Keabsahan Jual Beli Non-Fungible Token (Nft) pada Metaverse yang Dimiliki oleh Ransverse Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

  • Muhammad Azis Ramdhani Sobari Afiatin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Sri Imaniyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Metaverse, non-fungible token (nft), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Abstract

ABSTRACT. The metaverse is a simulated digital environment that combines augmented reality, virtual reality, block chain, and social media to create user interaction areas that mimic the real world. It uses the block chain to ensure the uniqueness of digital goods, and non-fungible tokens (NFT) are unique and non-duplicable cryptographic tokens on the blockchain. NFT represent collectible digital assets with the same value as physical assets. However, Indonesian law does not provide specific rules for the metaverse and NFT. This research aims to describe the validity of buying and selling NFT on the metaverse, using a statutory approach method, conceptual approach method, normative juridical data collection type, analytical descriptive research specifications, and qualitative data analysis techniques. Ransverse, a virtual land buying and selling platform, does not meet the requirements of the "a lawful cause" clause in Indonesian law, as it does not have certification related to Trading Through Electronic Systems (PSME). Indonesian law mandates the use of rupiah as a means of payment for all transactions, including electronic and physical ones. Ransverse transactions are invalid and illegal, violating the principle of legal certainty.

ABSTRAK.  Metaverse adalah lingkungan digital simulasi yang menggabungkan augmented reality, virtual reality, blockchain, dan media sosial untuk menciptakan area interaksi pengguna yang meniru dunia nyata. Metaverse menggunakan blockchain untuk memastikan keunikan barang digital, dan non-fungible token (NFT) adalah token kriptografi yang unik dan tidak dapat digandakan pada blockchain. NFT mewakili aset digital yang dapat ditagih dengan nilai yang sama dengan aset fisik. Namun, hukum di Indonesia tidak memberikan aturan khusus untuk metaverse dan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keabsahan jual beli NFT pada metaverse, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual, tipe pengumpulan data yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan teknik analisis data kualitatif. Ransverse, sebuah platform jual beli tanah virtual, tidak memenuhi syarat klausul "suatu sebab yang halal" dalam hukum Indonesia, karena tidak memiliki sertifikasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Hukum Indonesia mengamanatkan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran untuk semua transaksi, termasuk transaksi elektronik dan fisik. Transaksi yang dilakukan oleh Ransverse tidak sah dan ilegal, melanggar asas kepastian hukum.

References

Akhyak, “Universalisme Dunia Metaverse”, (Tulungagung: Akademia Pustaka,2022).

A. Djazuli, “Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis”, (Jakarta: Kencana,2017).

Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin, “Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syariah”, (Bandung: Kaki Langit,2004).

Komariah, “Hukum Perdata”, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002).

R. Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, (Jakarta: PT.Intermasa, 2008).

Sugiono, “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”, (Bandung: cv Alfabeta, 2011).

Suryodiningrat, “Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian”, (Bandung, Tarsito, 1996).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Wirjono Projodikoro, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu”, (Bandung: Sumur, 1991).

Muhammad Kamal Zubair dan Abdul Hamid, “Eksistensi Akad Dalam Transaksi Keuangan Syariah”, (Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1, 2016).

Muhammad Romli, “Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam dan Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata”, (Jurnal Tahkim Vol XVII No.2, 2021).

Neni Sri Imaniyati, “Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah”, MIMBAR: Vol. 27, No. 2, 2011

Nurlailiyah Aidatus dan Fikry Ramadhan, “Konsep Akad Dalam Lingkup Ekonomi Syariah”, (Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 4, No.12, 2019).

Sofyan Hadi dan Tomy Michael, “Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputuisan Tata Usaha Negara”, (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Vol 5 No 2, Desember 2017), hlm. 3.

Anonim, “Apa itu Ransverse? Metaverse buatan Rans Entertaiment”, https://www.teknoreview.net/2022/03/apa-itu-ransverse-metaverse-buatan-rans.html.

Anonim, “Asas Legalitas”, https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_legalitas.

Anonim, “Bagaimana Sejarah Perkembangan Website dalam Dunia Teknologi informasi”, https://harmonipermata.com/bagaimana-sejarah-perkembangan-website-dalam-dunia-teknologi-informasi/

Bambang Winarso, “Pengertian, Sejarah dan Jenis-jenis Website”, https://dailysocial.id/post/apa-itu-website.

Ethereum. “Non-fungible tokens (NFT)”, https://ethereum.org/en/nft/

Jabal, “Kapan Web 3.0 Dimulai”, https://www.vcgamers.com/news/kapan-web-3-0-dimulai/.

K. Laeeq and E. Sciences, “Metaverse: Why, How and What, 2022”. https://www.researchgate.net/publication/358505001_Metaverse_Why_Ho w_and_What.

Anonim, “Pengertian Jual Beli dan Syarat Jual Beli”, https://an-nur.ac.id/pengertian-jual-beli-dan-syarat-syarat-jual-beli/.

Sumartini, “Sejarah Web 2.0”, https://www.unpas.ac.id/sejarah-web-2-0/

Jabal, “Kapan Web 3.0 Dimulai”, https://www.vcgamers.com/news/kapan-web-3-0-dimulai/

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Published
2024-01-28