Tinjauan Yuridis terhadap Klinik Kecantikan Tanpa Izin Praktik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • M Gulfie Agung Majid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Klinik Kecantikan, Konsumen, Izin

Abstract

ABSTRACT- Beauty clinics are one of the facilities that many people are interested in taking care of their personal beauty. However, not all beauty clinics have a valid practice license. This can pose risks to society, such as medical malpractice. This research aims to examine the juridical review of beauty clinics without practice permits which are linked to Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practices in conjunction with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This is because beauty clinic practice is a medical practice that must be carried out by health workers who have the competence and license to practice. Article 28 paragraph (1) of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice states that medical practice can only be carried out by health workers who have competence and a practice permit. This can be done by increasing socialization and law enforcement against beauty clinic practices without a practice license. This research uses a descriptive method, which means it provides a detailed description of the case.

ABSTRAK- Klinik kecantikan merupakan salah satu sarana yang banyak diminati oleh masyarakat untuk merawat kecantikan diri. Namun, tidak semua klinik kecantikan memiliki izin praktek yang sah. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, seperti terjadinya malpraktik kedokteran. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif yang berarti memberikan gambaran rinci tentang kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis terhadap klinik kecantikan tanpa izin praktek yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan praktik klinik kecantikan merupakan praktik kedokteran yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin praktek. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin praktek. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap praktik klinik kecantikan tanpa izin praktek.

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2011

Inggrawati. (n.d.). The History of Beauty Treatment in Indonesia.

Oetari, A. A. P. N., & Mahmud, A. (n.d.). Kebebasan Hakim Dalam penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial covid-19 Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Dasar pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum.

https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526.

Rani Apriani, Candra Hayatul Iman dan Rahmi Zubaedah, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang”, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 7 No. 2, (2019).

Renny Supriyatni Bachro, “Product Liability Sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Konsumen”, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 5, No. 1, Maret 2003

Published
2024-01-27