Kepastian Hukum Ganti Rugi bagi Masyarakat yang Terdampak Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Cisumdawu Keacamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

  • Linda Triyana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Lina Jamilah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pengadaan Tanah, Proyek Publik, Ganti Rugi

Abstract

Pengadaan tanah merupakan proyek kepentingan umum melibatkan upaya memperoleh tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan memberikan kompensasi kepada pemilik yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan aset terkait. Seringkali, proses ini menimbulkan konflik di masyarakat khususnya berkaitan dengan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengadaan tanah pembangunan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kepastian hukum ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah pembangunan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara sebagai bahan pendukung data sekunder dan Analisis data dilakukan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa skripsi ini untuk menjawab permasalahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012  tentang pengadaan tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

ABSTRACT. Land acquisition is a public interest project that involves efforts to acquire land by providing peace to owners who release land, buildings, plants and related assets. Often, this process creates conflict in society, especially regarding compensation.Therefore, this research aims to obtain land for the construction of the Cisumdawu Toll Road, Sumedang Regency in accordance with applicable regulations, and ensure legal compensation for communities affected by the land procurement for the construction of the Cisumdawu Toll Road, Sumedang Regency.

The research methodology uses a normative juridical approach, qualitative research type, descriptive analysis research specifications, data collection methods and techniques in the form of library research to collect secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, as well as qualitative analysis methods using interpretation. grammatically with a statutory regulatory approach. The research results show that this thesis is to answer the problem so that it does not continue to become a mistake over and over again, so it is important to understand the format, basis and procedures for determining compensation in the context of land acquisition for the public interest.

                                         

 

References

Soerjono Soekanto dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, Hlm. 13.

Athari, “Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruamh Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Konsitusi, Vol.16, No. 2, 2019, Jakarta, Hlm. 3.

Hari Sutra Disemadi, “Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum”, Jurnal of Judical Review, Vol.24, No. 2, 2002.

Kurniawan, Y.A. “Pelaksanaan Pembagian warisan Hak Atas Tanah Kepada ahli waris di Kabupaten Pemalang”, disertasi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2016, Hlm. 20.

Tine Suartina, “Analisis Hukum Pada Kebijakan Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Jurnal Masyarakat & Budaya, Vol. 10, No. 1, 2008, Jakarta, Hlm. 4.

Tine Suartina, “Analisis Hukum Pada Kebijakan Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Jurnal Masyarakat & Budaya, Vol. 10, No. 1, 2008, Jakarta, Hlm. 5.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pemabngunan untuk kepentingan umum

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Puspasari Setyaningrum, https://bandung.kompas.com/read/2023/07/12/163105878/sejarah-jalan-tol-cisumdawu-digagas-di-era-sby-diresmikan-jokowi?pageall, (diakses 16 Desember 2023 pukul 18.00)

Published
2024-01-29