Perlindungan Hukum Konten Kreator pada Platform Youtube terhadap Pengunggahan Ulang Video di Instagram Tanpa Izin Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Mochamad Arsya Nugraha Ilmu Hukum
  • Neni Sri Imaniyati Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Ilman Abidin Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Internet, Karya Cipta, Konten Kreator

Abstract

ABSTRACT. Every thought of a person can be developed into a Work of Creation, which is then channeled through digital platforms by the creator. The ease of the public in accessing and utilizing the internet does not rule out the possibility of copyright infringement. With this, this study aims to identify legal protection for content creators on the Youtube platform against reuploading videos on Instagram without permission, reviewed by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and understand the legal consequences arising from unauthorized reuploads in the perspective of Copyright Law. This research uses a normative juridical approach method with research specifications that are descriptive analysis. Data collection in this study through literature study (libarary reasearch). The result of this research is a form of legal protection for content creators, namely Preventive Legal Protection, through protection from the government and authorized institutions in preventive measures before violations occur and Repressive Legal Protection, settlement of violations through lawsuits to the court. As a result of Copyright Infringement, the creator can conduct a complaint, subpoena to mediation to the Commercial Court, after passing several processes the authorities will request compensation by taking all or part of the income from the income from the perpetrator to confiscate evidence but if this does not provide a deterrent effect for the perpetrator then the creator can withdraw this case into criminal law by imposing fines and criminal penalties prison.

ABSTRAK. Setiap olah pikir seseorang dapat dikembangkan menjadi suatu Karya Cipta, yang kemudian disalurkan melalui platform digital oleh pencipta. Kemudahan terhadap masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan internet tidak menutup kemungkinan dapat terjadinya suatu pelanggaran Hak Cipta. Dengan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum bagi konten kreator pada platform Youtube terhadap pengunggahan ulang video di Instagram tanpa izin ditinjau Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta memahami akibat hukum yang ditimbulkan dari pengunggahan ulang (reupload) tanpa izin dalam perspektif Undang – undang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (libarary reasearch). Hasil dari peneliatian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konten kreator yaitu Perlindungan Hukum Preventif, melalui pengayoman dari pemerintah dan lembaga berwenang dalam tindakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan Perlindungan Hukum Represif, penyelesaian pelanggaran melalui gugatan kepengadilan. Akibat hukum dari Pelanggaran Hak Cipta, pencipta dapat melakukan delik aduan, somasi hingga mediasi ke Pengadilan Niaga, setelah melewati beberapa proses pihak berwenang akan melakukan permintaan ganti rugi  dengan mengambil seluruh atau sebagian penghasilan dari pendapatan dari pelaku hingga melakukan penyitaan barang bukti tetapi jika hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku maka pencipta dapat menarik kasus ini kedalam hukum pidana dengan pemberian sanksi denda dan hukuman pidana penjara.

 

References

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2004.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Inteletual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang , 1 Januari 2017.

Neni Sri Imaniyanti dan Panji Adam, Pengantar Hukum Indonesia : Sejarah dan Pokok – Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2018.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat diIndonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Rahmadi, Pegantar Metodologi Penelitian, Antarsari press, Banjarmasin, 2011, Hlm 15

Ronny Haniatjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Asep Hakim Zakiran dan Sudaryat, “Implementasi Itikad Baik Dalam Pemeriksaan Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Hak Berdasarkan Undang – Undang Desain Industri”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, No. 6, Bandung 2021.

Fitri AA (dkk.), “Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif Youtube”, Jurnal Jurisprudence, No.2, Sumedang, 2020.

Lucky Bil Barkah dan Asep Hakim Zakiran, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka”, Jurnal Hukum, Bandung Conference Series: Law Studies.

Moren S. Terok (dkk), “Akibat Hukum Bagi Konten Kreator Yang Melanggar Copyright Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Modul Hukum, No. 4, 2023.

Rachmat Januardi Tanjung dan Neni Sri Imaniyati, Konsep HKI dan Royalti dalam Pajak Usaha dan Warlaba, Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol. 1, No. 6, Universitas Islam Bandung, 2022.

Shafira Shava Rahmanissa, (dkk.), ”Konten Video Parodi pada Platform Digital dalam Perspektif Perlindungan Hak Cipta dan Doktrin Fair Use”, Jurnal Hukum Al Adl, No. 1, Sumedang, 2023.

Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Yoni Ardianto, Memahami Metode Penelitian Kualitatif https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html (diakses pada 9 November 2023 pukul 07.56).

Published
2024-01-27