Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Stussy atas Peniruan Merek oleh Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

  • Rizal Wiranata Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Sri Imaniyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek Stussy, Peniruan Merek

Abstract

ABSTRAK: Perkembangan kegiatan perdagangan barang dan jasa di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang signifikan. Perkembangan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha menggunakan reputasi dari merek yang sudah terkenal guna mendapatkan keuntungan dengan cara memperdagangkan barang tiruan dengan tujuan keuntungan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pengaturan perlindungan merek dari pelanggaran merek dalam bentuk peniruan merek dan untuk memahami tentang bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terdaftar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan secara studi kepustakaan/literatur dengan menggunakan data sekunder dan analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan preventif hak atas merek melalui mekanisme pengajuan permohonan pendaftaran, penolakan merek, dan pencabutan merek. Perlindungan hukum represif diberikan apabila telah terjadi pelanggaran hak atas Merek melalui proses penegakan hukum melalui gugatan perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut atau gugatan pidana kepada Pengadilan Niaga.

ABSTRACT: The development of trade in goods and services in Indonesia in recent years has increased significantly. This development provides an opportunity for business actors to use the reputation of a well-known trademark to gain profits by trading counterfeit goods with the aim of personal gain. This study aims to understand the regulation of trademark protection from trademark infringement in the form of trademark imitation and to understand the form of legal remedies that can be taken by registered trademark owners in connection with Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications. This research data is collected by literature study using secondary data and data analysis used is qualitative juridical. The result of this research is that the preventive protection of trademark rights through the mechanism of filing an application for registration, refusal of trademark, and revocation of trademark. Repressive legal protection is provided if there has been an infringement of rights to the Trademark through the process of law enforcement through a civil lawsuit in the form of compensation and / or cessation of all acts related to the use of the Trademark or criminal lawsuit to the Commercial Court.

References

Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum, dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Hlm. 337.

Nasution, Rahmi Jened Parinduri, Interface hukum kekayaan intelektual dan hukum persaingan (penyalahgunaan HKI). Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm. 12.

Rahmi Jened Parindu Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, Hlm. 205.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis

Agung Sujatmiko, Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum, Vol.18 No. 2, 2011.

Asep Hakim Zakiran dan Sudaryat, “Implementasi Itikad Baik Dalam Pemeriksaan Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Hak Berdasarkan Undang – Undang Desain Industri”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, No. 6, 2021, Bandung, Hlm 1512.

Rachmat Januardi Tanjung dan Neni Sri Imaniyati, Konsep HKI dan Royalti dalam Pajak Usaha dan Warlaba, jurnal impresi Indonesia(JII), Vol. 1, No. 6 , Juni 2022, Universitas Islam Bandung, Hlm 660.

Internet

Jual KAOS STUSSY - FONT BASIC TSHIRT STUSSY MIRROR 1:1 ORIGINAL | Shopee Indonesia. https://shopee.co.id/KAOS-STUSSY-FONT-BASIC-TSHIRT-STUSSY-MIRROR-1-1-ORIGINAL-i.157420058.5000275048?xptdk=cf07264a-8525-49f4-9c1c-8b7b0cd8d2b5 (Diakses tanggal 24 Oktober 2023 Pukul 13.15)

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Stussy, https://pdkiindonesia.dgip.go.id/detail/808884fdee5150dcabcebefbf635f6e443083dbe929b422f9e9fc75460c90e36?type=trademark&keyword=Stussy&nomor=R002008004886 (Diakses Pukul 13.42 tanggal 16 Januari 2024)

Published
2024-01-26