Tingkat Perceraian yang Tinggi di Pengadilan Agama Kota Bandung Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
ABSTRACT, Marriage is a strong contract to obey God's commands and carrying it out is a form of worship. Any attempt to trivialize marital relations by making divorce easier is deeply hated by Islam. Article 39 of Law number 1 of 1974 concerning Marriage states that it is mandatory to reconcile both parties before starting a divorce trial in court. In fact, divorce cases in Indonesia continue to increase from year to year. In 2021, the city of Bandung was recorded as the region with the most divorce certificate holders. This research aims to determine the causes of the high divorce rate in PA Bandung and to determine the efforts made to minimize the high divorce rate. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications, namely focusing on facts in the field related to positive law. The data collection technique used is literature study to process primary, secondary and tertiary legal materials supported by primary data in the field as a complement. The results of this research show that from research data obtained in PA Bandung, it can be seen that there are several factors that cause divorce in the city of Bandung during September, October and November 2023, including drunkenness, gambling, leaving one of the parties, being sentenced to prison. , polygamy, domestic violence, apostasy, economics, and most of all because of the factors that cause continuous disputes and quarrels. Based on the results of data collection and interviews with several respondents conducted by researchers, efforts to overcome the high divorce rate in PA Bandung can be carried out in several phases, namely the pre-wedding phase, the marriage phase, and the filing a lawsuit phase.
ABSTRAK, Perkawinan adalah akad yang kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan salah satu bentuk ibadah. Setiap usaha menyepelekan hubungan perkawinan dengan mempermudah perceraian sangat dibenci oleh Islam. Pasal 39 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa wajib mendamaikan kedua belah pihak sebelum memulai sidang perceraian di pengadilan. Faktanya Kasus perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 Kota Bandung tercatat sebagai wilayah dengan pemilik akta cerai terbanyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab tingginya angka perceraian di PA Kota Bandung dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir tingginya angka perceraian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu memusatkan perhatian kepada fakta dilapangan dikaitkan dengan hukum positif. Teknik pengumpulan data yang digunakan, adalah studi kepustakaan untuk mengola bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didukung data primer di lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari data penelitian yang diperoleh di PA Bandung, dapat diketahui ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kota Bandung selama Bulan September, Oktober dan November 2023 antara lain yaitu karena faktor mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, murtad, ekonomi, dan yang paling banyak karena faktor terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara kepada beberapa responden yang dilakukan peneliti maka upaya untuk mengatasi tingginya angka perceraian di PA Kota Bandung dapat dilakukan dalam beberapa fase, yaitu fase pranikah, fase menikah, dan fase mengajukan gugatan.
References
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006,
Abdurrahman Kasdi, Peran Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf, Jurnal Zakat dan Wakaf : ZISWAF, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Badan Wakaf Indonesia, Dasar Hukum Wakaf, https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/
Departemen Agama RI, Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaannya. Jakarta: Departemen Agama RI, 2007.
Diah Sulistyani, dkk, Pelaksanaan Dan Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia, Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 2, 2020.
Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Semarang : Dina Utama Semarang, 1993
Djamil Latif. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Jabar Digital Service, Kota Bandung Jadi Wilayah Dengan Pemilik Akta Cerai Terbanyak, https://opendata.jabarprov.go.id/id/infografik/kota-bandung-jadi-wilayah-dengan-pemilik-akta-cerai-terbanyak, diakses tanggal 17 Oktober 2023 pukul 20:46 WIB
Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004.
Satria Effendi, Analisa Yurisprudensi Peradilan Agama tentang Hahanah, Harta Bersama, Wasiat, Hibah, dan Wakaf, Jakarta: Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil MA RI, 2008.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2004..
Tipologi Masjid Di Indonesia, https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/22771/tipologi-masjid-di-indonesia.
Umar Sulaiman al-asyqar, Pernikahan Syar’i: Menjaga Harkat Dan Martabat Manusia, Solo, Tinta Medina 2015,
Veithzal Rivai Zainal, Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif, AL-AWQAF: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1, Januari 2016.
Yoga Alkambah, Perseteruan Keluarga Keraton Belum Berakhir, Sri Manganti Dikepung Keluarga Yayasan Pangeran Sumedang, https://sumedang.jabarekspres.com/2022/09/16/perseteruan-keluarga-keraton-belum-berakhir-sri-manganti-dikepung-keluarga-yayasan-pangeran-sumedang/.