Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Tindakan Salah Tangkap (Error In Persona) Disertai Penganiayaan terhadap Anak

  • Fauziah Balqis Sitorus Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: pertanggungjawaban, Penyidik Kepolisian, Perlindungan hukum

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia merupakan pemerintahan negara yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan dalam lingkungan masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat. Kepolisian adalah lembaga yang diberi wewenang oleh negara dalam penegakan hukum. Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan. Tindakan salah tangkap atau kekeliruan pada saat proses penangkapan sudah beberapa kali terjadi. Seperti yang terjadi pada dua siswa SMA di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungajwaban hukum penyidik Kepolisian Republik Indonesia terhadap tindakan salah tangkap yang disertai penganiayaan terhadap anak serta perlindungan bagi anak yang menjadi korban salah tangkap atau error in persona yang terjadi di Pasangkayu Sulawesi Barat ditinjau dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan pada tinjauan terhadap perundang-undangannya. Pertanggungjawaban hukum yang diberikan kepada penyidik terhadap tindakan salah tangkap disertai penganiayaan akan menjalankan sidang kode etik profesi kepolisian, serta perlindungan hukum yang diberikan pada anak berupa bantuan hukum dan bantuan lainnya. 

The Indonesian National Police is a state government that functions to maintain order, security in the community, protect and serve the community. The police are institutions authorized by the state in law enforcement. Investigators are officials authorized by law to carry out the investigation process. Wrongful arrests or mistakes during the arrest process have occurred several times. As happened to two high school students in Pasangkayu, West Sulawesi. This study aims to determine how the legal responsibility of investigators of the Indonesian National Police for wrongful arrest accompanied by persecution of children and protection for children who are victims of wrongful arrest or error in persona that occurred in Pasangkayu, West Sulawesi in review with Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The method that the author uses is a normative juridical approach. Normative juridical research is an approach to the review of the legislation. Legal responsibility given to investigators for wrongful arrest accompanied by persecution will carry out a police professional code of ethics hearing, as well as legal protection provided to children in the form of legal aid and other assistance. 

References

Soebroto Brotodirejo, Polri Sebagai Penegak Hukum, Sespimpol. Bandung.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Anton Tabah, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

PakarKomunikasi.com, 5 Jenis Metode Penelitian Kualitatif-Pendekatan dan Karakteristiknya, https://pakarkomunikasi.com/jenis-metode-penelitian-kualitatif , diakses pada tanggal 26 Oktober 2022 pada jam 16.00.

Published
2024-01-27