Promblematika Pencegahan dan Penangan Tindakan Perundungan di Lingkungan Sekolah Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

  • Giyo Sastra Manggali Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Abdul Rohman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perudungan, Pencegahan, Problematik

Abstract

ABSTRAK: Perundungan di lingkungan sekolah merupakan isu serius yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada siswa, baik secara fisik maupun psikologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika pencegahan dan penanganan tindakan perundungan di lingkungan sekolah dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di beberapa sekolah. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa masalah dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk keberwenangan tim pencegah dan penanganan kekerasan di sekolah yang menjadikan hambatan dalam melaksanakan program pencegahan. Hasil penelitian yang di peroleh dari wawancara dengan bidang kesiswaan di sekolah menunjukkan adanya beberapa masalah dalam implementasi kebijakan tersebut, salah satunya yaitu kurangnya sosialisasi mengenai adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dan hal ini menjadikan hambatan dalam melaksanakan program pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika dalam pencegahan dan penanganan tindakan perundungan di lingkungan sekolah seperti kurangnya sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 kepada seluruh warga sekolah dan kurangnya koordinasi antara pemerintah, sekolah dan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Pada penelitian ini juga mengusulkan perbaikan kebijakan dan tindakan konkret untuk meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

ABSTRACT: Bullying in the school environment is a serious issue that has the potential to have a negative impact on students, both physically and psychologically. The purpose of this study is to analyze the problems of preventing and handling bullying in the school environment with reference to Permendikbudristek Number 46 of 2023. This research uses a qualitative method with a case study approach in several schools. Data were obtained through interviews, observations, and document analysis related to bullying prevention and handling policies. The results showed that there were several problems in implementing the policy, including the authority of the violence prevention and handling team at school which made obstacles in implementing the prevention program. Research results obtained from interviews with the field of student affairs at school show that there are several problems in implementing the policy, one of which is the lack of socialization regarding the existence of Permendikbudristek Number 46 of 2023 concerning the prevention and handling of violence in schools and this makes obstacles in implementing prevention programs. The results showed that there were several problems in preventing and handling bullying in the school environment such as the lack of socialization of Permendikbudikristek Number 46 of 2023 to all school members and the lack of coordination between the government, schools and law enforcement officials in preventing and handling bullying in the school environment. This study also proposes policy improvements and concrete actions to increase the effectiveness of preventing and handling bullying in the school environment, in accordance with the provisions of Permendikbudikristek Number 46 of 2023.

References

Maria Farida Indrati S.,dkk. Ilmu Perundang-Undangan, Tanggerang Selatan, Universitas Terbuka, 2021

Dhinda Sabrina, KPAI Desak Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah. https://m.mediaindonesia.com/humaniora/603190/kpai-desak-implementasi-permendikbud-nomor-46-tahun-2023-cegah-kekerasan-di-sekolah

Romanti, Apa Saja Yang Terkandung Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023?,https://itjen.kemdikbud.go.id/web/apa-saja-yang-terkandung dalampermendikbudristek-no-46-tahun-2023/

Yusuf Assidiq dan Silvy Dian Setiawan, “TPPK-PPKS Dibentuk di Sekolah dan Kampus DIY Cegah Kekerasan”, https://rejogja.republika.co.id/berita/s4rjuc399/tppkppks-dibentuk-di-sekolah-dan-kampus-diy-cegah-kekerasan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Published
2024-01-26