Pembayaran Pidana Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Implikasinya bagi Pengembalian Kerugian Negara

  • Neng Erna Sry Denasty Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Korupsi, Pembayaran Uang Pengganti, Pidana Subsider

Abstract

Abstrak :

Korupsi dapat menjadi pemicu kemiskinan dan menyebabkan ketidaksetaraan yang merugikan kesejahteraan masyarakat. Pelaku tindak pidana korupsi selain akan dikenai pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, akan dijatuhi pidana uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor. Pidana uang pengganti bertujuan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi dengan perhitungan berdasarkan jumlah harta benda hasil perolehan dari korupsi. Uang pengganti mempunyai alternatif pidana subsider yang dapat dijalani oleh pelaku tindak pidana korupsi apabila tidak mampu melunasi jumlah uang pengganti. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sering menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan pidana subsider yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pidana penjara sebagai subsider dari pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dan implikasi yang disebabkan dari penerapan pidana subsider uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terhadap pengembalian kerugian negara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif yang diuraikan secara deskriptif menggunakan data sekunder dari pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pembayaran uang pengganti tidak efektif karena penjatuhan putusan hakim antara uang pengganti dan pidana subsider mengalami ketidakseimbangan yang disebabkan karena tidak adanya pedoman penjatuhan pidana subsider. Pembayaran uang pengganti yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara juga memiliki implikasi yang tidak memuaskan karena pidana uang pengganti tetap tidak menutup dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan karena banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang tidak membayar uang pengganti dan lebih memilih untuk menjalani pidana subsider demi aset hasil korupsi yang dihasilkannya tetap aman.

Abstract :

Corruption can trigger poverty and cause inequality that is detrimental to the welfare of society. The perpetrators of corruption crimes, in addition to being subject to the penalties stipulated in Articles 2 and 3 of the Anti-Corruption Law, will be sentenced to replacement money in accordance with the provisions of Article 18 of the Anti-Corruption Law. Replacement money aims to compensate state financial losses caused by the criminal act of corruption with a calculation based on the amount of property resulting from corruption. Replacement money has an alternative subsidiary punishment that can be served by the perpetrator of a corruption crime if he is unable to pay off the amount of replacement money. The verdict imposed by the judge often causes an imbalance between the amount of replacement money that must be paid and the imposed subsidiary punishment. This study aims to determine the implementation of imprisonment as a substitute for replacement money in corruption crimes and the implications caused by the application of replacement money in corruption crimes on the return of state losses. This research uses normative legal research with qualitative methods described descriptively using secondary data from literature study data collection. Based on the results of the research, the implementation of replacement money payment is ineffective because the judge's decision between replacement money and subsidiary punishment is imbalanced due to the absence of guidelines for the imposition of subsidiary punishment. Payment of replacement money which aims to restore state losses also has unsatisfactory implications because replacement money still does not cover and restore state losses due to the large number of perpetrators of corruption who do not pay replacement money and prefer to undergo a subsidiary punishment so that the assets resulting from corruption remain safe.

References

Ade Mahmud, “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif”, Bandung, Sinar Grafika, 2020

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Kencana, Jakarta, 2016

Ade Mahmud, “Dinamika Disparitas Pidana Uang Pengganti dengan Pidana Subsider dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Pamulang Law Review, Vol. 6, No. 1, Agustus 2022

Akhiar Salmi, “Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dulu Kini dan Masa Datang”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Khusus Dies Natalis 85 Tahun FH UI, 2009

Agung Wahyu Nugroho, Kajian Yuridis Pencucian Uang Oleh Pelaku Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika, Tesis thesis, Universitas Batanghari, 2020

Christine Juliana Sinaga, “Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.1, No.2, 2017

Elan Jaelani, Utang Rosidin, dan Nadia Nur Hanipah, “Efektivitas Pidana Kurungan sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi”, Keadilan : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan, Vo.1, No.1, 2023

Fachrizza Sidi Pratama, “Fenomena Rechtsvacuum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Terkait Masa Perpanjang Paspor Menjadi 10 Tahun”, Journal of Law and Border Protection, Vol. 1, No.1, 2019

Sara Hersriavita, Lego Karjoko dan Widodo Tresno Novianto “Upaya Pengembalian Kerugian Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol.7, No.1,2019

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi

Cindy Mutia Annur, Ini Instansi dengan Kasus Korupsi Terbanyak sampai Oktober 2023, Databoks, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/08/ini-instansi-dengan-kasus-korupsi-terbanyak-sampai-oktober-2023

Susana Rita Kumalasanti, ICW Sebut Hanya 2,2 Persen Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan, Kompas.id, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/22/icw-sebut-hanya-22-persen-kerugian-negara-berhasil-dikembalikan/

CNN Indonesia, Kinerja KPK 2022: 61 Sprindik, Pulihkan Kerugian Negara Rp.313,7 Miliar, https://www.cnnindonesia.com/nasional/2022082301 3613-12-837791/kinerja-kpk-2022-61-sprindik-pulihkan-kerugiannegara/

Ali, “Kamar Pidana MA Bahas Polemik Uang Pengganti”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/kamar-pidana-ma-bahas-polemik-uang-pengg anti-lt51d2d86f57694/

Nur Syarifah, “Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi”, Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, https://leip.or.id/mengupas-permasalahan-pidana-tambahan-pembayaran-uang-pengga nti-dalam-perkara-korupsi/

Published
2024-01-29