Konversi Eigendom Verponding menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tana

  • Annisa Sandira Fadhilah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Arif Firmansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Konversi Hak Atas Tanah, Eigendom Verponding, Pendaftaran Tanah

Abstract

Abstract. After the enactment of UUPA and PP No. 18 of 2021, eigendom rights must be converted into a form of land rights in accordance with these provisions. In reality, there are still those who use eigendom verponding as proof of land ownership, such as a case that has been decided by the Indonesian Supreme Court which granted a lawsuit by a party who has proof of eigendom verponding to be more entitled to register the former eigendom verponding land. Meanwhile, on the land there are houses that have been inhabited for generations for a period of 30 to 50 years and most of them have been issued building use rights certificates or property rights certificates. This research uses normative juridical method, normative legal research type, descriptive-analytical approach, literature study data collection technique and qualitative analysis. This research aims to find out the conversion process of the eigendom verponding case and to find out the legal certainty related to the certificate that has been issued. The result of the research is that the conversion process of the object of dispute in the case was not carried out as stated in the UUPA and the case did not fulfill the provisions of Article 95 of PP No. 18 of 2021 in terms of the conversion process involving land registration. The land certificate that has been issued in this case cannot be considered as a strong evidentiary tool due to the application of a positive negative publication system in Indonesia which results in a lack of legal certainty.

Abstrak. Setelah diberlakukannya UUPA dan PP No 18 Tahun 2021, hak eigendom harus dikonversikan menjadi bentuk hak atas tanah yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Pada kenyataannya masih ada yang menjadikan eigendom verponding sebagai tanda bukti kepemilikan tanah, seperti perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan pihak yang memiliki bukti eigendom verponding untuk lebih berhak mendaftarkan tanah bekas eigendom verponding tersebut. Sedangkan, di atas tanah tersebut berdiri rumah-rumah yang sudah didiami secara turun temurun dalam jangka waktu 30 sampai dengan 50 tahun dan sebagian besarnya telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan ataupun sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, jenis penelitian hukum normatif, pendekatan deskriptif-analitis, teknik pengumpulan data studi literatur dan analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses konversi eigendom verponding perkara tersebut dan mengetahui kepastian hukum berkaitan dengan sertifikat yang telah diterbitkan. Hasil penelitiannya yaitu proses konversi objek sengketa perkara tersebut tidak dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam UUPA dan perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 dalam hal proses konversi yang melibatkan pendaftaran tanah. Sertifikat tanah yang telah diterbitkan dalam perkara ini tidak dapat dianggap sebagai alat pembuktian yang kuat karena penerapan sistem publikasi negatif berunsur positif di Indonesia yang mengakibatkan kurangnya jaminan kepastian hukum.

References

Bernhard Limbong. Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 2003

Herman Soesangobeng. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, STPN Press, Yogyakarta, 2012

I Made Setiana Sanjaya (dkk.) (2021). Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 72.

Riyantika Syawaliah dan Arif Firmansyah. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Sari Ater Yang Dikelola Oleh Pemerintah Dihubungkan Dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria. Bandung Conference Series: Law Studie, Volume 2, No 1, Tahun 2022. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.44

Sigit Sapto Nugroho (dkk). Hukum Agraria Indonesia, Kafilah Publishing, Solo, 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 Tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Published
2024-01-27