Implementasi Penegakan Hukum Pidana dalam Program E-Tilang untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Kota Bandung

  • Yudha Wino Prihandoko Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum,, Program E-tilang, Lalu Lintas

Abstract

ABSTRAK

Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah mengimplementasikan program E-Tilang. Program ini merupakan digitalisasi proses tilang yang memanfaatkan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi penegakan hukum pidana dalam program E-Tilang di Kota Bandung dan dampaknya terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

ABSTRACK

Public legal awareness in traffic plays an important role in maintaining security and order on the road. In an effort to increase legal awareness, the Bandung City Government has implemented the E-Tilang program. This program is a digitization of the ticketing process that utilizes CCTV camera technology to detect traffic violations. This thesis aims to evaluate the implementation of criminal law enforcement in the E-Tilang program in Bandung City and its impact on public legal awareness in traffic.

References

(1) A.W. Widjaya, Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila (Jakarta, CV. Era Swasta:1984),

(2) Andi Hamzah, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya ; FH Universitas 2005

(3) Badan Intelejen Negara Republik Indonesia, Kecelakaan Lalu lintas Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga, Jakarta, 2012

(4) Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung

(5) Budi Cahyadi, Home Security Membuat Webcam sebagai CCTV melalui Smartphone Android, Yogyakarta: Andi Publisher. 2014

(6) Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 1988

(7) Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Jakarta, 2017

(8) Harie Tuesang, Upaya penegakan Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta ; Restu Agung. 2009

(9) Herman Dwi Surjono, Membangun Course E-Learning Berbasis Moodle. Yogyakarta : UNY Press. 201

(10) Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Surabaya, 2005

(11) Jurnal Setio Agus Samapto, Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 KUHP Dalam Perkara Lalu Lintas, STMIK AMIKOM, Yongyakarta, 2009

(12) Kansil dan Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

(13) Lili Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, (Bandung, PT. Citra Aditya: 1996

(14) M. Karjadi, Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan, Politeia, Bogor, 1981

(15) Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta ; Ui Press, 1994

(16) Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-asas Dalam RKUHP, Refika Aditama, Bandung, 2019

(17) Naning Ramdlon, Menggarairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu lintas, Bina Ilmu, Jakarta, 1983

(18) Poerwadarminta Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2002

(19) Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Budi Utama, Yogyakarta, 2019

(20) Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1993

(21) Rusli Muhammad, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Pres, Yogyakarta, 2013

(22) Sabian Utsman, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Pustaka Belajar, Yogyakarta, Halaman 12

(23) Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Sinar Baru, Bandung 2001)

(24) Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985

(25) Soekanto,Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta ; Raja Grafindo, 2004

(26) Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983

(27) Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta ,CV. Rajawali: 1982

(28) Soerjono Soekanto, 1986, Op.Cit,

(29) Soerjono Soekanto, Pengantar Penulisan Hukum, Ul Press, Jakarta, 1986

(30) Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Adhitya Bakti

(31) Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999

(32) Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017

(33) Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1981

(34) Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

(35) Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

(36) yyil Basyar, Engkus, Mohamad Ichsana Nur, Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Tilang Elektronik Di Kota Bandung, Vol.11 No.2 Desember 2022

(37) Bakri, Muhammad Syarif Nuh & Baharuddin Badaru, Efektifitas Penerapan Program E-Tilang Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas.

(38) Dedik Saputra, ”Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Peningkatan Disiplin Berlalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Bogor”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 2, No. 1, Maret 2016

(39) Gede Krisna dkk, ”Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, Mei 2021

(40) I Gede Krisna, I Nyoman Gede Sugiarta, I Nyoman Subamiya, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 mei 2021.

(41) Rahayu Nurfauziah dan Hetty Krisnani, ”Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial”, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol. 3, No. 1, Januari 2021

(42) Taufik Hidayat dkk, “Efektifitas Penindakan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan E-Tilang (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung)”, VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, November 2022

(43) Rosmawati, Muhamad Hadziq Ilham, Fitrah Rumaisa, “Analisis Data Pelanggaran Lalu Lintas di Persimpangan Kota Bandung : Studi kasus Jalan Raya Soekarno Hatta”, Jurnal Informatika -COMPUTING Volume 10 Nomor 01, Bulan Juni Tahun 2023

(44) Setiyanto, Gunarto, & Wahyuningsih, S. endah. (2017). “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang)”. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 754–766.7

(45) Subhave Sandhy, Suwarto H, Arie Q. Aplikasi Tilang Berbasis Android. Universitas Ilmu Pakuwan Bogor. 2016.

(46) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

(47) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(48) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) No. 5 Tahun 2012, Pasal 115 ayat 3

(49) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

(50) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Published
2024-02-19