Penegakan Hukum Tindak Pidana Money Politic oleh Partai pada Pemilihan Umum Ditinjau dari Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  • Malvin Muhamad Dicaprio Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Edi Setiadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Pemilu, Money Politic

Abstract

ABSTRAK-Penelitian ini berfokus kepada penegakan hukum terhadap tindak pidana money politic yang dilakukan oleh partai ditinjau dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat kesalahan dari Bawaslu dalam mengambil keputusan terhadap kegiatan membagikan uang di Masjid menggunakan amplop berlogo partai. Tujuan penelitian ini untuk memberikan informasi bagaimana penyelesaian tindak pidana money politic ditinjau dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknis studi litelatur. Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan penegakan hukum terhadap tindak pidana money politic yang dilakukan oleh partai ditinjau dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu. kegiatan pembagian uang di Masjid terbukti merupakan Tindak Pidana money politic karna memangku kepentingan partai. Bawaslu sebagai pengawas dalam kegiatan berkampanye telah salah dalam mengambil keputusan dengan menyebutkan bahwa kegiatan pembagian uang di Masjid menggunakan amplop berlogo partai bukanlah tindak pidana money politic, sedangkan menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum hal tersebut merupakan tindak pidana money politic. diharapkan kedepannya Bawaslu lebih cermat lagi dalam mengambil keputusan dalam hal yang serupa atau sama.

ABSTRACT-This research focuses on law enforcement against criminal acts of money politics committed by parties in terms of Law No. 7 of 2017 concerning general elections. There was an error by Bawaslu in making a decision regarding the activity of distributing money at mosques using envelopes with party logos. The aim of this research is to provide information on how to resolve money politics crimes in terms of Law No. 7 of 2017 concerning general elections. This research method uses a normative juridical method, using a statutory approach and using data collection techniques using literature study techniques. This research proves that there are errors in law enforcement decisions regarding money politics crimes committed by parties in terms of Law No. 7 of 2017 concerning general elections carried out by Bawaslu. The activity of distributing money at the mosque was proven to be a criminal act of money politics because it served the interests of the party. Bawaslu as the supervisor in campaign activities made the wrong decision by stating that the activity of distributing money in mosques using envelopes with party logos was not a criminal act of money politics, whereas according to Law No. 7 of 2017 concerning general elections this was a criminal act of money politics. It is hoped that in the future Bawaslu will be more careful in making decisions on similar or similar matters.          

References

Andrew Heywood, “Politics”, 1970

Aspinall, Edward dan Sukmajati, Mada. Politik Uang di Indonesia. Yogyakarta. 2015

Moch Edward Trias Pahlevi, Azka Abdi Amrurobbi. Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. 2020

Roger F. Soltau, “An Introduction to Politics”, 1960

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Hariyani, “Model Kampanye Pilkada Atasi Politik Uang dan Sikap Pesimis Pemilih”, vol. 6 No. 2, Agustus 2015-januari 2016

Robi Cahyadi Kurniawan, “Jurnal Ilmu Sosial dan Politik” Volume

https://jateng.bawaslu.go.id/2021/08/29/fenomena-politik-uang/#:~:text=Menurut%20Juliansyah%20(2007).,mempengaruhi%20suara%20pemilih%20(voters). Diakses tanggal 17 oktober pukul 02.10 WIB

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Published
2024-01-27