Perlindungan Hukum bagi Pencipta terhadap Duplikasi Foto Produk di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

  • Carmelia Gelora Agustina Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Arinto Nurcahyono Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Duplikasi Foto, Marketplace, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstrak. Berkembangnya e-commerce di Indonesia memberikan pengaruh yang besar di Indonesia. Pelaksanaan marketplace dalam perkembangannya memberikan ruang bagi orang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta yang dapat terjadi di marketplace berupa duplikasi karya fotografi produk yang dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Pencipta dalam hal ini pemilik karya fotografi yang dilanggar hak-hak eksklusifnya berupa hak moral dan hak ekonomi dari karya fotografi produk miliknya. Berdasarkan kenyataan di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pencipta terhadap pelanggaran hak cipta, khususnya dalam duplikasi foto produk tanpa izin di marketplace sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Jo. Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif.. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder dikumpulkan dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, duplikasi foto produk tanpa izin di marketplace secara hukum dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 113 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang hak cipta dan pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 9 Ayat (3). Kemudian, pemilik hak cipta berhak mengajukan laporan pidana ke kepolisian atau mengajukan gugatan perdata baik melalui litigasi ke pengadilan niaga Indonesia, ataupun melakukan tindakan represif non-litigasi berupa negoisasi terkait tindakan duplikasi foto produk tanpa izin di marketplace, sebagaimana diatur Pasal 23 Huruf (b) PP PMSE. Mengacu pada Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, perlindungan hukum bagi pencipta terhadap duplikasi foto produk harus terlaksana untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dihadapan hukum.

Abstract. The development of e-commerce in Indonesia has had a big influence on Indonesia. The implementation of the marketplace in its development provides space for people or groups to commit copyright violations. Copyright violations that can occur in the marketplace are in the form of duplication of product photography work carried out without permission from the creator or copyright holder. The creator, in this case the owner of the photographic work whose exclusive rights are violated in the form of moral rights and economic rights from the photographic work of his product. Based on the facts above, the author is interested in studying legal protection for creators against copyright infringement, especially in duplicating product photos without permission in the marketplace in accordance with the Jo Copyright Law. Government Regulation of Trading Through Electronic Systems. This research uses normative juridical analysis. Secondary data is used in this research. Secondary data was collected using library research. The research results show that in the perspective of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright Jo. Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading via Electronic Systems, duplication of product photos without permission in the marketplace can legally be subject to criminal charges in accordance with Article 113 Paragraph (3) and (4) of the Copyright Law and civil liability based on Article 9 Paragraph (3 ). Then, the copyright owner has the right to submit a criminal report to the police or file a civil lawsuit either through litigation to the Indonesian commercial court, or take non-litigation repressive action in the form of negotiations regarding the act of duplicating product photos without permission in the marketplace, as regulated in Article 23 Letter (b) PP PMSE. Referring to Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, legal protection for creators against duplication of product photos must be implemented to obtain the same legal certainty before the law.

References

Novi Alensky, Neni Sri Imaniyati, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Pertamina oleh Pelaku Usaha Bahan Bakar Minyak Pertamini Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi, Prosiding Ilmu Hukum, Vol.7, No. 1, 2021.

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Ida Bagus Kade Fajar Bukit Purnama (dkk.), Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Fotografi Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha,Vol.4, No. 2, Agustus, 2021.

Ahmad M. Ramli, Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta, 2000.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Cherry Fajrini Rafli, Rani Apriani, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Atas Pemalsuan Merek Oleh Pelaku Usaha Melalui Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce), Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, November, 2022.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Published
2024-01-28