Perlindungan Hukum bagi Merchant dalam Hal Barang yang Dikirim Melalui Penyedia Jasa Ekspedisi Tidak Sesuai dengan yang Diterima oleh Penerima Barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tah

  • Anggun Pramita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: E-Commerce, Transaksi Online, Jasa Ekspedisi

Abstract

Abstrak. Dalam era perdagangan elektronik yang terus berkembang, Shopee sebagai salah satu pelaku utama dalam industri e-commerce menawarkan layanan pengiriman yang efisien dan cepat. Namun, dalam proses pengiriman barang, resiko kerusakan atau kerugian barang selalu ada. Kelalaian tersebut merupakan tanggungjawab perusahaan ekspedisi, karena perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengetahui mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian yang disebabkan oleh perusahaan Shopee maupun Shopee Xpress dan bentuk perlindungan konsumen terhadap kerugian dalam pengiriman barang. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan transaksi online di e-commerce dan jasa layanan ekspedisi, akan tetapi masih banyak Pelaku Usaha khususnya jasa ekspedisi yang melaksanakan kegiatan transaksi dengan tidak menggunakan itikad baik. Adanya penelitian ini diharapkan dapat membantu dan mengetahui perlindungan hukum bagi merchant sebagai pelaku usaha di marketplace dan sebagai konsumen yang menggunakan jasa ekspedisi serta upaya hukum dari kerugian yang dialami merchant dalam hal pengiriman barang. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan membandingkan studi kepustakaan primer, sekunder, dan tersier. Dalam permasalahan yang ada, peraturan perundang-undangan saat ini sudah dapat di implementasikan dalam menyelesaikan sengketa terhadap Konsumen. Adapun hasil dari penelitian ini berkenaan dengan perlindungan hukum bagi merchant sebagai konsumen jasa layanan ekspedisi ialah dengan pertanggungjawaban ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak Shopee sebagai penyedia marketplace dan sebagai penyedia jasa ekspedisi.

 Abstract. In the era of electronic commerce that continues to grow, Shopee as one of the main players in the e-commerce industry offers efficient and fast delivery services. However, in the process of sending goods, the risk of damage or loss of goods always exists. This negligence is the responsibility of the expedition company, because the company has an obligation to compensate for losses experienced by consumers as stated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research aims to analyze and determine the complaint mechanism that can be carried out by consumers if they experience losses caused by the Shopee or Shopee Xpress companies and forms of consumer protection against losses in the delivery of goods. There are laws and regulations that regulate online transaction activities in e-commerce and expedition services, however there are still many business actors, especially expedition services, who carry out transaction activities without using good faith. It is hoped that this research will help and determine legal protection for merchants as business actors in the marketplace and as consumers who use expedition services as well as legal remedies for losses experienced by merchants in terms of shipping goods. This research method uses normative juridical by comparing primary, secondary and tertiary literature studies. In terms of existing problems, current laws and regulations can be implemented in resolving disputes against consumers. The results of this research relate to legal protection for merchants as consumers of expedition services, namely the responsibility for compensation for losses carried out by Shopee as a marketplace provider and as an expedition service provider

References

(dkk), S. U. (1990). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Bandung: Penerbit Rineka Citra.

Hartono, S. R. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas. Bandung: Mandar Maju.

(dkk), S. R. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Ketepatan Pengiriman Terhadap Kepuasan Pelanggan dalam Menggunakan Jasa Pengiriman Barang Ninja Express di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Logistik Indonesia, 73.

Nindita, S. A. (2019). Peran E-Audit Ciptakan Kesetaraan Pedagang Konvensional & Online. Diambil kembali dari Universitas Brawijaya: https://news.ddtc.co.id/peran-e-audit-ciptakan-kesetaraan-pedagang-konvensional--online-17052

Parsa, M. B. (t.thn.). Perlindungan Konsumen Terkait Pembatalan Secara Sepihak Voucher Hotel Oleh Pelaku Usaha Traveloka. Diambil kembali dari Kerthasemaya: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/48644

Mariana, M. (2012). Apa itu E-Commerce. Diambil kembali dari Universitas Pasundan: https://www.unpas.ac.id/apa-itu-e-commerce/

Bagaswara, B. (t.thn.). Hati-hati Menggunakan Shopee Xpress, Kirim iPhone 14 Berubah Jadi Dummy! Diambil kembali dari https://mediakonsumen.com/2023/07/25/surat-pembaca/hati-hati-menggunakan-shopee-xpress-kirim-iphone-14-berubah-jadi-dummy

Shopee, T. (t.thn.). [Pengembalian Barang/Dana] Apa syarat & ketentuan pengembalian barang/dana di Shopee. Diambil kembali dari www.shopee.co.id

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Published
2024-01-28