Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak oleh Pekerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

  • Adisa Nur Awaliyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianri Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Prosedur, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu masalah ketenagakerjaan yang sering mengakibatkan perbedaan paham antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap Putusan Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/Pn. Bdg mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Aurora Wold Cianjur selaku Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang berarti dalam penelitian ini menarik kesimpulan setelah data-data yang diperoleh dianalisis. Kemudian, metode dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi dalam kasus ini dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja belum sesuai dengan rasa keadilan dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Abstract

Termination of employment is one of the labour issues that often results in differences of understanding between employers and employees. This research is motivated by the author's interest in Decision Number 91/Pdt.Sus-PHI/2023/Pn. Bdg regarding the unilateral termination of employment (PHK) carried out by PT Aurora Wold Cianjur as the Defendant. This study aims to analyse the procedures in conducting termination of employment and legal protection of the rights of workers who experience unilateral termination of employment by employers in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower jo. Law Number 6 Year 2023 on The Job Creation Law. The approach method in this research is carried out using a normative juridical approach through a statutory approach with descriptive analytical research specifications, which means that this research draws conclusions after the data obtained is analysed. Data collection methods and techniques using literature studies using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, and data analysis methods using qualitative analysis. The results of this study indicate that the termination of employment that occurred in this case was carried out unilaterally without a determination from the industrial relations dispute resolution institution and legal protection of workers' rights has not been in accordance with a sense of justice and the provisions in the Job Creation Law.

References

Dalinama Telaumbanua, Hukum Ketenagakerjaan, Deepublish, Yogyakarta, 2019.

Evanie Estheralda E dan Rasji, "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian", NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.10, No.1, 2023, Hlm. 340-348.

Ike Farida, Perjanjian Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Irim Rismi H, Masalah Ketenagakerjaan, Cempaka Putih, Klaten, 2019.

Lutvie D dan Rini Irianti S, "Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Berakhir Terhadap Pekerja Kontrak Perusahaan X Di Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan", Bandung Conference Series: Law Studies, Vol.3, No.1, 2023, Hlm. 338-344.

Ferryansah Cahyo S, "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan", Dinamika. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, No.7, Februari 2020, Hlm. 856-868.

Niru Anita S dan Tiberius Zaluchu, "Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia", Jurnal Teknologi Industri, Vol.6, 2021.

Otti Ilham, "Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia", Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, Vol.3, No.2, 2021, Hlm. 45-63.

Patricia Louise Sunarto, "Efisiensi Pemutusan Karyawan Oleh Perusahaan Di Tengah Pandemi Covid-19 Dengan Dalil Force Majeure", NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.10, No.1, 2023, Hlm. 144-151.

Purnomo dan Soekirno, "Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha", Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Vol.4, No.1, 2022, Hlm. 49-58.

Rudi Febrianto dan Ratna Herawati, "Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.3, No.1, 2021, Hlm.109-120.

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008.

Trisno R, "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan", Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, Vol.6, No.2, Mei 2020, Hlm.203-212.

Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Published
2024-01-28