Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Penggunaan Kertas Bekas Bertinta sebagai Pembungkus Makanan Berminyak ditinjau dari UUPK Jo. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan

  • Nabila Aulia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Ratna Suminar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kata Kunci : Penggunaan, Kertas Bekas Bertinta, Timbal, Perlindungan Konsumen, Pengawasan Pemerintah

Abstract

Penggunaan kertas bekas bertinta secara berkelanjutan memiliki dampak negatif pada kesehatan karena mengandung Timbal (Pb), bahan yang digunakan sebagai pigmen atau pewarna dalam tinta kertas. Risiko terjadinya pencemaran Timbal ke dalam tubuh meningkat ketika kertas bekas tersebut digunakan sebagai pembungkus makanan berminyak, di mana Timbal dapat larut dan bercampur dengan produk makanan, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dan pengawasan pemerintah terkait penggunaan kertas bekas bertinta sebagai pembungkus makanan berminyak. Fokus penelitian mencakup aspek hukum perlindungan konsumen, regulasi pangan, dan peraturan kemasan pangan yang melibatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang mengkaji teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan mengevaluasi kewenangan pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas bertinta. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsumen yang mengonsumsi makanan berminyak dari pelaku usaha yang menggunakan kertas bekas bertinta mendapatkan perlindungan hukum preventif sesuai Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan potensi penerapan sanksi terkait kerugian dan pelanggaran standar kemasan makanan. Kewenangan pemerintah, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diatur dalam undang-undang, dan meskipun telah melarang penggunaan kertas bekas bertinta, masih ditemui ketidakpahaman dari sebagian pelaku usaha, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

The continued use of inked waste paper has a negative impact on health as it contains Lead (Pb), an ingredient used as a pigment or colorant in paper ink. The risk of Lead contamination into the body increases when the waste paper is used as a greasy food wrapper, where Lead can dissolve and mix with food products, potentially causing health problems for consumers. This research aims to examine the legal protection for consumers and government supervision related to the use of inked waste paper as oily food wrappers. The focus of the research includes legal aspects of consumer protection, food regulations, and food packaging regulations involving Law No. 8/1999 on Consumer Protection, Law No. 18/2012 on Food, and Food and Drug Administration Regulation No. 20/2019 on Food Packaging. The approach method used in this research is the normative juridical method, which examines theories, concepts, legal principles, and related laws and regulations. This research aims to identify the legal protection provided to consumers and evaluate the government's authority in supervising the use of inked waste paper. The results of the study concluded that consumers who consume oily food from businesses that use inked waste paper receive preventive legal protection in accordance with Article 4 Paragraph 1 of Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection, with the potential application of sanctions related to losses and violations of food packaging standards. The authority of the government, especially the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM)

References

Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2018.

Nurul Amaliyah, Penyehatan Makanan dan Minuman, Grup Penerbitan Cv Budi Utama, Yogyakarta, 2017.

Nyoman Sucipta, Ketut Suriasih, dan Pande ketut Diah Kencana, Pengemasan Pangan, Udayana University Press, Bali, 2017.

Prosiding Seminar Nasional. Kebijakan Kesehatan Lingkungan Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Prosiding Seminar Nasional ( Jurnal Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur), Faktor-Faktor yang berhubungan dengan Kadar Timbal dalam Darah pada Siswa Sekolah Dasar Kabupaten Brebes, Muhammadiyah University Press, 2019.

Rosihan Adhani dan Husaini, Logam Berat Sekitar Manusia, Pustaka Banua, Banjarmasin, 2017.

Thomas Kaihatu, Manajemen Pengemasan, Andi, Yogyakarta, 2014.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan

Afif Sapriliani (dkk), “Studi Komparasi Kadar Pb pada Gorengan Tempe Akibat Penggunaan Koran dan Kertas Bekas sebagai Pembungkus”, 2021.

Albert Nathaniel (dkk), “Perilaku Profesional Terhadap Pola Makan Sehat”, Indonesia Business Review, Vol.01, No.2, 2018.

Alfin NF Mufreni, “Pengaruh Desain Produk, Bentuk Kemasan dan Bahan Kemasan terhadap Minat Beli Konsumen (Studi Kasus Teh Hijau Serbuk Tocha)”, Jurnal Ekonomi Manajemen, Volume 2 Nomor 2 (November 2016)

Gita Ramadian (dkk), “Fungsi Pengawasan BPOM terhadap Kertas Bekas Sebagai Pembungkus Makanan Jajanan Dikaitkan dengan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian”, Prosiding Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor. 1, 2016.

Iis Siti Suwaidah (dkk), “Kajian Cemaran Logam Berat Timbal dari Kemasan Kertas Bekas ke dalam Makanan Gorengan”, Penel Gizi Makanan, Volume 37 Nomor. 2, 2014.

Sartika Herawati (dkk), “Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Gorengan Menggunakan Kertas Bekas”, Vol.02, No.2, 2022.

Detikfood, Kertas Bekas untuk Kemasan Gorengan Berisiko Tercemar Zat Berbahaya, https://food.detik.com/info-sehat/d-2258390/kertas-bekas-untuk-kemasan-gorengan-berisiko-tercemar-zat-berbahaya

Hendra Gunawan, “Ini Dampak Kemasan Daur Ulang bagi Kesehatan,” Kontan.co.id , 2015. https://kesehatan.kontan.co. id/news/ini - dampak - kemasan - daur - ulang - bagi - kesehatan

Mega, Jenis Kertas yang Banyak Dipakai untuk Kemasan Produk Makanan https://snapy.co.id/artikel/jenis-kertas-untuk-kemasan-produk

Prosehat, Alasan Orang Indonesia Gemar Konsumsi Gorengan Meski Tidak Menyehatkan https://www.prosehat.com/artikel/artikelkesehatan/gemar-konsumsi-gorengan

Risepack Indonesia, Jenis Kemasan Food Grade yang Cocok untuk Berbagai Produk Makanan,https://risepack.id/jenis-kemasan-food-grade-yang-cocok-untuk-berbagai-produk-makanan/

Rokom, Derajat Kesehatan 40% Dipengaruhi Lingkungan, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20190221/3029520/derajat-kesehatan-40-dipengaruhi-lingkungan/

Published
2024-01-29