Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Penetapan Upah Dibawah Upah Minimum di PT X Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Jo Uu No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • Faris Al Suddes Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan hukum Pekerja, Pemberian Upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, Penetapan Upah Minimum

Abstract

Abstrak, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang didalamnya mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melakukan Pemenuhan hak upah minumum bagi pekerja. melihat kenyataannya bahwa di Indonesia belakangan 3 tahun ini tersorot di media sosial dengan kasus ditemukannya Pemberian Upah dibawah Upah Minimum kabupaten/kota yang terdapat di Kota Tangerang Selatan dengan tanpa melakukannya sebagaimana Kebijakan Penetapan UMK yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap Pekerja atas Pemberian hak upah dibawah UMK menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023 Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif analitis dan menggunakan jenis data Sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi Pekerja yang menerima upah dibawah Upah Minimum dapat diberikan Upaya hukum yang pada dasarnya dapat dilakukan melalui perlindungan hukum Preventif dan Refresif sebagai sarana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja menurut Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023 Jo UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Abstract, The government has issued Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, which regulates the obligations of business actors to fulfill the right to minimum wages for workers. Seeing the fact that in Indonesia in the last 3 years it has been highlighted on social media with the case of the discovery of giving wages below the district/city minimum wage in South Tangerang City without doing so in accordance with the applicable UMK Determination Policy. This research aims to determine the legal protection for workers regarding the granting of wage rights below the UMK according to the Minister of Manpower Regulation Number 18 of 2022 concerning Determination of Wages for 2023 in conjunction with Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. This research uses a normative juridical approach method with descriptive research specifications. analytical and uses Secondary data types. The results of this research conclude that legal protection for workers who receive wages below the minimum wage can be provided with legal measures which can basically be carried out through preventive and repressive legal protection as a means of legal protection for workers according to Minister of Manpower Regulation No. 18 of 2022 concerning Wage Determination in 2023 in conjunction with Law no. 6 of 2023 concerning Job Creation.

References

Apriatni Ep, Kewurausahaan Sukses Menjalankan Usaha, Undip PAK Reposit, Ttp, T.t.

Endeh Suhartini (Dkk), Politik Hukum Sistem Pengupahan, PT Rajawali Buana, Depok, T.t.

F.X. Djumaialdji, Perjanjian Kerja, Tnp, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1980.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

________________ dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, UGM Press, Surabaya

Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.

Rudi Saputra, Tutiek Retnowati, “Kajian Yridis Terhadap Gaji Pekerja Dibawah Upah Minimum”, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.8, No. 3, 2021.

Anonymous, “Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli” https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/.

Nur Hayati, “Sembilan Orang Buruh PT Lestari Busana AnggunMahkota Ciputat dan Tujuh Kuasa Hukumnya dari Chairul Aman dan Partners Datangi Kantor Disnakertrans”. https://persindonesia.com/2021/08/26/sembilan-orang-buruh-pt-lestari-busana-anggunmahkota-ciputat-dan-tujuh-kuasa-hukumnya-dari-chairul-aman-dan-partners-datangi-kantor-disnakertrans/

Aohmad Al Fiqri, “Gaji numpang lewat': Cerita buruh yang tak pernah merasakan upah minimum”, https://www.alinea.id/nasional/gaji-numpang-lewat-cerita-buruh-yang-tak-pernah-merasakan-upah-minimum-b2cDV98x6

Erizka Permatasari,S.H.,“Bolehkah Menggaji Karyawan di Bawah Upah Minimum karena Pendapatan Perusahaan Menurun?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menggaji-karyawan-di-bawah-upah-minimum-karena-pendapatan-perusahaan-menurun-lt54707e58be701/

Singgih Wiryono, ”Sah, UMK Tangerang 2021 Naik Rp. 63.000, Jadi Rp. 4,2 Juta,“ https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/22/08394831/sah-umk-tangerang-2021-naik-rp-63000-jadi-rp-42-juta

Muhammad Idris, “UMR Tangerang 2023: Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten” https://money.kompas.com/read/2023/01/12/105719326/umr-tangerang-2023-kota-tangerang-tangsel-dan-kabupaten?page=all

Published
2024-01-29