apa Pertimbangan Hakim PT Banten?” dalam https://www.suara.com/entertainment/2022/05/25/063500/rezkyaditya-dinyatakan-ayah-biologis-putri-wenny-ariani-tanpa-tes-DNA-apapertimbangan-hakim-pt-banten, Suara.com. Di akses pada tanggal 23 oktober 2023 Pukul 17.54 WIB.

Yuli Heriyanti, "Tinjauan Yuridis Tentang Bukti Persangkaan Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata Dalam Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bangkinang)." Jurnal Pahlawan 3.1 (2020): 8-14

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Published
2024-01-29