Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha dengan Konsumen di Media Sosial dan Perlindungan Hukumnya berdasarkan UU ITE dan UUPK

  • Ashila Azzahra Darmawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • M. Ilman Abidin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pelaku Usaha, Konsumen, Media Sosial

Abstract

ABSTRACK. In Indonesia, legal protection efforts are reflected through the existence of regulations and laws with various forms of protection. Examples are civil law protection, consumer protection, child protection, and so on. Civil law protection in Indonesia is implicitly regulated in civil law provisions which regulate protection efforts for parties who experience losses, usually in the form of compensation. This legal protection applies to the entire community, including business actors and consumers. The relationship between consumers and business actors occurs when business actors provide information about a product to consumers. Business actors will be responsible for information regarding products or services that have been distributed. Likewise, consumers are obliged to be careful with what they buy or use. Currently, relationships between business actors and consumers can occur through social media. Social media is used by business actors to promote the products or services they sell. When promoting or advertising a product or service via social media, business actors need to pay attention to the provisions of applicable laws and regulations. Meanwhile, consumers will make reviews via social media. This is related to Article 28 paragraph (1) of the ITE Law which explains that when disseminating information it is mandatory to comply with the facts, and prohibits the dissemination of information that contains elements of lies or slander. Therefore, consumers who spread reviews via social media that contain elements of lies or slander will be subject to sanctions in accordance with Article 28 paragraph (2) of the ITE Law. The sanctions referred to are contained in Article 243 paragraph (1) of the new Criminal Code. In this article it is explained that the perpetrator can be sentenced to imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or pay a fine of up to category IV.

ABSTRAK. Di Indonesia, upaya perlindungan hukum tercermin melalui adanya peraturan dan undang-undang dengan berbagai macam bentuk perlindungan. Contohnya adalah perlindungan hukum perdata, perlindungan konsumen, perlindungan anak, dan sebagainya. Perlindungan hukum perdata di Indonesia secara implisit diatur dalam ketentuan hukum perdata yang mengatur upaya perlindungan bagi pihak yang mengalami kerugian, biasanya dalam bentuk kompensasi. Perlindungan hukum tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dengan konsumen. Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha terjadi saat pelaku usaha memberikan informasi mengenai suatu produk kepada konsumen. Pelaku usaha akan bertanggung jawab atas informasi mengenai produk atau jasa yang telah disebarkan. Begitu juga dengan konsumen yang berkewajiban untuk berhati-hati dengan apa yang akan dibeli atau digunakan. Saat ini, hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen bisa terjadi melalui media sosial. Media sosial digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan produk atau jasa yang dijual. Dalam melakukan promosi atau iklan mengenai suatu produk atau jasa melalui media sosial, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan konsumen akan membuat ulasan melalui media sosial. Hal ini berhubungan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan bahwa dalam menyebarkan suatu informasi itu wajib sesuai dengan faktanya, dan melarang adanya penyebaran informasi yang mengandung unsur kebohongan atau fitnah. Oleh karena itu, bagi konsumen yang menyebarkan ulasan melalui media sosial yang mengandung unsur kebohongan atau fitnah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sanksi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 243 ayat (1) KUHP baru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat dipidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau membayar denda paling banyak kategori IV.

References

Dr. H. Mashur Razak, SE, M. M. 2016 “Perilaku Konsumen” Makassar: Alauddin University Press

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Soeroso R., 2006, “Pengantar Ilmu Hukum”, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Hendi Suhendi, 2007, “Fiqih Muamalah”, PT Raja Grafindo persada, Jakarta

David G Owen , The Evolution of Product Liability Law, Review of Litigation Symposium University of Texas School of Law Publications Inc, 2007

Muhammad Rifaldi, Setiawan, Muhammad Fakhry, Mahardika Apriano, “Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat”. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM, Vol. 7 No. 1, Februari 2021

Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta, Anak Agung Sri Utari, “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen”, Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, Februari 2016

Mira Veranita, Lukmanulhakim Almamalik, Sugiyanto Ikhsan, “Pemanfaatan Pemasaran Melalui Media Sosial oleh UMKM Di Era Pandemi”, Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 13, No. 1, Maret 2022

Yuffriska Putri Utami, Roy Ronny Lembong, Harly Stanly Muaja, “Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik”, LEX CRIMEN, Vol. X, No. 2, 2021

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut UU PMSE.

Alisatul Aini, “Marketplace: Definisi, Jenis, Manfaat”, GLINTS.COM, 17 Agustus 2022, https://glints.com/id/lowongan/marketplace-adalah/#:~:text=Manfaat%20Marketplace,-%C2%A9%20Unsplash.com&text=Menggunakan%20marketplace%20bisa%20mempermudah%20kamu,dalam%20menarik%20minat%20beli%20mereka.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. “Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk atau Jasa” 28 September 2022 (https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-konsumen-saat-memberikan-review-produk-atau-jasa-lt5cf05fbce61c6/ , Diakses pada 13 Oktober 2023)

Adhimurti Citra Amalia S.Ant,.M.Med.Kom. “Influencer Sebagai Content Creator” (https://binus.ac.id/malang/2019/01/influencer-sebagai-content-creator/#:~:text=Menurut%20Hariyanti%20%26%20Wirapraja%2C%20influencer%20adalah,Wirapraja%2C%202018%3A%20141). Diakkses pada 10 November 2023.

Kholida Qothrunnada. “Apa Itu Influencer? Ini Arti, Tugas, Jenis, Dan Contohnya” 19 September 2022 (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6040204/apa-itu-influencer-ini-arti-tugas-jenis-dan-contohnya). Diakses pada 10 November 2023.

Tim Hukumonine, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, HUKUMONLINE.COM, 30 September 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2, Diakses 22 November 2023.

Anonim, “Pengertian Perlindungan Hukum Dan Cara Memperolehnya”, JDIH.COM, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya#:~:text=Di%20Indonesia%2C%20Perlindungan%20hukum%20diwujudkan,perlindungan%20anak%2C%20dan%20lain%20sebagainya, Diakses 23 November 2023.

Tomy Erwanto, S.H. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce di Marketplace Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery”, BALITBANGHAM.CO.ID, 9 September 2022, https://www.balitbangham.go.id/detailpost/perlindungan-hukum-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce-di-marketplace-dengan-sistem-pembayaran-cod-c, Diakses 26 November 2023.

Sri Hartini, Masmira Kurniawati, Sayyida, Muhammad Ihwanudin, “Ulasan Pelanggan: Berdampak Pada Keyakinan Pilihan, Sikap Produk, dan Niat Membeli” UNAIR.CO.ID, 25 November 2022, https://unair.ac.id/ulasan-pelanggan-berdampak-pada-keyakinan-pilihan-sikap-produk-dan-niat-membeli/#:~:text=Review%20dari%20konsumen%20merupakan%20informasi,lebih%20banyak%20informasi%20secara%20online, Diakses 7 Desember 2023.

Kadek Sharidevy, “Pentingnya Ulasan Konsumen untuk Bisnis, Jangan Diabaikan!, LINGKARAN.CO, https://lingkaran.co/blog/ulasan-konsumen-penting-untuk-bisnis/, Diakses pada 26 November 2023.

Stefanus KS, “Memahami Lebih Mendalam Ulasan Konsumen Dalam Menjalankan Bisnis”, PRISMALINK.CO.ID, 21 Juni 2019, https://prismalink.co.id/memahami-lebih-mendalam-ulasan-konsumen-dalam-menjalankan-bisnis/

Published
2024-01-29