Implementasi Insentif dan Disinsentif terhadap Pengelolaan Sampah di TPS Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Instrumen Lingkungan Hidup

  • Adinda Nabila Diva Pramestya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pengelolaan Sampah, Implementasi, Insentif dan Disinsentif

Abstract

ABSTRAK. Pengelolaan sampah merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan tanggung jawab individu dan pemerintah dalam pengelolaan sampah. Namun, implementasi belum optimal, terutama terlihat dari penumpukan sampah di beberapa kota, termasuk Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis hubungan hukum antara produsen dan konsumen dalam konteks pengelolaan sampah. Hasil penelitian menunjukkan definisi sampah sebagai materi tidak diinginkan yang dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang. Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Instrumen Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum untuk memberikan insentif dan disinsentif. Insentif berupa dorongan positif, sementara disinsentif bertujuan mengurangi perilaku negatif terhadap lingkungan. Kajian teori implementasi menyoroti tindakan terencana berdasarkan norma-norma untuk mencapai tujuan, dengan implementasi hukum diukur oleh efektivitasnya dalam mencapai dampak positif. Para ahli teori implementasi, seperti Jones dan Soerjono Soekanto, menekankan perlunya prosedur terinci dan perencanaan yang sungguh-sungguh. Kondisi penumpukan sampah di Kota Bandung menjadi fokus utama, di mana kurangnya optimalisasi implementasi kebijakan berdampak pada keadaan darurat sampah. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021 memberikan kerangka strategis untuk pengelolaan sampah, termasuk pemberian insentif dan disinsentif.

ABSTRACT. Waste management is a crucial aspect in maintaining environmental sustainability. Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2008 mandates individual and government responsibility in waste management. However, implementation has not been optimal, especially seen from the accumulation of rubbish in several cities, including Bandung. This research uses a normative juridical approach to analyze the legal relationship between producers and consumers in the context of waste management. The research results show that the definition of waste as unwanted material can vary depending on the point of view. The Waste Management Law and Environmental Instruments Government Regulations provide the legal basis for providing incentives and disincentives. Incentives are in the form of positive encouragement, while disincentives aim to reduce negative behavior towards the environment. Implementation theory studies highlight planned actions based on norms to achieve goals, with legal implementation measured by its effectiveness in achieving positive impacts. Implementation theorists, such as Jones and Soerjono Soekanto, emphasize the need for detailed procedures and serious planning. The condition of waste accumulation in the city of Bandung is the main focus, where the lack of optimization of policy implementation has an impact on the waste emergency. Bandung Mayor Regulation Number 74 of 2021 provides a strategic framework for waste management, including providing incentives and disincentives.

References

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta, Grasindo, 2002.

Rudi Hartono, Penanganan dan Pengolahan Sampah, TPS, Bogor, 2008.

S. Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, Yayasan Idayu, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi; CV Ramadja Karya, Bandung, 1988.

Anonim, Kajian Timbulan Sampah Kulon, https://dlh.kulonprogokab.go.id/files/Bab%202_%20Permukiman%20-%20Akhir.pdf

Anonim, Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto, https://www.menurut.id/penegakan-hukum-menurut-soerjono-soekanto

Dea Alvi Soraya, Darurat Sampah di Bandung Diperpanjang, DLH: Butuh Waktu Ubah Perilaku, https://rejabar.republika.co.id/berita/s3hkhf432/darurat-sampah-di-bandung-diperpanjang-dlh-butuh-waktu-ubah-perilaku

Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A, “Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto”, IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol 11, No 1, 2022

Rozi, A, “Pengaruh Insentif dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Pegawai pada Kecamatan Citangkil Kota Cilegon”, Business Innovation and Entrepreneurship Journal, Vol 1, No 2, 2019

Sitompul, S. S., & Saragih, Y. O, “Pengaruh Insentif Finansial, Insentif Non Finansial dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pegadaian (Persero)”, Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), Vol 1, No 1, 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.

Published
2024-01-29