Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Tato terhadap Konsumen yang Tertular Hiv melalui Jarum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Rangga Nugraha Henri Putra Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Asep Hakim Zakiran Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tato, Human Immunodefiency Virus, Pelaku Usaha

Abstract

ABTSRAK-Tato merupakan gambar pada kulit tubuh dengan menggunakan alat tajam berupa jarum dan sebagainya yang diberi zat pewarna atau pigmen warna-warni. Efek samping yang dapat timbul dari pembuatan tato salah satunya adalah risiko infeksi dikarenakan penggunaan jarum yang tidak steril atau kandungan zat berbahaya pada tinta yang digunakan. Konsumen mulai terpapar Human Immunodeficiency Virus (HIV). HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih (limfosit) di dalam tubuh yang membuat sistem kekebalan tubuh manusia menurun. Virus HIV sampai saat ini belum ditemukan cara penyembuhannya. Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu di kota Manado yaitu ada 23 orang yang tertular HIV melalui jarum suntik tato. Hal tersebut diduga dikarenakan jarum suntik yang digunakan oleh pelaku usaha jasa tato tidak steril dan tidak sesuai dengan SOP yang tertera sebelum melakukan praktik jasa tato. Ketika konsumen tertular HIV akibat penggunaan jarum tato yang tidak sesuai SOP tersebut, maka pelaku usaha memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab sesuai dengan Hak sebagai Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlandaskan UUD 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 23. Hukum Perlindungan Konsumen itu diantaranya adalah pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana.

ABSTRACT-Tattoos are drawings on the body's skin using sharp tools in the form of needles and so on which are filled with colored dyes or pigments. One of the side effects that can arise from tattooing is the risk of infection due to the use of non-sterile needles or the content of dangerous substances in the ink used. Consumers are starting to be exposed to the Human Immunodeficiency Virus (HIV). HIV is a virus that attacks white blood cells (lymphocytes) in the body, causing the human immune system to decline. Until now, no cure has been found for the HIV virus. One example of a case that occurred was in the city of Manado, where 23 people contracted HIV through tattoo needles. This is thought to be because the syringes used by tattoo service businesses are not sterile and do not comply with the SOPs stated before practicing tattoo services. When consumers contract HIV due to the use of tattoo needles that do not comply with the SOP, business actors have an obligation to be responsible in accordance with their rights as consumers as regulated in the Consumer Protection Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which is based on the 1945 Constitution, Article 5 Paragraph (1), Article 21 Paragraph (1), Article 27, and Article 23. Consumer Protection Law includes civil liability and criminal liability.

References

Detik Health, “Tato dan Plus Minusnya Bagi Tubuh”. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-1799384/tato-dan-plus-minusnya-bagi-tubuh

Kementrian Kesehatan, “Ayo Cari Tahu Apa itu HIV”. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/754/ayo-cari-tahu-apa-itu-hiv

Kementrian Kesehatan RI, “Peringati Hari AIDS Sedunia, Ini Penyebab, Kendala dan Upaya Kemenkes Tangani HIV di Indonesia”, Direktorat Jendral

Kesehatan Masyarakat, Desember 2, 2022, https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/peringati-hari-aids-sedunia-ini-penyebab-kendala-dan-upaya-kemenkes-tangani-hiv-di-indonesia#

Khoirul Ummah, Globalisasi Gaya Hidup Berdasarkan Trend Masa Kini, Spirit News, Desember, 10, 2023.https://spiritnews.co.id/2022/12/31/globalisasi-gaya-hidup-berdasarkan-trend-masa-kini/

Lexi. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosyda Karya, Bandung, 1991, Hlm. 2.

Published
2024-01-29