Implikasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara terhadap Sumber Penghasilan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • Ratih Septri Anisa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
  • Ratna Januarita Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
Keywords: Ibu Kota Nusantara, Masyarakat Lokal, Penanaman Modal

Abstract

ABSTRACT. In August 2019, President Joko Widodo said that the National Capital would be moved from DKI Jakarta Province to East Kalimantan Province. The relocation of the capital city caused protests and concerns from local communities in Penajam Paser Utara Regency who felt that their rights were not guaranteed by law, especially in relation to Forestry Cultivation Areas (KBK). The purpose of this research is to determine employment arrangements in Penajam Paser Utara Regency in the context of developing the Indonesian Capital City in connection with the Principle of Balance of Progress and National Economy in Law Number 25 of 2007 concerning Capital Investment and regional readiness to provide employment opportunities in the development of the Nusantara Capital City is connected with Legal System Theory. This research is normative juridical research using a qualitative approach method, descriptive analytical research specifications and using qualitative data analysis methods with literature studies from secondary data, especially relevant legislation and legal literature. The results of this research are that the employment regulations in North Penajam Paser Regency do not yet fully specifically regulate the relationship between employment and affected local communities and regarding regional readiness there is still a need for appropriate action taken by the local government to improve and increase community participation in supporting development Nusantara Capital City in Penajam Paser Utara Regency.

Abstrak. Pada bulan Agustus 2019 silam, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa akan dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ini menimbulkan protes dan kekhawatiran dari masyarakat lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merasa tidak dijamin hak-haknya dalam undang-undang, terutama terkait dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara dihubungkan dengan Asas Keseimbangan Kemajuan dan Ekonomi Nasional dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan kesiapan daerah untuk menyediakan kesempatan kerja dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara dihubungkan dengan Teori Sistem Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, spesifikasi penelitian analitis deskriptif serta mengunakan metode analisis data kualitatif dengan studi kepustakaan dari data sekunder, terutama peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian ini adalah pengaturan ketenagakerjaan yang terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara belum sepenuhnya mengatur secara spesifik tentang keterkaitan ketenagakerjaan dengan masyarakat lokal yang terdampak dan terkait kesiapan daerah masih perlu adanya tindakan tepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk memperbaiki dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Depok, 2020, Hlm. 118.

Bryan A. Garner, Black Law Dictionary, West Publishing Co. Thomson Reuters, USA, 2009, Hlm. 902.

Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015, Hlm.Friedman, Lawrence, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Fondation, New York, 1975, Hlm. 193.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, Hlm. 304.

Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006, Hlm. 1-2.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, Juli, 2021.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum dan Tindakan Hukum: Seri Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, penerjemah: M. Khozim, Nusamedia, ttp., 2021, Hlm. 19.

Muhammad Jundi Zia Ulhaq, dkk., “Analisa Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara”, Jurnal of Sharia and Law, Vol. 2, No. 1, Januari, 2023, Pekanbaru, Hlm. 277-296.

Muhammad Rijak Fadli, “Memahami Desain Metode Penelitian KualitatifHumanika, Vol. 21, No. 1, 2021, Hlm. 33-54.

Poppy Camenia Jamil, Restu Hayati, “Pasar Modal dan Penananam Modal Asing di Indonesia”, COSTING: Journal of Economic, Bussiness, and Accounting, Vol. 4, No. 2, Juni, 2021.

Ratna Januarita, dkk., “Investment Scheme in Kertajati Aerocity Development in Majalengka District, West Java Province Which is Oriented to The Principles of Good Corporate Governance”, International Journal of Research – Granthaalayah, Vol. 7, Oktober, 2019, Hlm. 193.

Saut P. Panjaitan, “Teori-Teori Penanaman Modal Asing dan Kaitannya dengan Aspek Teori Hukum”, Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, Vol. VI, No. 2, Juni 2008, Hlm. 63.

Ayundari, Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara, Pertumbuhan Ekonomi Penajam Paser Utara 2021, https://ppukab.bps.go.id/.

Disman Simanjuntak, dkk., Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal. Tertanggal 16 Maret 2006, Hlm. 6.

Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid 2, https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah.

Laporan Akhir Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kajian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur, https://ppid.kaltimprov.go.id/uploads/filedip/KAJIAN_PEMBERIAN_INSENTIF_DAN_KEMUDAHAN_PENANAMAN_MODAL_DI_KALIMANTAN_TIMUR.pdf.

Published
2024-01-27