Penegakan Hukum terhadap Bangunan di Wilayah Pesisir Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran Dihubungkan dengan Kearifan Lokal

  • Fauzan Zaman Ismail Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fabian Fadhly Jambak Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: UU No. 1 Tahun 2014, Wilayah Pesisir, Kearifan Lokal

Abstract

Abstrak- Wilayah pesisir pantai merupakan wilayah yang rentan terhadap perubahan, baik perubahan tersebut yang disebabkan oleh alam itu sendiri maupun oleh perbuatan manusia, oleh sebab itu wilayah pesisir perlu dilindungi agar tidak dicemari oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kabupaten Pangadaran merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki banyak kawasan pantai karena Kabupaten Pangandaran terletak di wilayah pesisir pantai selatan Jawa Barat, salah satu pantai di Kabupaten Pangandaran adalah Pantai Batukaras dan pada kenyataanya terdapat beberapa bangunan yang berdiri di wilayah pesisir pantai dan dalam skripsi ini mencoba melihat fenomena tersebut menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dihubungkan dengan Kearifan Lokal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tetap mengakui dan menghormati masyakat hukum adat yang bermukim di wilayah pesisir pantai dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada masyarakat adat di Desa Batukaras dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari sisi Pemerintah Kabupaten Pangandaran kurang memberikan sosialisasi terhadap masyarakat yang membangun di wilaya pesisir pantai. Dan di sisi masyarakat harus sadar bahwa mendirikan bangunan di wilayah pesisir pantai sangat berbahaya bagi keselematan dan dapat merusak lingkungan di wilayah pesisir pantai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan teknik wawancara dengan beberapa orang yang dianggap relevan dalam penelitian ini, dokumentasi, dan observasi langsung. Metode analisis data yang digunakan pada penelitianini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.

Abstract- Coastal areas are areas that are vulnerable to change, both those changes caused by nature itself and by human actions, therefore coastal areas need to be protected so as not to be polluted by irresponsible people. Pangadaran Regency is one of the regencies in Indonesia that has many coastal areas because Pangandaran Regency is located in the southern coastal area of West Java, one of the beaches in Pangandaran Regency is Batukaras Beach and in fact there are several buildings that stand in the coastal area and in this thesis try to see the phenomenon using Law No. 1 of 2014 concerning the Management of Coastal Areas and Small Islands associated with Local Wisdom. The results of this study show that Law No. 1 of 2014 still recognizes and respects customary law communities living in coastal areas and gives full authority to indigenous peoples in Batukaras Village in the use of coastal areas and small islands. From the side of the Pangandaran Regency Government, it does not provide socialization to people who build in coastal areas. And on the community side, they must be aware that erecting buildings in coastal areas is very dangerous for safety and can damage the environment in coastal areas. This research uses empirical legal research methods using a qualitative descriptive approach. The data sources used are primary and secondary sources. Data collection methods with interview techniques with several people considered relevant in this study, documentation, and direct observation. The data analysis method used in this study uses qualitative descriptive analysis.

References

Aris Subagiyo, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Universitas Barawijaya Press, Malang, Hlm. 18.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat Edisi Ketiga, Gramedia, Jakarta, 1993, Hlm. 89.

Mardalis, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 2004, Hlm. 26.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantatif, Kualitatif dan R&D, Alfabet, Bandung, 2016, Hlm. 9.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Gading Putra Hasibuan (dkk), “Kajian Kedudukan Garis Pantai Untuk Penetapan Sempadan Pantai Kota Bengkulu” Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Volume No. 2, Oktober 2020, Hlm. 119.

Herlan, La Taena, dan La Aso, “Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Berbasis Kearifan Lokal”, Jurnal Sosial dan Budaya Vol. 9, No. 1, Februari 2020, Hlm. 82.

Putri Kusuma Sanjiwani, “Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali” Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 16 No. 1 ,2015, Hlm. 30.

https://setkab.go.id/membangun-indonesia-dari-pinggiran-desa/. (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2023, Pukul 21.58 WIB).

Published
2024-01-29