Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata

  • Widi Restu Anengsih Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
  • Husni Syawali Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
Keywords: Hukum, Kekayaan, Perkawinan Poligami

Abstract

Abstract. In terms of fulfilling needs as social creatures, humans need a family. Thus, marriage is one of the many goals of human life, both men and women generally yearn for marriage. In marriage, it is appropriate that at the same time, a man only has one woman as his wife, as well as a woman, only has one man as her husband. However, it turns out that besides the principle of monogamy, polygamy and polyandry are also known. Polygamy is a man marrying more than one woman at the same time. However, the Court can give permission to a husband to have more than one wife, this permission is given if polygamy is desired by the parties concerned. In this research, the occurrence of polygamous marriages triggers joint property. Based on Article 119 of the Civil Code, it is stated that from the time a marriage takes place, according to the law there is joint property between husband and wife, as far as this is concerned there are no other provisions in the marriage agreement. Joint assets, as long as the marriage lasts, cannot be eliminated or changed by agreement between the husband and wife. Apart from that, based on Article 94 Paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law, it is stated that joint assets from the marriage of a husband who has more than one wife, each of them is separate and independent. It is necessary to know the cause of equal distribution of joint assets according to the first, second, third and so on wives. Therefore, the author conducted research with the aim of knowing and understanding the position of marital assets in polygamous marriages based on the perspective of Islamic Law and the Civil Code and the responsibility of husband and wife in polygamous marriages regarding marital assets based on Islamic Law and the Civil Code. The research method used is a normative juridical approach, research specifications are analytical descriptive, research data collection techniques are based on literature, and the analysis method is qualitative analysis.

Abstrak. Dalam hal memenuhi kebutuhan sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan adanya suatu keluarga. Dengan demikian perkawinan merupakan salah satu dari banyak tujuan hidup manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara umum akan mendambakan sebuah perkawinan. Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya. Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri. Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Akan tetapi Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, izin ini diberikan apabila poligami ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam penelitian ini, terjadinya perkawinan poligami yang memicu adanya harta bersama. Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka  menurut  hukum  terjadi  harta bersama  antara  suami  istri,  sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah   dengan suatu persetujuan antara suami istri. Selain itu, berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing‐masing terpisah dan berdiri sendiri. Hal tersebut perlu diketahui penyebab terjadinya pemerataan harta bersama yang sesuai bagi pihak istri pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan poligami berdasarkan perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata dan pertanggungjawaban suami istri dalam perkawinan poligami terhadap harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Hukum Islam dan KUHPerdata. Adapun metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian berdasarkan kepustakaan, dan metode analisis berupa analisis kualitatif.

References

Ahmad Atabik (2014) "Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam", Yudisia, Vol 5, No 2, hlm 293–294.

Benny Djaja, Perjanjian Kawin Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, Depok.

Felicitas Marcelina Waha, “Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai”, Lex et Societatis, Vol. 1, No. 1, Maret 2013, Hlm. 55

Harimurti (2021). Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), hlm. 149-171.

Hayati, N. (2005). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Perkawinan. Lex Jurnalica, 2(2), 17952.

Hudafi, (2020). Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Undang–Undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), hlm. 172-181.

Hidayah, (2022). Hak Istri Kedua Terhadap Harta Bersama Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata BW. Fafahhamna, 1(1), hlm. 33-51.

Happy.Susanto, Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian, (Jakarta:Kencana, 2008), hlm. 2.

Ichsan. (2018). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaranah). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), hlm. 151-159.

Mukhtaruddin Bahrum, “Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri”, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, No. 2, Juli 2019, Hlm. 197.

Musyafah, (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), hlm. 111-122.

Rahman, (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), hlm. 104-118.

Published
2024-01-27