Analisis Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Ketatanegaraan Indonesia

  • Aris Rismawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Efik Yusdiansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Sistem Ketatanegaraan, Pemisahan kekuasaan, Mekanisme Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi

Abstract

Abstrak. Pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang melanggar mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara pemecatan hakim konstitusi, hal ini jelas akan mengganggu prinsip checks and balances yang semestinya lembaga-lembaga tersebut tidak saling campur tangan dalam tugas masing-masing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu 1) untuk menganalisis proses pemberhentian hakim MK oleh DPR akankah memengaruhi prinsip-prinsip keseimbangan kekuasaan dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia; 2) untuk menganalisis adanya peran kekuasaan DPR terhadap pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Pemberhentian hakim Aswanto yang melanggar aturan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip Checks and balances, mengancam proses penegakan keadilan dan independensi lembaga, merusak integritas demokrasi 1). Pemberhentian hakim MK oleh DPR tanpa mengikuti mekanisme menunjukkan ketidakpahaman DPR terhadap aturan, melanggar check and balances, dan mengancam integritas demokrasi. 2). Pasca reformasi dalam ketatanegaraan Indonesia, DPR dan MK memiliki peran vital dalam menerapkan checks and balances sesuai UUD 1945.

Abstract. The dismissal of constitutional judge Aswanto by the DPR, which violates the mechanisms stipulated in Law Number 7 of 2020 amending Law Number 24 of 2003 on the Constitutional Court and Article 12 of Constitutional Court Regulation Number 4 of 2012 regarding the procedures for dismissing constitutional judges, clearly disrupts the principles of examination and balance. Ideally, these institutions should not interfere with each other's tasks. This research employs a normative juridical method with a literature study technique, collecting secondary legal materials such as primary, secondary, and tertiary legal sources. The study aims to 1) analyze whether the process of dismissing a Constitutional Court judge by the DPR will affect the principles of power balance in Indonesia's Constitutional System; 2) analyze the role of DPR in the dismissal of Constitutional Court judges based on the Constitutional System. The dismissal of Judge Aswanto, in violation of regulations, indicates a breach of checks and balances, threatening the justice enforcement process and the institution's independence, thereby undermining democratic integrity. 1) The DPR's dismissal of a Constitutional Court judge without following the proper mechanism shows a lack of understanding of the rules, violating checks and balances and endangering democratic integrity. 2) Post-reform in Indonesia's constitutional system, the DPR and the Constitutional Court play a vital role in implementing checks and balances according to the 1945 Constitution. The dismissal of Judge Aswanto by the DPR poses a potential violation of these principles

References

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra. Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal konstitusi. 2014.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B

Romaliani, K., Nasution, M. A., & Sirait, A. S. Check And Balance Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jurnal El-Thawalib. 2021

Montesquieu, B. D. The Spirit of Laws: Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Politik (diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam). Bandung: Nusa Media, 2011.

Pulungan, R. A. R., & ALW, L. T. Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2022

Jayadi, H., Basniwati, A. D., & Sofwan, S. Lembaga-lembaga Negara Sederajat Dalam Struktur Kelembagaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kompilasi Hukum. 2022.

Sugiman, “Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 2020

Jimly Asshiddiqie. Pokok Pikiran Tentang Penyempurnaan Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Indonesia.

H. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Adeline Dyah Kasetyaning Putri, Yohanes Suwanto, Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional Vol. 1 Nomor 4 Tahun 2022

Fitria Chusna Farisa, Jejak Kontroversi Pelantikan Hakim Baru MK: Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik", https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/11070481/jejak-kontroversi

Ady Thea DA, Mantan Hakim Konstitusi: Pencopotan Aswanto Serangan Terhadap Kemandirian MK, https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-hakim-konstitusi--pencopotan-aswanto-serangan-terhadap-kemandirian-mk-lt636b395c8bb1a

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010) https://lab hukum.umm.ac.id/files/file/Buku%20Hukum%20Acara%20MK.pdf

Suhartoyo: Mekanisme Check and Balances Ciptakan Independensi Kekuasaan Kehakiman https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16421

Published
2024-01-28