Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di PT Timah Persero Tbk untuk Menyediakan Pelayanan Pendidikan Masyarakat Bangka Belitung sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahu
Abstract
Abstract. Corporate Social Responsibility (CSR) means a company's commitment to contribute to the welfare of society. CSR obligations are contained in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies (PP Social and Environmental Responsibility of PT). Bangka Belitung Province (Babel) has a problem in education, namely the top dropout rate in Indonesia in 2022. PT Timah Persero Tbk (PT Timah) implements CSR obligations in the aspect of education. This research uses normative juridical method. The objectives of this research are to: (1) explain the regulation of CSR in Babel in relation to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT); (2) explain the implementation of CSR by PT Timah to provide education services in Babel in relation to the PP on Social and Environmental Responsibility of PT. The results of this study: (1) CSR regulations in Babel are regulated in the Bangka Belitung Islands Province Regional Regulation Number 7 of 2012 concerning Corporate Social and Environmental Responsibility which refers to the UUPT, the regional regulation is more specific in regulating CSR compared to the UUPT, especially in the aspect of regulating funds and guidelines for CSR programs. (2) The implementation of CSR by PT Timah in the aspect of education is rated well, but there is no data disclosure regarding the implementation of the scholarship program by PT Timah, so the public cannot evaluate and analyze the data to develop things that have the opportunity to provide benefits.
Abstrak. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) artinya komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Kewajiban TJSP terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT). Provinsi Bangka Belitung (Babel) bermasalah di bidang pendidikan yaitu tingkat putus sekolah teratas di Indonesia dalam tahun 2022. PT Timah Persero Tbk (PT Timah) melaksanakan kewajiban TJSP pada aspek pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menjelaskan pengaturan TJSP di Babel dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT); (2) menjelaskan implementasi TJSP oleh PT Timah untuk menyediakan pelayanan pendidikan di Babel dihubungkan dengan PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Hasil penelitian ini: (1) Peraturan TJSP di Babel diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang mengacu pada UUPT, Perda tersebut lebih spesifik mengatur TJSP dibandingkan dengan UUPT khususnya pada aspek pengaturan dana dan pedoman program TJSP. (2) implementasi TJSP oleh PT Timah pada aspek pendidikan ternilai baik, namun tidak ada keterbukaan data mengenai pelaksanaan program beasiswa oleh PT Timah, sehingga publik tidak bisa mengevaluasi dan menganalisis data untuk mengembangkan hal-hal yang berpeluang memberikan kebermanfaatan.
References
Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report Tahun 2019 PT Timah
Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report Tahun 2020 PT Timah
Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report Tahun 2021 PT Timah
Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report Tahun 2022 PT Timah
Laporan Tahunan atau Annual Report Tahun 2022 PT Timah
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/1009/DISNAKER/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022
M.Fazran Fadilah, dan Ratna Januarita. Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) terhadap Komitmen Kinerja Pelayanannya terhadap Masyarakat saat Covid-19 Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Prosiding Ilmu Hukum, Volume 7, No. 1, Tahun 2021. http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25129
Jejen Hendar, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Presfektif Hukum Islam, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 15, No. 1, Tahun 2017. https://doi.org/10.29313/sh.v17i1.5358
Yeti Sumiyati, Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 20, No. 3, Tahun 2013.
Naning Fatmawatie, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Stain Kediri Press, Kediri, 2017.
Indah Suci dan Leoni Alvionita, Mimpi Buruk Anak Penambang Timah dan Hancurnya Lingkungan Masa Depan di Bangka Belitung, https://projectmultatuli.org/mimpi-buruk-anak-penambang-timah-dan-hancurnya-lingkungan-masa-depan-di-bangka-belitung/
Suhardi, Melihat Kemiskinan Bangka Belitung, https://stiepertiba.ac.id/2022/06/15/melihat-kemiskinan-babel
Ardhina Trisila Sakti CC, BPS: Biaya Hidup di Bangka Belitung Minimal Rp3,2 Juta per Bulan, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/05/bps-biaya-hidup-di-bangka-belitung-minimal-rp32-juta-per-bulan
Nurdian Akhmad, Hebat, Sembilan Perusahaan Ini Raih Golden Trophy dalam TOP CSR Awards 2022, https://www.topbusiness.id/62205/hebat-sembilan-perusahaan-ini-raih-golden-trophy-dalam-top-csr-awards-2022.html
Kelik Dewanto, NCSR kembali gelar pemeringkatan laporan keberlanjutan tingkat Asia, https://www.antaranews.com/berita/3268725/ncsr-kembali-gelar-pemeringkatan-laporan-keberlanjutan-tingkat-asia