Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Ditinjau dari Hukum Positif

  • Shelly Azzahra Nurseptiani ILMU HUKUM
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Prinsip Kehati-Hatian, kredit, pertanggungjawaban

Abstract

ABSTRAK

Lembaga perbankan dalam melaksanakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut diwujudkan melalui analisis kredit 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran KUR di BRI Cabang Ciamis berdasarkan Hukum Positif. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara mengumpulkan dan meneliti data sekunder yang relevan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam analisis 5C belum memenuhi ketentuan pedoman pelaksanaan KUR, banyak menimbulkan korban dan kerugian. FER sebagai pegawai bank juga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. BRI Cabang Ciamis harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merekomendasikan agar lembaga perbankan khususnya yang bergerak di bidang penyaluran kredit menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dengan cara meningkatkan pengawasan internal dan pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan.

ABSTRACT

Banking institutions in carrying out the distribution of People's Business Credit (KUR) must be guided by the principle of prudence. The application of the precautionary principle is realized through 5C credit analysis, namely character, capacity, capital, collateral and economic conditions. The aim of this research is to determine the application of the precautionary principle in distributing KUR at BRI Ciamis Branch based on Positive Law. This research is qualitative using a normative juridical approach by collecting and researching relevant secondary data through literature study. The research results show that the application of the precautionary principle in the 5C analysis has not met the provisions of the KUR implementation guidelines, many victims and losses. FER as a bank employee has also violated the provisions contained in Article 49 paragraph (2) letter a of Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking. BRI Ciamis Branch should be held accountable based on the provisions of Article 1367 of the Civil Code. This research recommends that banking institutions, especially those operating in the field of credit distribution, apply the principle of prudence in credit distribution by increasing internal supervision and external supervision by the Financial Services Authority.

 

 

References

Andika Persada Putera. (2020). “Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 3. No. 1.

Arfin Fachreza (dkk.). (2022) “Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank Kaitannya Dengan Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Putusan PN. Lubuk Pakam No. 964/PID.B/2015/PN.LBP., Tanggal 19 Agustus 2015”. Law Jurnal-Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Vol. II, No. 2.

Delfi Yandri dan Dewi Rahmah Fatmalia. (2020). “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Cepat dan Aman PT. Pegadaian (Persero) UPC Cirendeu”. Jurnal Kompleksitas, Volume IX, Nomor 1.

Hidayatullah, D. A. S. (2021). “Upaya Bank dan Otoritas Jasa Keuangan Mencegah Kredit Bermasalah Pada Kredit Usaha Rakyat”. Lex Renaissance, Volume 6, Nomor 1.

L. B. P. Efrianto dan D. Wiyanti. (2022). “Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank”. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) Unisba Press, Vol. 2, No. 2.

Maray Hendrik Mezak. (2006). “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. V, No.3.

Marnia Rani. (2014). “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”. Jurnal Selat, Vol. 2, No. 1.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press.

Prasanti Ratnaningrum dan Dudik Djaja. S. (2023). “Prinsip Kehati-Hatian Bank dalam Penyaluran Kredit Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Wajah Hukum, Vol.7, No.1.

Ratih Amelia (dkk.). Keuangan dan Perbankan. CV. Sadari. Bandung.

Uswatun Hasanah. Hukum Perbankan. Setara Press. Malang, 2017.

Published
2024-01-27