Pemutusan Hubungan Diplomatik Antara Iran dengan Albania Terkait Adanya Kasus Serangan Siber Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik
Abstract
Abstrak. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Internasional mengkoordinasi dan memfasilitasi kerjasama antar negara negara yang saling tergantung satu sama lain. Praktik Hukum Internasional tidak dapat terpisahkan dari masalah diplomasi, politik dan sikap, pola atau kebijakan hubungan luar negeri. Metode Pendekatan Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dan data sekunder melalui inventarisasi hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu pendekataan yang mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum serta prinsip-prinsip umum hukum internasional. Konvensi Wina 1961 mencakup aspek hukum diplomatik sebagai ketetapan hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik yang didasarkan pada kesepakatan dan diatur dalam instrument hukum sebagai kodifikasi kebiasaan dan kemajuan hukum internasional. Pasal 2 Konvensi Wina 1961 membentuk dasar hubungan diplomatik, yang menetapkan bahwa ikatan diplomatik dan tugas permanen harus dibentuk. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: Konvensi Wina 1961 tidak mengatur bagaimana hubungan diplomatik antara Iran dan Albania dapat diputuskan. Sementara itu, aturan kebiasaan internasional menentukan bagaimana hubungan perjanjian internasional berakhir.
Kata kunci: hubungan diplomatik, perjanjian internasional, negara.
Abstract. International law is the overall rules and principles governing relationships or issues that cross state borders between states and states, states and other non-state legal subjects or non-state legal subjects with each other. International Law coordinates and facilitates cooperation between states that are interdependent on each other. The practice of International Law cannot be separated from the problems of diplomacy, politics and attitudes, patterns or policies of foreign relations. Approach Method The research method used by the author in this legal research is to use a normative juridical approach method, namely research on legal principles and secondary data through an inventory of positive law. Normative juridical legal research is an approach that examines, tests and applies legal principles and general principles of international law. The 1961 Vienna Convention covers aspects of diplomatic law as an international legal provision governing diplomatic relations based on agreements and regulated in legal instruments as a codification of customs and international legal progress. The basis of diplomatic relations is Article 2 of the 1961 Vienna Convention, which stipulates that diplomatic ties and permanent duties must be established. Based on the above description, it can be concluded that: The 1961 Vienna Convention does not regulate the procedure for the termination of diplomatic relations between Iran and Albania. Meanwhile, customary international law determines the termination of diplomatic relations.
Keywords: diplomatic relations, international agreements, states.
References
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2019.
Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
I Kadek Calvin Andreantika, “Implikasi Hukum Internasional Dengan Hubungan Antar Negara”, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 2 No 3, Juli 2022.
Syahmin A.K, Hukum Diplomatik Dalam Rangka Studi Analisis, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Alumni, Bandung, 2005.
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik
Sc.Shqipe Kastrati, “Ethics in Bilateral and Multilateral Diplomacy”, International Journal of Social Science Research and Review, Volume 6, Issue 2 February, 2023.
Claudya Gladys Pandean, “Hak dan Kewajiban Hukum Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961”, Lex Privatum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016.
Michael N. Schmitt and Liis Vihul, “Sovereignty in Cyberspace: Lex Lata Vel Non?”, American Journal of International Law, Vol. 111, 2017.
Galuh Kartiko, “Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional”, Rechtidee Jurnal Hukum, Vol 8, No 2 (2013).
Andaru Satnyoto, “Justifikasi Intervensi Internasional dalam Konflik Suatu Negara”, Jurnal Asia Pacific Studies, Volume 1 Number 2 Juli - Desember 2017.
Ade Khatibul Rafi (dkk), “Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Diplomatik Bahrain dengan Qatar Berdasarkan Konvensi Wina 1961”, Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 4 No.6 2022.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Aryo Bimo Pralstyo, “Implikasi Pemutusan Hubungan Diplomatik Saudi Arabia dengan Iraln Pasca Eksekusi Hukuman Malti Sheikh Nimr Al-Nimr”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.
Arsensius, “Perlindungan Orang Asing dalam Hukum Internasional”,Jurnal Varia Bina Civika, No 75 (2009).
B. Sen, A Diplomat’s Halndbook of Internaltional Law alnd Practice, Martinus Nijhoff Publishers, London, 1979.
Anna Anindita Nur Mustika, “Arti Penting Mandatory Access Consular Notification dalalm Hubungaln Konsuler”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3 No. 1 (Januari 2022).