Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengawasan Pelaksanaan Sanksi Pencabutan Izin Lingkungan Hidup terhadap Pt. Sawit Inti Prima Perkasa Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Althaaf Miqdad Scholles Ilmu Hukum
  • Frency Siska Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Supervision, Business Responsible, Law Enforcement

Abstract

Abstract. A good and healthy environment is the right of every person. This can be achieved if people have an awareness of the importance of preserving the environment. The difference in people's mindset in viewing the environment allows people to commit violations. With this matter, this research aims to have an insight into the supervision of the implementation of environmental permit revocation sanctions against PT Sawit Inti Prima Perkasa in relation to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and other environmental law enforcement efforts that can be taken against PT Sawit Inti Prima Perkasa in relation to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications. Data collection in this research is through literature study. The result of this research is that the implementation of supervision carried out by the government by appointing environmental supervisory officials to oversee the compliance of the business responsible for the permits owned and orders in administrative sanctions that have been applied, to then be able to provide recommendations for follow-up law enforcement if declared disobedient, the responsible person can be subject to more severe administrative sanctions if disobedient which only applies up to the suspension of business licenses. Environmental law enforcement efforts can also be through criminal law enforcement if the person responsible for the business is indicated to have committed an environmental crime, and civil law enforcement which can be carried out by resolving disputes by filing a lawsuit either by an aggrieved individual, environmental organization, government or through a group representative lawsuit, to hold the business responsible, especially in terms of compensation.

Abstrak. Lingkungan hidup yang baik sehat merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Hal tersebut dapat dicapai apabila masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan upaya pelestarian terhadap lingkungan hidup. Adanya perbedaan pola pikir masyarakat dalam memandang lingkungan hidup memungkinkan masyarakat untuk melakukan pelanggaran. Dengan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk memahami pengawasan pelaksanaan sanksi pencabutan izin lingkungan hidup terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang lain dapat ditempuh terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dengan menunjuk pejabat Pengawas lingkungan hidup untuk mengawasi ketaatan penanggungjawab usaha terhadap perizinan yang dimiliki serta perintah dalam sanksi administratif yang telah diterapkan, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum apabila dinyatakan tidak taat,  penanggungjawab dapat dikenakan sanksi adminstratif lebih berat apabila tidak taat yang hanya berlaku sampai hingga pembekuan izin berusaha. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup juga dapat melalui penegakan hukum pidana apabila penanggungjawab usaha terindikasi melakukan suatu tindak pidana lingkungan hidup, dan penegakan hukum perdata yang dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan baik oleh perorangan yang dirugikan, organisasi lingkungan hidup, pemerintah serta melalui gugatan perwakilan kelompok, untuk meminta tanggung jawab dari penanggungjawab usaha, khususnya dalam hal ganti rugi.

References

Buku
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, UPT Mataram University Press, Cetakan Pertama, Mataram, 2020, hlm, 64.
Roni Hanityo S, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan.ketiga, Jakarta, 2007, hlm.250.


Jurnal
Apriliani Kusuma Jaya, Ilyas, Pengawasan dan Sanksi Dalam Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Pesisir, Jurnal I La Galigo: Public Administration Journal, Vol.6, No.1, April 2023.
Hari Sutra Disemadi, “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum”, Journal of Judicial Review, Vol. 25, No.2, Batam, 2022.
Nina Herlina, Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015.
Salmudin, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, Legalita, Vol.01, No.01, Agustus-Desember 2019.

Undang – undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Internet
Hendrik Dwi Yatmoko, Persoalan PT SIPP, Pemkab Bengkalis Buka Suara Beberkan Sejumlah Fakta, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/15930 (diakses tanggal 28 oktober 2023 pukul 17.14 WIB).
Jef Syahrul, Bupati Bengkalis Cabut Izin PT SIPP, Aparat Hukum Diminta Bertindak, https://www.cakaplah.com/berita/baca/80249/2022/01/16/bupati-bengkalis-cabut-izin-pt-sipp-aparat-hukum-diminta-bertindak#sthash.nt86UOua.7rWxcHMu.dpbs (diakses tanggal 28 oktober 2023 pukul 17.19 WIB).
Published
2024-01-27