Kedudukan Restitusi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia

  • Shalshabillah Ananda Permana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Andriasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Restitusi, Hak Korban, Sistem Peradilan Anak

Abstract

Abstrak. Dalam konteks sistem peradilan anak, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak wajib diupayakan melalui diversi dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Baik pelaku maupun korban anak harus mendapatkan hak yang sama dalam keputusan diversi. Salah satu dari kesepakatan diversi yang merupakan hak korban adalah restitusi. Namun, pemberian restitusi untuk korban tindak pidana terhadap anak masih dirasa kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kedudukan restitusi dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, yakni dengan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan metode normative serta menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa restitusi berkedudukan sebagai posisi hukum dalam memberikan dari tindakan pemulihan atau penggantian yang harus dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau pihak yang dirugikan.

 

Abstract. In the context of the juvenile justice system, in accordance with the provisions of Law No. 11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System, the settlement of juvenile cases must be pursued through diversion using a restorative justice approach. Both child perpetrators and victims must have equal rights in diversion decisions. One of the diversion agreements that is a victim's right is restitution. However, the provision of restitution for victims of criminal acts against children is still considered less than optimal. This research aims to explore the position of restitution in the juvenile justice system in Indonesia. The research uses normative juridical method. Data collection was carried out by literature study and field study, namely by interview. Data analysis was carried out using normative methods and using a qualitative approach. The results of the research state that restitution has a legal position in providing recovery or replacement actions that must be carried out by the perpetrator of the crime to the victim or the injured party.

 

References

Ernis, Yul. "Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18.4 (2018): 477-496.

H. Parman Soeparman, Pengaturan Hukum Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, Refika Aditama, Bandung, 2007. hlm. 61.

Maidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak (dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia) : Bandung : Refika Aditama, hlm 40.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Rahmayanti, Ayu. “Konsep Pengaturan Pihak Ketiga Dalam Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Bentuk Pemenuhan Kewajiban Pelaku Anak Kepada Korban Tindak Pidana Kesusilaan” (Skripsi Universitas Brawijaya Malang, 2021).

Sambas, Nandang. "Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi Dan Humaniora 4.1 (2018): 61-68.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Wawancara dengan Cecep Suhendar (Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung) di Bandung, 04 Januari 2024

Wawancara dengan Muhammad Ali (Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus) di Bandung, 22 November 2023.

Published
2024-01-28