Hubungan Hukum Antara Penerbit dan Pengguna E-Wallet Dana Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Arina Nurhasanah Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Sri Poedjiastuti
Keywords: Hubungan Hukum, Perjanjian Baku, Tanggung Jawab atas Kerugian

Abstract

Pemanfaatan teknologi sebagai bentuk kemajuan telah menjadi hal yang umum di masyarakat pada era sekarang. Contohnya adalah penggunaan e-wallet sebagai sarana elektronik untuk menyimpan dan mengelola uang. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pengguna dan penerbit e-wallet DANA dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode   penelitian   yang digunakan   adalah   metode   pendekatan   peraturan   perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual  approach) dengan dihubungkan dengan kasus dan peristiwa yang diangkat. Jenis  penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengkaji berdasarkan sumber data sekunder baik berupa bahan  hukum  primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan  teknik  studi pustaka (library  research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengguna dan penerbit e-wallet DANA dapat dikategorikan sebagai hubungan kontraktual atau perjanjian baku berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian baku merupakan salah satu bentuk perjanjian tidak bernama yang diatur oleh ketentuan umum yang tercantum pada Buku III. Dalam hubungan ini, pengguna dan penerbit e-wallet DANA terlibat dalam perjanjian di mana pengguna memberikan persetujuan untuk menggunakan layanan yang disediakan secara sepihak oleh penerbit. Penerbit e-wallet DANA bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna, baik itu akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sebagai pelaku usaha, penerbit e-wallet juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan produk dan layanan yang ditawarkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, penerbit e-wallet DANA berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pengguna jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

The utilization of technology as a form of progress has become common in society in the present era. One example is the use of e-wallets as an electronic means to store and manage money. This thesis aims to analyze the legal relationship between users and the e-wallet provider DANA by referring to the Civil Code. The research method employed is the statutory approach and the conceptual approach, supported by relevant cases and events. This study is a normative juridical research with a descriptive-analytical specification that examines secondary data sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials, collected through library research techniques. The research findings indicate that the legal relationship between users and the e-wallet provider DANA can be categorized as a contractual relationship or standard agreement based on Article 1313 of the Civil Code. In the Civil Code, a standard agreement is one form of unnamed agreement regulated by general provisions stated in Book III. In this relationship, users and the e-wallet provider DANA are involved in an agreement in which users give consent to use the services unilaterally provided by the provider. The e-wallet provider DANA is responsible for compensating users for losses suffered, whether due to breach of contract or unlawful acts. As a business entity, the e-wallet provider also has an obligation to ensure the security of products and services offered, in accordance with the provisions of Consumer Protection Law No. 8 of 1999. Therefore, the e-wallet provider DANA is obliged to provide compensation to users in case of any violation of these obligations.

References

Achmad Busro. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya, 2017.

Hery Nuryanto. Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2012.

Hutabarat, Samuel. M. P. Sistem Hukum, Globalisasi, Dan Keabsahan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2014.

Paendong, Kristiane, and Herts Taunaumang. “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Yuridis (2019): 1–7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41642.

Santoso, Lukman. Hukum Perikatan (Teori Hukum Dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, Dan Bisnis). Malang: Setara Press, 2016.

Yaokumah, Winfred, Peace Kumah, and Eric Saviour Aryee Okai. “Demographic Influences on E-Payment Services.” International Journal of E-Business Research 13, no. 1 (2017): 44–65. https://doi.org/10.4018/IJEBR.2017010103.

Published
2024-01-27