Eksepsi Error In Persona yang Dilakukan PT. Mega Trans Holiday Terhadap PT. Toyota Astra Finance Akibat dari Wanprestasi

  • Aditya Septian Ilmu Hukum, Hukum
  • Husni Syawali Ilmu Hukum, Hukum
Keywords: Error In Persona, Perjanjian, Eksepsi

Abstract

Abstract. In everyday life, people in general often make agreements in order to meet their needs. As done by PT. Mega Trans Holiday with PT. Toyota Astra Financial Service which carries out an agreement and determines the terms of the agreement it makes in written form. However, in practice, PT. Mega Trans Holiday does not fulfill the agreed obligations by not carrying out its achievements or defaulting. PT. Mega Trans Holiday filed a lawsuit to the court to get relief in the form of credit restructuring. But in filing a lawsuit, PT. Mega Trans Holiday mistakenly attracted the Defendant. This study aims to understand the implementation of the agreement between PT. Mega Trans Holiday to PT. Toyota Astra Finance and to understand the judge's considerations in the decision case number: 477/Pdt.G/2020/PN. This study uses a normative juridical research method. Research data is collected by examining theories, concepts, legal principles and legislation. And the data analysis used in this thesis is using a qualitative juridical method. The results of this study indicate that the implementation of the financing agreement is in accordance with Article 1320 of the Civil Code because in the agreement there is no element of coercion, oversight and fraud so that the financing agreement is made legal by law. The lawsuit filed by PT. Mega Trans Holiday there was an error in drawing the Defendant, which should be the Defendant is PT. Toyota Astra Financial Services, not PT. Toyota Astra Finance. But PT. Mega Trans Holiday confirmed that the legal subject in question was PT. Toyota Astra Financial Service and in the process of the trial, PT. Toyota Astra Finance is still present to defend its interests as a Defendant, so the judge believes that in this case there is no error in persona.

Abstrak. Di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pada umumnya sering melakukan perjanjian dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti yang dilakukan oleh PT. Mega Trans Holiday dengan PT. Toyota Astra Financial Service yang melaksanakan sebuah perjanjian dan menentukan syarat-syarat dari perjanjian yang dibuatnya dalam bentuk tertulis. Namun dalam pelaksanaannya, PT. Mega Trans Holiday tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dengan tidak melaksanakan prestasinya atau melakukan wanprestasi. PT. Mega Trans Holiday mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi kredit. Tetapi dalam mengajukan gugatan, PT. Mega Trans Holiday salah menarik Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan perjanjian antara PT. Mega Trans Holiday terhadap PT. Toyota Astra Finance serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam perkara putusan nomor: 477/Pdt.G/2020/PN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara menelaah  teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata karena dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur paksaaan, kekhilafan dan penipuan sehingga perjanjian pembiayaan tersebut dibuat sah menurut hukum. Gugatan yang dilakukan oleh PT. Mega Trans Holiday terdapat kekeliruan dalam manarik pihak Tergugat, dimana yang seharusnya menjadi Tergugat adalah PT. Toyota Astra Financial Services, bukan PT. Toyota Astra Finance. Tetapi PT. Mega Trans Holiday membenarkan bahwa subyek hukum yang dimaksud tersebut merupakan PT. Toyota Astra Financial Service serta dalam proses berjalannya persidangan, PT. Toyota Astra Finance tetap hadir untuk membela kepentingannya sebagai Tergugat, sehingga hakim berkeyakinan dalam perkara ini tidak terdapat error in persona.

 

Published
2022-01-22