Pengambilan Kembali Harta Wakaf oleh Wakif di Kecamatan Cimahi Tengah Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstract
Abstrak. Pelaksanaan wakaf di Indonesia masih terdapat berbagai penyimpangan. Salah satu penyimpangan yang terjadi yaitu terkait pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di Kecamatan Cimahi Tengah ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini, yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pengambilan Kembali Harta Wakaf oleh Wakif baik dari hadis maupun mayoritas para ulama fiqih serta Undang-Undang Wakaf tidak diperbolehkan. Akibat hukum dari pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yaitu dalam Hukum Islam, hukumnya haram, dan wakif akan mendapatkan dosa yang besar, selain itu menimbulkan harta wakaf seolah-olah bukan merupakan harta wakaf, dan lepas dari hak seorang nazir untuk mengelola. Adapun menurut Undang-Undang Wakaf, akibat hukumnya, wakif tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 40 Undang-Undang Wakaf sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Abstract. The implementation of waqf in Indonesia still has various irregularities. One of the irregularities that occurred was related to the taking back of waqf property by waqif in Cimahi Village, Cimahi Tengah District, Cimahi City. This study aims to determine the retrieval of waqf assets by waqifs in Cimahi Tengah District in terms of Islamic Law and Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and its legal consequences. The research method used by the author in this research, namely using a normative juridical approach method Based on the results of the research, the taking back of waqf property by the waqif both from the hadith and the majority of fiqh scholars and the Waqf Law is not allowed. The legal consequences of taking back waqf property by the waqif are that in Islamic Law, the law is forbidden, and the waqif will get a big sin, besides that it creates waqf property as if it is not waqf property, and escapes the right of a nazir to manage it. As for the Waqf Law, the legal consequences are that the wakif has committed an unlawful act by violating Articles 40 of the Waqf Law so that he can be subject to criminal sanctions with imprisonment as stipulated in Article 67 of Law Number 41 of 2004 concerning waqf.
References
Badan Wakaf Indonesia. Dasar Hukum Wakaf. https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/, diakses pada tanggal 16 Oktober 2023.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fikih Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2006.
Fahruroji, Wakaf Kontemporer (Cetakan Pertama), Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2018.
Fuadah, Desti Munawarratul, and Deddy Effendi. 2019. “Wakaf Uang Yang Diambil Kembali Oleh Wakif Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Nomor 42/Pdt. G/2014/PN. Smd).”
Hamadi, Muhamad Sadam, and Deddy Effendi. 2016. “Spoken Pledge of Wakaf Land at Stake by One Heirs Based on Islamic Law and Law Number 41 of 2004 (a Case Study on Islamic Education Foundation (YPI) Al-Khairiyah in Sukabumi).” Prosiding Ilmu Hukum.
Ilham, 2021, Bolehkah Mengambil Kembali Harta Wakaf, https://muhammadiyah.or.id/bolehkah-mengambil-kembali-harta-wakaf/, diakses pada tanggal 29 Desember 2023.
Iqlima, Idia Isti, Syahrizal Syahrizal, and Ilyas Ilyas. “Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” Syiah Kuala Law Journal 1.1 2017.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri. (2022). “Pandangan Ulama Mahzab Terkait Wakaf (Juanda)”, https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pandangan-ulama-mazhab-terkait-wakaf--juanda#:~:text=Wakaf%20menurut%20Mazhab%20Syafi'i,dimanfaatkannya%20pada%20sesuatu%20yang%20dibolehkan, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.
Mukhlishin A, Hamidah, N. 2017. Pemanfaatan Harta Wakaf Di Luar Ikrar Wakaf Perspektif Hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 (Analisis Pemanfaatan Harta Wakaf di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lampung Tengah), Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 216 Vol.2, No. 2.
Mukhlishin, Ahmad, Teguh Arifin, & Muhammad Dimyati. 2018. “Pengambilan Harta Wakaf Perpektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lam-Sel Tahun 2016).” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2.1.
Perpustakaan dan layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.
Suhrawardi K. Lubis, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.