Penjualan Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg) yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Pingkan Tirai Meyzha Sastrawinata Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Sri Imaniyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Ilman Abidin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penjualan, Obat Sirup, Perlindungan Konsumen

Abstract

ABSTRAK. Dunia usaha dengan memanfaatkan teknologi menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa termasuk obat – obatan. Adanya peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen masih banyak kerugian yang terjadi pada konsumen. Hal ini sehubungan dengan ditemukannya kasus penjualan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kedua bahan tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian secara studi kepustakaan data sekunder dan analisis data yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini perlindungan hukum secara internal antara pelaku usaha dan konsumen sangat lemah, dalam perjanjian jual beli secara lisan konsumen hanya membeli produk dari distributor pelaku usaha seperti pada umumnya yang tidak disebutkan hak, kewajiban, tanggung jawab jika terjadi kerugian seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum secara eksternal yaitu kebijakan untuk melindungi pihak yang lemah yaitu konsumen pengguna obat sirup. Adapun kebijakan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, panduan Farmakope Indonesia serta adanya Lembaga BPOM. Upaya hukum yang dapat dilakukan yang terdapat dua cara yaitu secara litigasi dan secara kooperatif dengan cara non litigasi seperti negosiasi dan konsiliasi. Kedua cara penyelesaian sengketa tersebut dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Perlindungan Konsumen.

ABSTRACT. The business world, by utilizing technology, produces various goods and/or services including medicines. The existence of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection still causes many losses to consumers. This is in connection with the discovery of cases of sales of syrup drugs containing Ethylene Glycol and Diethylene Glycol which caused losses to consumers. This research aims to determine legal protection and legal remedies for consumers who experience losses due to these two substances in terms of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research uses a normative juridical approach, research specifications are descriptive analysis. Research data consists of secondary data literature study and qualitative juridical data analysis. The results of this research are that internal legal protection between business actors and consumers is very weak, in verbal sales and purchase agreements consumers only buy products from distributors of business actors, as in general there is no mention of rights, obligations or responsibilities in the event of a loss as in the Law. Consumer protection. External legal protection is a policy to protect the weak, namely consumers who use syrup drugs. These policies are Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, Law Number 17 of 2023 concerning Health, Indonesian Pharmacopoeia guidelines and the existence of the BPOM Institute. There are two legal remedies that can be taken, namely by litigation and cooperatively by non-litigation methods such as negotiation and conciliation. These two methods of resolving disputes are explained in Article 45 paragraph (2) of the Consumer Protection Law.

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo, Depok, 2019.

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra, Media Surabaya, 2016.

Agus Suwandono, “Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, 2023.

Ahmad Sopian Sauri, dkk. “Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Yang Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak” The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2023.

Djelang Zainuddin Fickri, “Formulasi Dan Uji Stabilitas Sediaan Sirup Anti Alergi Dengan Bahan Aktif Chlorpheniramin Maleat (CTM)” J-Pham: Journal of Pharmaceutical Care Anwar Medika, Vol. 1 No. 1, 2018.

Ika Kurnia Sukmawati, dkk. “Optimalisasi Peran Tenaga Kefarmasian (TTK) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Fafi) dalam Swamedikasi Sediaan Obat Syrup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak”, Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2, No.1, 2023.

Khoirul Fauzi Rizki Rohman, dkk. “Tanggung Jawab Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Sirup Zat Berbahaya Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Kebaruan, Vol. 1 No. 1, 2023.

Liya Sukma Muliya, “Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, 2012.

Neni Sri Imaniyati, “Perlindungan Konsumen Salah Satu Upaya Penegakan Etika Bisnis Pada Masyarakat Islam Dalam Era Globaliasi” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 17, No. 4, 2001.

Ni Putu Yuliana Kemalasari (dkk.), “Efektivitas Pengawasan BPOM RI Terhadap Peredaran Obat Demam, Flu Dan Batuk Yang Menyebabkan Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Pada Anak”, JHS: Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5, No. 1, 2023.

Livia, Saputro. Berita Obat Sirup Yang Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Kompasiana.https://www.kompasiana.com/liviasaputri6866/64ffa4e5e1a1674e7d3da072/berita-obat-sirup-yang-menimbulkan-gagal-ginjal-akut-pada-anak.

Perpustakaan Pusat Universitas Pakuan, Farmakope Indonesia https://lib.unpak.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9615#:~:text=Menurut%20definisi%20farmakope%20adalah%20buku,obat%20dan%20dosis%20yang%20dilazimkan.

Tim Hukum Online. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927/.

Tim Hukum Online, Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-dan-wewenang-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-lt64e6fbcd33bb7.

Tim Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, Penjelasan BPOM RI Tentang Isu Obat Sirup Yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-bpom-ri-tentang-isu-obat-sirup-yang-berisiko-mengandung-cemaran-etilen-glikol-eg-dan-dietilen-glikol-deg.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Undang – Undang Dasar Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Published
2024-01-28