Pengaturan Hukum terhadap Karya Seni Rupa Hasil dari Sistem Intelegensi Artifisial Penghasil Gambar (Ai Generated Image) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Muhammad Raihan Nugraha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Intelegensi Artifisial, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual

Abstract

Abstrak. Hadirnya Artificial Intelligence  mengakibatkan adanya kekosongan hukum, karena belum pernah sebelum hal tersebut diatur oleh hukum. Cabang hukum yang paling terkena dampak adalah mengenai kekayaan intelektual khususnya lagi hak cipta. Bagaiaman tidak, suatu pembuatan ciptaan khusunya gamar yang biasanya membutuhkan waktu yang lama, dengan adanya hak cipta hanya memerlukan beberapa detik saja setelah kita memasukan perintah pada suatu sistem Artificial Intelligence. Di  Indonesia sendiri hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut  belum dijelaskan bagaimana penggunaan Artificial Intelligence dalam pembuatah suatu ciptaan. Oleh karenanya diperlukan konstruksi hukum yang ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap fenomena baru ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi desktiptif analsis, sumber dan tekhnik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penilitian yang sudah dilakukan, suatu karya gambar yang dihasilkan melalui sistem AI dapat dihakciptakan karena memenuhi unsur-unsur ciptaan yaitu orisinalitas dan perwujudan ekspresi. Akan tetapi, sistem AI tidak dapat dijadikan sebagai pemilik dari hak cipta tersebut karena bukan merupakan subjek hukum baik itu manusia atau badan hukum. Mengenai kepemilkan dan tanggung jawab terhadap ciptaan gambar tersebut, ditentukan melalui syarat dan ketentuan dari masing-masing sistem Artificial Intelligence.

Abstract. The presence of Artificial Intelligence has resulted in legal gaps because it has never been regulated by the law before. One of the branches of law most affected is intellectual property, especially copyright. This is because the creation of certain works, such as images, which usually takes a long time, can now be accomplished in just a few seconds with the use of Artificial Intelligence. In Indonesia, copyright is regulated by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The law does not explicitly explain how Artificial Intelligence is used in the creation of a work. Therefore, a legal construction needs to be examined through Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in relation to this new phenomenon. The research method used in this study is normative juridical with descriptive analytical specifications. The sources and techniques of data collection involve literature studies using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data analysis method used is qualitative juridical analysis. From the results of the research conducted, a work of art created through an AI system can be copyrighted because it meets the elements of creation, namely originality and the embodiment of expression. However, the AI system cannot be considered the owner of the copyright because it is not a legal subject, whether human or a legal entity. Regarding ownership and responsibility for the creation of such images, they are determined by the terms and conditions of each Artificial Intelligence system.

References

. Afrillyanna Purba, Gazalba Saleh, dan Andriana Krisnawati, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

. Asep Hakim Zakiran, Mentari Jastisia, dan Belardo Prasetya Mega Jaya, Trademark Registration As A Legal Protection Effort For MSME ProductsI, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Volume 20 No. 2.

. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1987.

. Enjellina, Eleonora Vilgia Putri Beyan, Anastasya Gisela Cinintya Rossy, “A Review of AI Image Generator: Influences, Challenges, and Future Prospect for Architectural Field”, JARINA – Journal of Artificial Intelligence in Architecture Vol. 2, No. 1 February 2023

. Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press 2017.

. Mladan Jovanovic, Mark Campbell, “Generative Artificial Intelligence: Trends and Prospects”, IEEE Computer Sociery Oktober 2022.

. Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1999.

. R. Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta: Kajian Filosofis dan Historis, Setara Press, 2017.

. Yolanda Simbolon, “Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum di Indonesia” VeJ Volume 9 No. 1, 24 Juni 2023.

Published
2024-01-29